Pages:
Author

Topic: Bitcoin Versi MUI Pusat - page 2. (Read 449 times)

newbie
Activity: 115
Merit: 0
January 18, 2018, 01:48:12 AM
#39
Fatwa dari MUI pusat memang diperbolehkan jual beli dan hukumnya halal tetapi memang ada syaratnya yaitu tidak untuk spekulasi tetapi kalo untuk kita sebagai bounty hunter kalo menurut saya halal jika project yang kita ikuti adalah project yang halal juga kita harus pandai dalam memilih project. Tetapi memang trading sekarang menjurus ke spekulasi tebak tebakan itu yang membuat haram. Tinggal kita harus bisa berfikir yang terbaik untuk diri kita sendiri
hero member
Activity: 868
Merit: 501
Chainjoes.com
January 18, 2018, 01:44:39 AM
#38
statement dari MUI pusat malah lebih bikin keteduhan  dan sedikit ketenangan bagi pengguna bitcoin
karena masih di perboehkan menggunakan crypto curency dalam hal ini bitcoin
member
Activity: 76
Merit: 10
January 18, 2018, 01:42:19 AM
#37
kenapa semuanya yang sedang kontroversi pasti ujung-ujungnya dikaitkan dengan agama (halal/haram)
menurut ane tadi juga dijelaskan,  "segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun."
seharusnya sih tidak ada masalah dengan bitcoin kalo begitu

Ini berita gembira buat para bitcoiner,karena MUI telah memberikan keterangan yang memperbolehkan transaksi dengan bitcoin tentang agama
Yang penting kita bersemangat untuk menjalankan bitcoin
sr. member
Activity: 280
Merit: 250
January 18, 2018, 01:41:48 AM
#36
Menurut ane bitcoin hanyalah sejenis barang digital yang sama dengan barang digital yang lain, kalau dipergunakan untuk hal-hal yang baik dan membawa banyak manfaat bagi banyak orang ane kira gak ada masalah, namun jika dipergunakan untuk hal-hal yang tidak baik yang bertentangan dengan undang-undang maupun ajaran agama itu baru menjadi masalah gan. Mengenai halal dan haram ane kira tergantung bagaimana kita menggunakan bitcoin pakah untuk kebaikan atau untuk sebaliknya.
full member
Activity: 504
Merit: 100
January 18, 2018, 01:40:11 AM
#35
Seperti nya ada yang berkepentingan dengan bitcoin sehingga banyak bermunculan berita miring dg btc.. Biar mui mengatakan apa saja saya tetap menggunakan dan mencari profit dari bitcoin ini gan.
member
Activity: 196
Merit: 11
January 18, 2018, 01:23:36 AM
#34
Bagi saya kita santai aja gan dalam berbisnis bitcoin ini,ini isu cuma untuk himbauan aja gan,tapi kita yang pastinya jangan terpengaruh dengan hal semua itu,kita tetap fokus aja dengan bitcoin sebagai pendapatan kita yg menguntungkan sehari-hari,trimakasih.
full member
Activity: 756
Merit: 111
cro.baby
January 18, 2018, 01:18:22 AM
#33
informasi yang baik dan yang kita tunggu-tunggu selama ini mengenai halal dan haram nya penggunaan bitcoin. Karena sangat banyak yang menganggap bitcoin itu haram dan banyak juga yang mengatakan bahwa bitcoin ini halal.. sehingga fatwa MUI yang seperti ini sangat bijak karena memiliki referensi yang jelas berdasar hadist. dan yang sebenar nya banyak orang masih belum paham tentang bitcoin bahkan belum pernah mempelajari dan juga mengkaji sistem kerja bitcoin dan juga kegunaan dari bitcoin sehingga mereka asal-asalan mengeluarkan pendapat mereka yang negatif..
newbie
Activity: 182
Merit: 0
January 18, 2018, 01:18:02 AM
#32
Jika bitcoin hukumnya mubah berarti kita masih aman dalam menggunakannya,tapi kalau difatwakan haram maka MUI harus mengkaji ulang karena bitcoin kalau kita gunakan secara benar maka tak ada unsur penipuan ataupun lainnya,kecuali kita salah dalam menggunakannya,jadi sudah jelas bahwa bitcoin tidak menyimpang dari agama islam
newbie
Activity: 224
Merit: 0
January 18, 2018, 01:07:49 AM
#31
Jika mui Indonesia akan menfatwa bitcoin haram hukumnya diindonesia, kita tinggal Selidiki aja gan berdasarkan apa, sehingga mui menfatwa demikian, Karna selama ini saya sudah melihat bagaimana sistem bitcoin, dan setahun saya tidak ada yang menentang dengan agama, kecuali salah digunakan.
saya setuju dengan pernyataan agan. kalao misal bitcoin disalah gunakan untuk pencucian seperti korupsi, hasil dari judi yang kemudian di jadikan uang virtual itu baru haram hukumnya karena tidak sesuai dengan norma" agama. sifat barang yg disebut haram itu seperti contoh mencuri menipu dll.
lah ini kan uang virtual yang siafatnya fluaktif seperti emas. klo bitcoin haram hukumnya ya termasuk emas juga kan haram.
MUI mengharamkan tanpa melihat dulu sifat bitcoin itu sendiri
member
Activity: 266
Merit: 18
January 18, 2018, 01:06:12 AM
#30
Bagi ane kita stambay aja berinvestasi di bitcoin ini jangan trepengaruh dengan hal-hal ladn yg bisa menurunkan semangat kita dalam berbisnis bitcoin ini,biarlah orang bilang haram atau tidak haram yang penting kita tidak rilex aja gan.
jr. member
Activity: 98
Merit: 1
January 18, 2018, 01:03:42 AM
#29
Pada intinya MUI berfatwa dengan memberikan kesimpulan kalau hukum nya itu mubah dan tidak kharam.Tinggal kita sendiri yang bisa menyingkapinya dan menilainya,kalau menggunakan dan memanfaatkan bitcoin dengan aturan yang positif menurut aturan agama dan syariat Islam, insyaallah akan berkah dan menjadi nilai positif di mata negara kususnya Indonesian.
jr. member
Activity: 164
Merit: 6
January 18, 2018, 01:03:10 AM
#28
http://tekno.liputan6.com/read/3227564/penjelasan-ketua-komisi-dakwah-mui-soal-hukum-bitcoin

menurut Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis.

tulisan yang dimuat di blog pribadinya, cholilnafis.com, "sebagian ulama mengatakan, Bitcoin sama dengan uang karena menjadi alat tukar yang diterima oleh masyarakat umum, standar nilai dan alat saving. Namun ulama lain menolaknya sebagai pengakuan masyarakat umum karena masih banyak negara yang menolaknya."

definisi uang dari kitab Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami.

"النقد هو كل وسيط للتبادل يلقي قبولا عاما مهما كان ذلك الوسيط وعلى أيّ حال يكون”

"Uang: segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun."

Beliau juga memaparkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional yang berbunyi, "transaksi jual beli mata uang adalah boleh dengan ketentuan: tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis, nilainya harus sama dan tunai (attaqabudh). Jika berlainan jenis, harus dengan kurs yang berlaku saat transaksi dan tunai."

Dengan demikian, lanjut KH Cholil, kedudukan Bitcoin sebagai alat tukar menurut hukum Islam adalah boleh, tetapi dengan syarat harus ada serah terima (taqabudh) dan sama kuantitasnya jika jenisnya sama.

"Jika jenisnya berbeda, disyaratkan harus taqabudh secara hakiki atau hukmi; ada uang, ada Bitcoin yang bisa diserahterimakan,"

KH Cholil juga mengutip kitab Futuh al-Buldan,

"وقد همَ عمر بن الخطاب -رضي الله عنه- باتخاذ النقود من جلد البعير. وما منعه من ذلك إلا خشية على البعير من الانقراض"

"Bahwa Umar bin Khattab berkeinginan membuat uang dari kulit unta. Namun rencana ini diurungkan karena khawatir unta akan punah."

dalam kutpisan tersebut Umar bin Khattab mengurungkan rencananya, ada pelajaran yang bisa dipetik, yakni para sahabat mengakui kebolehan dalam memproduksi mata uang dengan bahan selain dari emas dan perak.

Malik bin Anas, pendiri Mazhab Maliki yang lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik dalam kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra mengatakan,

" لو أن الناس أجازوا بينهم الجلود حتى تكون لهم سكة وعين لكرهتها أن تباع بالذهب والورق نظرة"

"Andaikan orang-orang membuat uang dari kulit dan dijadikan alat tukar oleh mereka, maka saya melarang uang kulit itu ditukar dengan emas dan perak dengan cara tidak tunai”.

"Inilah yang menjadi dasar para ulama bahwa mata uang tidak harus berbahan emas dan perak," tegas KH Cholil.

Memang ada kecenderungan bitcoin termasuk gharar, yaitu spekulasi yang dapat merugikan orang lain.

"Keberadaannya, tak ada aset pendukungnya, harga tak bisa dikontrol, dan keberadaannya tak ada yang menjamin secara resmi, sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram," tegas KH Cholil.

Dengan demikian, berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut di atas, ia mengatakan hukum Bitcoin sebagai alat tukar adalah mubah (boleh) bagi mereka yang berkenan untuk menggunakan dan mengakuinya.

Namun hukum Bitcoin sebagai investasi menjadi haram karena nyatanya Bitcoin diperlakukan sebagai alat spekulasi, bukan untuk investasi, atau dengan kata lain, hanya menjadi alat permainan untung-rugi, bukan suatu bisnis yang menghasilkan.



kabar ini adalah penyeimbang dari media yang berdalih dari fatwa MUI daerah, jadi MUI daerah jangan serampangan dengan opini mereka di publik, sampaikan dengan tenang ke dewan MUI pusat agar tidak membuat kegaduhan

ada poin terakhir yang hampir sama dengan komoditas forex mengenai spekulasi untung rugi, tapi begitulah stock market berjalan, banyak harapan dan strategi dari masing2 personal, yang jelas lebih diutamakan untuk kepentingan fundamental produk dan manfaatnya terhadap hajat hidup orang banyak, yang kita harus pentingkan adalah kebutuhan mayor, jangan selalu sempit dengan pemikiran minor dengan klasifikasi2 tertentu.
waahhh ini berita bagus buat para bitcoiners, jadi gk ada rasa khawatir, selama tidak ada yg rugikan ya sah sah aja, kalo masalah haram atau tidak uang kertas kalo kita salah gunakan jadi haram.. Terima kasih
sr. member
Activity: 868
Merit: 252
January 18, 2018, 12:55:44 AM
#27
Jadi menurut penjelasan di atas memang masih abu-abu ya gan karena bisa menjadi haram jika kita salah menggunakanya dan bisa juga halal juga karena penggunaanya juga , jadi jika di buat spekaulasi mengakibatkan haram namun jika kita tidak spekulasi dan hanya menampung koin karena ketidak inginanya menjualnya namun di saat membutuhkan saya jual koin tersebut berapapun harganya berarti boleh yah seperti itu , memang pemikiran pusat sama daerah cendrung berbeda kita memang harus mencari sumber yang benar-benar valid untuk membuat keputusan tersebut.
newbie
Activity: 47
Merit: 0
January 18, 2018, 12:29:00 AM
#26
Menurut saya bitcoin haram atau halal tergantung yg menggunakan nya,kalau digunakan dgn salah dan bertentangan dgn agama,baru di namakan haram.Tapi kalau di gunakan dgn benar dan tidak bertentangan dgn agama,baru di namakan halal.Seperti halnya uang jika digunakan untuk bermain judi dinamakan haram,tapi kalau uang di gunakan untuk hal-hal yg baik dinamakan halal
newbie
Activity: 114
Merit: 0
January 18, 2018, 12:22:58 AM
#25
Itu semua tergantung dari niat dan hati kita gan, setiap haram dan halalnya tergantung niat dan cara mendapatkannya, itu menurut saya gan. Kalau cara mendapatkan dengan berusaha dan bekerja kan halal gan.
jr. member
Activity: 73
Merit: 1
January 18, 2018, 12:16:34 AM
#24
pandangan dari KH.cholil belum bersifat resmi tapi beliau juga sudah menjadi representatif dari sikap dan opini kepengurusan.
MUI daerah tidak bisa lagi sembarangan tebar ludah ke media, semua ada jalur mediasi yang resmi dan diatur dalam UU
bagi saya makruh dan mubah adalah kata terbaik, haram terlalu buruk karena dulu sebelum fiat muncul resmi juga kita memakai sistem barter
soal akad dan niat itulah yang harus dibuatkan regulasi. saya heran kenapa pemerintah tidak sadar benar dengan tugasnya dan memilih untuk menyebar kegamangan berbau peringatan tegas.

dari kemaren banyak thread yang terus membahas tentang fatwa MUI, dan haram atau tidak nya bitcoin. pada dasarnya itu tergantung pada diri kita masing masing, apakan bitcoin haram atau tidak, kalau haram tinggalkan kalau tidak yaudah lanjut aja nyari bitcoin.

kita juga berperan aktif dalam klausul UU nasional gan, jika semuanya secara personal maka masalah tidak akan selesai atau rumusan regulasi tidak terbentuk, pengaruh dari fatwa adalah menuju umat, UU/fatwa akan terbentuk dengan polarisasi dan kita akan lebih nyaman dalam menentukan sikap.

saya menghargai kalimat "tergantung masing2" namun alangkah baiknya jika kita aktif dan berguna untuk kemaslahatan bersama.
member
Activity: 415
Merit: 10
Colletrix - Bridging the Physical and Virtual Worl
January 18, 2018, 12:11:20 AM
#23
Kalau masalah haram atau halal nya bitcoin, itu balik lagi masing-masing individunya, bagai mana cara menggunakan bitcoin jika bitcoin tidak di jadikan alat transaksi yang melanggar hukum atau untuk menipu orang lain, saya rasa tidak jadi masalah sah-sah saja.
jr. member
Activity: 76
Merit: 1
January 18, 2018, 12:08:15 AM
#22
Ini merupakan salah satu titik terang bagi kita karena MUI sendri telah memberikan keterangan yang memperbolehkan bertransaksi dengan bitcoin dalam segi agama, ya hal itu juga kembali lagi kepada kita apakah penggunaan nya sesuai dengan ketentuan agama seperti yg dijelaskan oleh KH Cholil Nafis tdi  atau sebaliknya yang mengakibatkan transaksi nya menjadi haram. Saya berharap pemerintah jga memberikan pendapat yg demikian sebagai acuan melagalisasikan bitcoin di Indonesia
member
Activity: 392
Merit: 12
January 18, 2018, 12:04:26 AM
#21
kenapa semuanya yang sedang kontroversi pasti ujung-ujungnya dikaitkan dengan agama (halal/haram)
menurut ane tadi juga dijelaskan,  "segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun."
seharusnya sih tidak ada masalah dengan bitcoin kalo begitu
member
Activity: 140
Merit: 10
January 18, 2018, 12:04:10 AM
#20
Jika mui Indonesia akan menfatwa bitcoin haram hukumnya diindonesia, kita tinggal Selidiki aja gan berdasarkan apa, sehingga mui menfatwa demikian, Karna selama ini saya sudah melihat bagaimana sistem bitcoin, dan setahun saya tidak ada yang menentang dengan agama, kecuali salah digunakan.

Iya gan ane sangat setuju dengan pendapat agan karena menurut ane sendiri Bitcoin ini tidak menyimpang dengan agama karena kita hanya mendapat hasil dari kerja kita dan tidak menggunakan judi atau membungakan uang jadi kalau MUI berfatwa Bitcoin ini haram ane heran juga sebenarnya dari segi mana Bitcoin haram...
Pages:
Jump to: