http://tekno.liputan6.com/read/3227564/penjelasan-ketua-komisi-dakwah-mui-soal-hukum-bitcoinmenurut Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis.
tulisan yang dimuat di blog pribadinya, cholilnafis.com, "sebagian ulama mengatakan, Bitcoin sama dengan uang karena menjadi alat tukar yang diterima oleh masyarakat umum, standar nilai dan alat saving. Namun ulama lain menolaknya sebagai pengakuan masyarakat umum karena masih banyak negara yang menolaknya."definisi uang dari kitab Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami."النقد هو كل وسيط للتبادل يلقي قبولا عاما مهما كان ذلك الوسيط وعلى أيّ حال يكون”
"Uang: segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun."Beliau juga memaparkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional yang berbunyi,
"transaksi jual beli mata uang adalah boleh dengan ketentuan: tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis, nilainya harus sama dan tunai (attaqabudh). Jika berlainan jenis, harus dengan kurs yang berlaku saat transaksi dan tunai."Dengan demikian, lanjut KH Cholil,
kedudukan Bitcoin sebagai alat tukar menurut hukum Islam adalah boleh, tetapi
dengan syarat harus ada serah terima (taqabudh) dan sama kuantitasnya jika jenisnya sama."Jika jenisnya berbeda, disyaratkan harus taqabudh secara hakiki atau hukmi; ada uang, ada Bitcoin yang bisa diserahterimakan,"KH Cholil juga mengutip kitab Futuh al-Buldan,"وقد همَ عمر بن الخطاب -رضي الله عنه- باتخاذ النقود من جلد البعير. وما منعه من ذلك إلا خشية على البعير من الانقراض"
"Bahwa Umar bin Khattab berkeinginan membuat uang dari kulit unta. Namun rencana ini diurungkan karena khawatir unta akan punah."dalam kutpisan tersebut Umar bin Khattab mengurungkan rencananya, ada pelajaran yang bisa dipetik, yakni para sahabat mengakui kebolehan dalam memproduksi mata uang dengan bahan selain dari emas dan perak.
Malik bin Anas, pendiri Mazhab Maliki yang lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik dalam kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra mengatakan," لو أن الناس أجازوا بينهم الجلود حتى تكون لهم سكة وعين لكرهتها أن تباع بالذهب والورق نظرة"
"Andaikan orang-orang membuat uang dari kulit dan dijadikan alat tukar oleh mereka, maka saya melarang uang kulit itu ditukar dengan emas dan perak dengan cara tidak tunai”."Inilah yang menjadi dasar para ulama bahwa mata uang tidak harus berbahan emas dan perak," tegas KH Cholil.
Memang ada kecenderungan bitcoin termasuk gharar, yaitu spekulasi yang dapat merugikan orang lain.
"Keberadaannya, tak ada aset pendukungnya, harga tak bisa dikontrol, dan keberadaannya tak ada yang menjamin secara resmi, sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram," tegas KH Cholil.
Dengan demikian, berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut di atas, ia mengatakan
hukum Bitcoin sebagai alat tukar adalah mubah (boleh) bagi mereka yang berkenan untuk menggunakan dan mengakuinya.Namun hukum Bitcoin sebagai investasi menjadi haram karena nyatanya Bitcoin diperlakukan sebagai alat spekulasi, bukan untuk investasi, atau dengan kata lain, hanya menjadi alat permainan untung-rugi, bukan suatu bisnis yang menghasilkan.
kabar ini adalah penyeimbang dari media yang berdalih dari fatwa MUI daerah, jadi MUI daerah jangan serampangan dengan opini mereka di publik, sampaikan dengan tenang ke dewan MUI pusat agar tidak membuat kegaduhan
ada poin terakhir yang hampir sama dengan komoditas forex mengenai spekulasi untung rugi, tapi begitulah stock market berjalan, banyak harapan dan strategi dari masing2 personal, yang jelas lebih diutamakan untuk kepentingan fundamental produk dan manfaatnya terhadap hajat hidup orang banyak, yang kita harus pentingkan adalah kebutuhan mayor, jangan selalu sempit dengan pemikiran minor dengan klasifikasi2 tertentu.
waahhh ini berita bagus buat para bitcoiners, jadi gk ada rasa khawatir, selama tidak ada yg rugikan ya sah sah aja, kalo masalah haram atau tidak uang kertas kalo kita salah gunakan jadi haram.. Terima kasih