Pages:
Author

Topic: Digital Currency Indonesia ? - page 2. (Read 550 times)

hero member
Activity: 1932
Merit: 622
ROLLBIT > Crypto's Most Rewarding Casino
January 29, 2020, 05:38:57 PM
#6
-snip- karena crypto di Indonesia berstatus illegal dengan alasan bla bla bla. -snip-
Dalam hal apa dulu gan? Kalau untuk aset digital, crypto tidak ilegal. Sudah ada peraturannya yang diterbitkan oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Jadi aktivitas jual beli aset crypto di exchanger itu tidak ilegal, karena sudah ada surat keputusan dari Bappebti yang dikeluarkan untuk mengcover hal tersebut. Tapi kalau untuk alat transaksi jual beli (payment tool), memang hanya Rupiah yang sah, karena sudah ada ketetapannya dalam undang-undang (Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011). Jadi crypto ilegal untuk digunakan dalm hal ini.

Referensi:
1. https://investasi.kontan.co.id/news/bappebti-terbitkan-peraturan-tentang-kripto-dan-emas-digital
2. http://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2019_02_01_w9i365pf_id.pdf
3. https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-7-2011-mata-uang
4. http://shnplawfirm.com/portfolio/alat-pembayaran-yang-sah-menurut-hukum-indonesia/

Di indonesia sendiri aset crypto menurut ane semi-legal (karena hanya sekedar trading / investasi saja) jadi ane anggap saja illegal, -snip-
Memutuskan ilegal atau legal itu ada landasannya gan. Dan kadang memang ada batasannya. Seperti dalam hal ini, legal nya crypto di Indonesia hanya sebatas aset digital. Tapi mau tidak mau itu tetap namanya legal, karena diakui oleh negara.

Khusus untuk Bitcoin, sudah ada daftar statusnya di masing-masing negara (secara global), coba lihat di sini gan : https://en.wikipedia.org/wiki/Legality_of_bitcoin_by_country_or_territory

Indonesia : Legal untuk diperdagangkan dan dimiliki tapi ilegal sebagai alat pembayaran.
legendary
Activity: 2226
Merit: 2229
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
January 29, 2020, 12:15:28 PM
#5

Oke gan, aset crypto (Bitcoin dan Alt) merupakan hasil dari teknologi blockchain. post ane sebenarnya tertuju pada pemanfaatan teknologi blockchain dalam kehidupan sehari-hari dan penerapannya, maka dari itu ane mencoba membuahkan sebuah ide/pemikiran jika bank sentral atau perusahaan yang saya sebut untuk membangun teknologi blockchain tersebut. konsensus algo yang familiar yaitu PoW & PoS, dan tujuan atau ide ane itu negara ini membangun blockchain dengan algo PoS (karena lebih ramah lingkungan dan bisa menjadi lahan bisnis bagi yang ingin berinvestasi), tentu saja algo yang dibangun harus sesuai dengan regulasi yang di tetapkan.

Gagasan utama dari suatu cryptocurrency selalu dikaitkan dengan "Decentralized System" (tanpa otoritas terpusat) dan hal ini sangat kontradiksi dengan kebijakan moneter suatu Negara. Sistem finansial pada suatu negara pasti akan selalu dikontrol oleh pemerintahan itu sendiri melalui keberadaan sebuah Bank Central. Meskipun pada dasarnya tekhnologi Blockchain menawarkan banyak manfaat, akan tetapi potensi ancaman yang terdapat pada tekhnologi tersebut juga bakal mendapat perhatian khusus dari pemerintahan. Dan saya rasa poin-poin inilah yang menjadi sandungan kenapa sampai sekarang pemerintahan Indonesia belum melegalkan Cryptocurrency sebagai alat pembayaran dan mengadopsi tekhnologi Blockchain.

Dan semisal suatu waktu pemerintahan kita bakal memberikan sinyal positif terhadap keberadaan Cryptocurrency (beserta tekhnologinya), saya rasa tekhnologi yang bakal diadopsi oleh pemerintah adalah "Private Blockchain".
full member
Activity: 541
Merit: 137
January 29, 2020, 12:02:55 PM
#4
   Yang ada di benak saya saat ini yaitu Bank sentral Indonesia menggunakan teknologi blockchain dengan konsensus algoritma PoS (proof-of-stake) mungkin saya beri nama “IDR-B" (Indonesian Rupiah-Blockchain) 1 IDR-B = 1k IDR dan harga akan tetap nilainya.

Apakah setiap blockchain harus selalu berkaitan dengan cryptocurrency?

Sebagai gambaran, ada salah satu produk blockchain karya anak bangsa yang saya pantau dari beberapa bulan ke belakang yang uniknya karya ini tidak ada koin/token nya (sekalipun saat ini masih memanfaatkan jaringan Ethereum). Nama projectnya Trusti, kalau saya amati itu lebih kepada pertukaran data dan verifikasi sebuah data dan sampai saat ini saya tidak melihat dia bikin token atau koin.





Terkait kenapa adopsi blockchain di negara kita terbilang lambat saya ga mau terlalu berkomentar, intinya kalau mau cepet ya kita yang sedikit faham tentang blockchain idealnya ikut memberikan wawasan juga kepada masyarakat yang belum tahu apa dan bagaimana blockchain. Makin banyak yang faham, makin banyak yang ngerti, makin banyak yang melek apa itu blockchain, maka saya yakin adopsi blockchain pun tak perlu waktu lama dan tak harus selalu dilakukan oleh pihak negara/pemerintah
member
Activity: 117
Merit: 15
Yes, I do
January 29, 2020, 11:24:14 AM
#3
Pertama-tama saya mau bilang, bahwa bitcoin dan blockchain adalah sesuatu yang berbeda. Saya lihat OP menganggap bahwa blockchain adalah cryptocurrency.
Saya bingung sebenarnya mau quote bagian mana, cuman dari thread yang OP susun saya sangat bingung kira-kira point utamanya apa. Tapi kalau menurut OP cryptocurrency diimplementasikan dengan kepentingan publik dan bank, saya memprediksi itu tidak akan berhasil. Namun kalau OP ingin memanfaatkan blockchain pada sistem kehidupan sehari-hari atau sistem itu sangatlah mungkin.
Saya lihat OP menyatakan bahwa crypto di Indonesia adalah ilegal.. itu adalah hal yang salah gan, silakan baca referensi tentang cryptocurrency di Indonesia di sini :  http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2018/bn1395-2018.pdf



Oke gan, aset crypto (Bitcoin dan Alt) merupakan hasil dari teknologi blockchain. post ane sebenarnya tertuju pada pemanfaatan teknologi blockchain dalam kehidupan sehari-hari dan penerapannya, maka dari itu ane mencoba membuahkan sebuah ide/pemikiran jika bank sentral atau perusahaan yang saya sebut untuk membangun teknologi blockchain tersebut. konsensus algo yang familiar yaitu PoW & PoS, dan tujuan atau ide ane itu negara ini membangun blockchain dengan algo PoS (karena lebih ramah lingkungan dan bisa menjadi lahan bisnis bagi yang ingin berinvestasi), tentu saja algo yang dibangun harus sesuai dengan regulasi yang di tetapkan.

Crypto = blockchain
Blockchain = ? ( jadi harus membangun, sehingga bisa diluncurkan pada publik) mungkin dari ini semuanya sudah paham.  Smiley

Saya lihat OP menyatakan bahwa crypto di Indonesia adalah ilegal.. itu adalah hal yang salah gan, silakan baca referensi tentang cryptocurrency di Indonesia di sini :  http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2018/bn1395-2018.pdf

Di indonesia sendiri aset crypto menurut ane semi-legal (karena hanya sekedar trading / investasi saja) jadi ane anggap saja illegal, "karena transaksi yang sah hanya IDR" selain itu tidak di perbolehkan setau ane. Berbeda dengan negara yang sangat ramah terhadap crypto, ane melihat di kafe kafe, mall / pusat perbelanjaan, dengan banner "Bitcoin accept here", enggak pernah menemui di indonasia gan.
full member
Activity: 626
Merit: 200
Gula membunuhmu.
January 29, 2020, 10:13:52 AM
#2
Pertama-tama saya mau bilang, bahwa bitcoin dan blockchain adalah sesuatu yang berbeda. Saya lihat OP menganggap bahwa blockchain adalah cryptocurrency.
Saya bingung sebenarnya mau quote bagian mana, cuman dari thread yang OP susun saya sangat bingung kira-kira point utamanya apa. Tapi kalau menurut OP cryptocurrency diimplementasikan dengan kepentingan publik dan bank, saya memprediksi itu tidak akan berhasil. Namun kalau OP ingin memanfaatkan blockchain pada sistem kehidupan sehari-hari atau sistem itu sangatlah mungkin.
Saya lihat OP menyatakan bahwa crypto di Indonesia adalah ilegal.. itu adalah hal yang salah gan, silakan baca referensi tentang cryptocurrency di Indonesia di sini :  http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2018/bn1395-2018.pdf

member
Activity: 117
Merit: 15
Yes, I do
January 29, 2020, 07:37:16 AM
#1
Halo agan agan semua ..  Grin



“Tujuan thread ini di buat tidak lain yaitu sebagai bentuk acuan pola pikir tetang teknologi blokchain Indonesia. Apapun yang bertentangan dengan toknologi ini pada negara kita. 10 tahun telah di populerkan, tetapi tidak ada fakta penggunaan yang nyata di negara ini. meskipun konferensi sudah diadakan di negara ini dalam beberapa waktu terakhir ”

??








   Setelah E-commerce (olshop) booming Belakangan ini maraknya Digital currency di Indonesia, jenis dan cara penggunaannya berbagai macam dengan strategi promosi tentu juga berbeda beda. Digital Currency (M-Banking) yang dimiliki Bank sentral awal kegunaan hanya untuk mentransfer atau hanya menyimpan nilai. saat ini berbeda, yaitu cenderung tertuju pada pembayaran lainnya, contoh; pembayaran listrik atau air, BPJS, pembelian tiket,Dll.

   Pay-to-goods ( kemudahan dalam bertransaksi ), beberapa perusahaan saat ini sedang berlomba lomba untuk menarik perhatian orang sehingga menggunakan layanan tersebut. Digital currency / dompet digital saat ini sangat banyak ditemui di Indonesia, saya katakan bukan hanya pada Bank sentral saja untuk membangun digital currency, karena bisnis ini memang sangat menggiurkan. Kita langsung saja, karena terpaksa untuk menyebutkan. Gopay, Ovo, Dana, Link aja, dan [1] masih banyak lainnya yang memiliki izin dari Bank Indonesia. tentu seluruh Indonesia sudah mengenalnya dan menggunakan uang elektronik tersebut, termasuk saya. Tentu semua perusahaan ini harus memiliki izin terhadap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Seperti halnya USDT memiliki izin terhadap federan Bank AS, karena di patok pada harga USD, bedanya ini di bangun dengan teknologi blockchain dan diluncurkan pada pasar bebas.

   Saat ini teknologi yang di buat oleh Bank sentral untuk bertransaksi masih melibatkan kartu dengan cara di gesek, teknologi ini sudah usang, tentu saja dikalahkan dengan teknologi yang lebih baru yaitu hanya membawa smartphone dengan cara scan kode QR, [done]. Perusahaan tersebut saat ini sedang berlomba loma dengan cara bekerja sama dengan dengan banyak mitra dan promosi ( Tidak jarang emak-emak saat ini lebih suka ngumpet dirumah, ehh.. tau taunya keesokan harinya paket datang, kalo ditanya ? lagi ada BIG SALE 50% nak, bayar pake X “digital currency” wkwk .. :v ).








   Perusahaan tersebut terlalu fokus pada strategi pemasaran dan promosi saja, melewatkan yang paling penting yaitu keamanan. Membahas keamanan Digital currency Indonesia sangat rentan terhadap peretasan, seperti perubahan data(corrupt), data hilang, dan banyak resiko lainnya. Karena ini semua masih menggunakan database pusat, peretas sangat mudah mengcopy data, merusak, atau tindak kejahatan cyber lainnya.









BLOCKCHAIN INDONESIA







   karena crypto di Indonesia berstatus illegal dengan alasan bla bla bla. Dan saya berpikir mengapa Indonesia tidak membangun blockchain sendiri ? terutama bank sentral dan perusahaan yang saya bahas tadi. Memang kabarnya saat ini bank sentral lagi mendalami dan mencoba teknologi ini, saya berpikir juga pengembangan terhadap adopsi blockchain di indonesia mengapa sangat lambat, Hmm.. ? mungkin, salah satunya developer blockchain sangat jarang di temui, terutama di Indonesia. dan saya berharap di kemudian hari universitas yang ada di indonesia membuka untuk fakultas Blockchain, atau minimal pada jurusan IT ada kajian pembelajaran dan pendalaman terkait teknologi ini.

   Yang ada di benak saya saat ini yaitu Bank sentral Indonesia menggunakan teknologi blockchain dengan konsensus algoritma PoS (proof-of-stake) mungkin saya beri nama “IDR-B" (Indonesian Rupiah-Blockchain) 1 IDR-B = 1k IDR dan harga akan tetap nilainya. Bank sentral membangun DAPP ( Decentralized Apps) dan juga transaksi dapat di lihat pada buku besar blockexplorer IDR-B, WoW menakjubkan bukan. Staking ? mungkin ini bisa menjadi bisnis baru bagi investor indonesia dengan digital IDR-B. mengapa begitu ? alih alih bank sentral mempunyai ribuan komputer khusus di peruntukkan staking IDR-B dan menetapkan beberapa regulasi yaitu untuk investor yang akan melakukan staking seperti contoh mempunyai minimal 1 juta IDR-B = 1M IDR fiat, menghasilkan beberapa persen acak setiap hari, bulan, atau tahun, tergantung algoritma yang dibangun. Tampak lebih adil menurutku, dan bagi investor diberikan seperti privat key dan address ( dapat dilihat hasil staking pada blockexplorer), tetapi yang dapat mengaksesnya hanya bank sentral karena komputer khusus tadi. Iya ini bisa di katakan semi-desentralisisasi menurutku. Salah satu kelebihan juga yaitu bank sentral mungkin sudah tidak perlu banyak karyawan. Membahas ini semua saya teringat pada platform Binance Staking.

   Kelebihannya juga pada TKI atau seseorang yang membuka bisnis di luar negeri, saya selaku pelancong asing anggap saja saya bepergian pada negara ‘X’ dan bertemu orang indo yang membuka usaha toko, saya bisa saja membayar dengan IDR-B jika TKI tersebut mau bertransaksi menggunakannya. Kesimpulannya, uang akan berputar meskipun saya berada di luar negeri, selain saya bisa menghemat, tentu negara juga akan mendapatkanya. Tetapi kita perlu balik pada “regulasi”, setiap negara pasti berbeda beda.




Huffttt .. itu benak ane gan, pengen rasanya jadi developer blockchain, tapi gak tahu mau belajar kemana dan dimana. Boro boro juga gan, lihat script/coding dikit aja udah puyeng. Udah sekian aja, mungkin jika ada pemikiran yang lebih ane bisa tambahkan atau post ane ada yang salah mohon pencerahannya.  Grin







[1] https://katadata.co.id/berita/2017/10/05/baru-26-uang-elektronik-kantongi-izin-bi-termasuk-gopay  




Pages:
Jump to: