BI secara tegas melarang jual beli menggunakan bitcoin.
Sebagai mata uang bitcoin memang belum diakui, namun sbg pembayaran itu sepertinya tidak dilarang, namun diperingatkan. Seperti yang sudah dikutip di link yang agan berikan.
sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.
Tingkat resiko yang besar dengan kemungkinan adanya penipuan juga membuat pihak BI mengeluarkan peringatan seperti itu karena dikhawatirkan adanya penipuan karena banyak orang yang tidak bertangung jawab memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terhadap bitcoin.