Kata ilegal bagi cryptocurrency sendiri memang tidak asing lagi di kawasan ane gan, semua sudah menyebutkan bahwa cryptocurrency ini ilegal, tetapi dari kata ilegal tersebut ane selalu bertanya-tanya mengenai hal itu, kalau cryptocurrency memang ilegal kenapa kita tidak di penjara, ternyata jawaban dari semua itu seperti itu ya gan.
Itu semua berdasarkan kepada undang-undang. Contoh seperti barang haram narkotika (ilegal) dan itu sudah di atur dalam undang-undang narkotika. Terus contoh lagi penyelundupan barang dari luar negri tanpa melewati seleksi seperti yang sudah di tentukan (penyelundupan barang ilegal) dan ini juga sudah diatur dalam undang-undang.
Kalau agan bertanya-tanya kenapa jika ilegal tidak di penjara? Jawaban nya semua hal yang ilegal sudah di atur dalam undang-undang, jika tak ada dasar hukum/pasal nya, bagaimana bisa di penjara? Siapa yang berani bertanggung jawab atas hal itu.
Nah contoh 1 lagi yang sampai detik ini belum terpecah kan masalahnya atau belum ada dasar pidana nya.
Prostitusi, ini adalah pekerjaan ilegal. Tau tidak bahwasa nya sampai detik ini tidak ada dasar hukum atau pasal undang-undang yang bisa menjerat para pelacur. Padahal itu kan ilegal?
Nah disini kita simpulkan bahwa memang belum ada sampai saat ini dasar hukum nya yang bisa menjebloskan para pelacur atau pekerja sex komersial kedalam penjara.
Dasar hukum untuk pekerjaan ilegal (prostitusi) hanya ada dan bisa menjerat sang mucikari, tidak pekerja nya. Itu juga dasar hukum nya tidak kuat, pasal 27, ayat 1, uu ITE. Karena itu atas dasar mau sama mau, jadi dasar hukum pidana nya tidak kuat.
So, kesimpulan nya tidak semua hal yang ilegal itu terkana pidana dan di penjara. Ini negara hukum. Semua pidana berdasarkan pada undang-undang.