Pages:
Author

Topic: [DISKUSI] Bitcoin sebagai alat pembayaran jual beli toko online / e-commerce - page 3. (Read 555 times)

newbie
Activity: 184
Merit: 0
sudah jelas kalau bank indonesia melarang pembayaran di dunia nyata dengan bitcoin yang telah diatur di undang undang, kalau untuk pembayaran di dunia internet atau toko online mungkin suatu saat bisa saja  terjadi di indonesia,,kita tunggu saja
hero member
Activity: 1008
Merit: 520
Undeads.com - P2E Runner Gamem
Saya disini ingin mengajukan diskusi dengan agan agan mastah trading maupun yang mining mengenai bitcoin sebagai alat pembayaran.
Karena sampai sekarang saya jarang sekali (bahkan tidak pernah) menemukan toko online yang ada di e-commerce Indonesia seperti olx dan lainnya yang menerima pembayaran dengan bitcoin.
Dan yang ingin saya diskusikan adalah :
1.Sebandingkah ataukah beresiko apabila kita menerima pembayaran jual beli offline atau di dunia nyata dengan bitcoin.
2.Adakah Undang-undang di Indonesia yang melarang untuk melakukan jual beli dengan memakai bitcoin sebagai alat pembayaran.

Apabila ada tambahan yang perlu didiskusikan sesuai dengan subject silahkan agan tambahkan.

thread kayak gini sudah ga perlu di tanyakan lagi
karena sejak bank indonesia mengeluarkan aturan nya, kalau masih ngeyel mengunakan bitcoin sebagai alat pembayaran ya harus siap masuk penjara
jr. member
Activity: 280
Merit: 3
menurut saya pertukaran bitcoin dan coin lainnya di dunia nyata atau secara langsung sah-sah saja dan sudah dilakukan sejak dari dulu oleh para bitcoiner, untung atau rugi itu tergantung prediksi dan kalaupun di tukar atau dijual di market maka kita akan menunggu haraga pada level yang lebih mahal. yang saya ketahui bitcoin di indonesia sudah dilarang, BI sudah mengeluarkan peraturan dan pemberitahuan secara resmi bahwa bitcoin itu ilegal di indonesia jadi tidak bisa dijadikan sebagai alat tukar atau pembayaran yang sah

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/06/070000726/bi-larang-bitcoin-ditransaksikan-di-indonesia-mulai-2018
https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/07/111100226/adakah-sanksi-bila-menggunakan-bitcoin-dalam-bertransaksi-
newbie
Activity: 33
Merit: 0
undang2nya sudah jelas, bahwa semua pihak terkait dilarang saling bertransaksi selain rupiah untuk kegiatan bisnis dari produk publik, pernah ada yang menerima btc yaitu topaz tv, coba cek lagi sitenya siapa tau dah ganti, kalau diluar negeri, banyak restoran dan hotel yang sudah aplikasi bitcoin payment, dan malah dipertegas dengan currency yang lainnya seperti pundi xpos dan sebagainya. soal delay transaksi akan menjadi permasalahn jika banyak transaksi aktif tapi tidak terproses selama 1-24 jam, tapi aku belum pernah baca ada yang ngeluh soal ini.
newbie
Activity: 98
Merit: 0
kalau menurut saya pribadi  :
1. resiko melakukan pembayaran dengan bitcoin itu setara dengan kita melakukan transaksi jual beli online. dimana kita harus berhati - hati dalam memilih onlineshop dan berbagai situs online lainnya.

2. Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

artinya melakukan jual beli menggunakan bitcoin di indonesia masih belum diakui dan belum sah menjadi alat pembayaran.
full member
Activity: 392
Merit: 103
Kalo untuk point dua seperti yang dijawab agan di atas. Peringatan akan larangan mata uang crypto untuk transaksi Smiley Jadi ketika ingin transaksi kita perlu menukarkan dengan pihak exchanger terlebih dahulu, baru  bisa digunakan transaksi Smiley
full member
Activity: 343
Merit: 101
Well sebelum kemari ane pernah coba beli baju di tees, dan itu accept bitcoin tapi sebelum BI melarang seperti yang agan mu_enrico bilang diatas, entah masih menerima atau tidak tapi ane udah pernah ngerasain beli pake btc untuk dapet barang tersebut.
Dan dlu pernah beli tapi secara offline tapi bukan btc melainkan altcoin karena untuk memangkas fee pengiriman.

Dan yang ingin saya diskusikan adalah :
1.Sebandingkah ataukah beresiko apabila kita menerima pembayaran jual beli offline atau di dunia nyata dengan bitcoin.
2.Adakah Undang-undang di Indonesia yang melarang untuk melakukan jual beli dengan memakai bitcoin sebagai alat pembayaran.
1. Sebanding, pada waktu itu malah konfirmasi nya ga sampe 3-5 menit udah 1 konfirmasi blockchain mas. Lupa tapi memang masih kecil dulu fee buat ngirimnya.
2. sudah dijawab agan mu_enrico diatas. Intinya jual beli tetep pake rupiah(alat pembayaran yang sah) begitu yang ane tangkep.

Yap 2015, https://blog.tees.co.id/tees-sekarang-menerima-pembayaran-bitcoin/
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
<...>
1.Sebandingkah ataukah beresiko apabila kita menerima pembayaran jual beli offline atau di dunia nyata dengan bitcoin.
2.Adakah Undang-undang di Indonesia yang melarang untuk melakukan jual beli dengan memakai bitcoin sebagai alat pembayaran.
<...>

AFAIK:

2. BI telah melarang bitcoin sebagai alat pembayaran. Dalam artikel kompas: Larangan bitcoin ini akan diatur dalam peraturan Bank Indonesia atau PBI yang menurut rencana dikeluarkan dalam waktu dekat.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/06/070000726/bi-larang-bitcoin-ditransaksikan-di-indonesia-mulai-2018
https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/07/111100226/adakah-sanksi-bila-menggunakan-bitcoin-dalam-bertransaksi-

Akan tetapi peraturan tersebut hanya akan dapat mengatur penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) yaitu bank dan acquirer

Sehingga...

1. Boleh-boleh saja agan menerima pembayaran dari jual-beli apapun menggunakan apapun (kecuali barang ilegal). Maksudnya saya boleh menjual VGA dan dibayar dengan bitcoin, bahkan tidak ada yang melarang apabila saya dibayar dengan voucher gratis pijat selama satu bulan.. hanya sebagaimana jual-beli yang tidak menggunakan PJSP, lebih baik jual-beli menggunakan escrow (seperti FJB k*sk*s dulu) untuk alasan keamanan.
jr. member
Activity: 280
Merit: 1
Saya disini ingin mengajukan diskusi dengan agan agan mastah trading maupun yang mining mengenai bitcoin sebagai alat pembayaran.
Karena sampai sekarang saya jarang sekali (bahkan tidak pernah) menemukan toko online yang ada di e-commerce Indonesia seperti olx dan lainnya yang menerima pembayaran dengan bitcoin.
Dan yang ingin saya diskusikan adalah :
1.Sebandingkah ataukah beresiko apabila kita menerima pembayaran jual beli offline atau di dunia nyata dengan bitcoin.
2.Adakah Undang-undang di Indonesia yang melarang untuk melakukan jual beli dengan memakai bitcoin sebagai alat pembayaran.

Apabila ada tambahan yang perlu didiskusikan sesuai dengan subject silahkan agan tambahkan.
Pages:
Jump to: