-snip-
Entah apa yang akan dilakukan BAPPETI terkait hal ini, walau Regulasi sudah dikeluarkan tapi saya tertarik melihat bagaimana upaya hukum yang akan didapatkan apabila tidak memenuhi syarat tersebut & apakah ada jangka waktu yang diberikan untuk memenuhi semua regulasi tersebut.
Regulasi tsb akan berjalan jika udah ada komite yg terbentuk sbg hasil produk regulasi tsb.
As you said:
Jika seluruh hasil ICO digunakan hanya untuk memenuhi regulasi di indonesia dana yang terpakai hampir 80%
well, modal sebesar 95.265 USD (setara dengan Rp. 1,363 Miliar ) belum memenuhi standar sbg Pedagang Fisik Aset Kripto/Exchanger; karena berdasarkan syarat2 yg disebut dalam SK tsb, Exhanger harus memiliki:
1. Modal keseluruhan yang dimiliki dan dilaporkan sebagai modal asset exchanger adalah Rp. 1 Triliun.
2. Dalam sirkulasi modal, minimal harus memiliki saldo akhir Rp. 800 Miliar.
So, kesimpulannya seluruh hasil ICO gak bisa meng-cover nilai2 aset yg harus terpenuhi.
Btw, modal yg dimaksud adalah seluruh modal (tanah, banguna, jumlah uang yg terkumpul dari hasil crowfunding dan hasil usaha pribadi). Hal ini dimaksudkan, jika terjadi sesuatu maka pemerintah bisa melakukan pembekuan thd modal tersebut.