sepanjang yang ane tahu peraturan mengenai cryptocurrency hanya ada di unit eselon 1 kementerian perdagangan yaitu bappeti. Selain dari pada itu tidak ada karena jika dijadikan alat transaksi akan bentrok pada UU mata uang.
Jadi kalau IDRT cuma diperdagangkan sebagai komoditas adalah legal. mengenai apa IDRT sudah terdaftar di aset yang legal diperdagangkan, ente bisa cek sendiri di peraturan bappeti terbaru, karena mereka update terus mengenai aset kripto yang terdaftar.
Karena bukan berfungsi sebagai mata uang, untuk apa regulator Indonesia mengaudit?.
ya sebenarnya hanya sarcasm saja sih ucapan saya tersebut . karena semua kan balik lagi dari yang mereka ucapkan non colaterized stable coin . coin stabil tanpa jaminan . ya jaminannya ucapan dan janji2 dari konsep yang mereka bangun aja aja . karena pada dasarnya ga ada jaminan . jadi dasarnya yang dibangun tetep kepercayaan user nantinya buat koin tersebut . dan pointnya sebenernya warning aja buat user2 yang mungkin akan tertarik membeli koin2 seperti itu .