Bukan memisahkan agama dan kehidupan, tetapi memisahkan agama dengan pemerintahan. Ane malah jarang pakai istilah sekuler tersebut, ya betul karena nanti ujungnya gagal paham.
Sulit juga kalau kita memishkan antara kehidupan negara dan agama. Terlebih lagi kita tidak bisa menafikan bahwa negara-negara timur tentang tata kelola pemerintahannya adalah agama yang dijadikan pondasi utama. Ditambah lagi isu-isu agama di negara kita ini sangat kuat dan kalau saja isu ini meledak maka akan menyebabkan perpecahan.
Jauh sebelum kerangka NKRI terbentuk, daerah-daerah di Indonesia menganut sejarah agama, politik dan ekonomi yang berbeda. Kondisi ini masih dipertahankan hingga saat ini dengan semboyan nasional Bhinekka Tunggal Ika (Kesatuan dalam Keragaman). Motto Bhinekka Tunggal Ika menunjukan meskipun masyarakat Indonesia multikultural, ada perasaan kesatuan sejati di pikiran dan hati masyarakat Indonesia, inilah yang disebut toleransi.
Isu sara yang timbul ditengah-tengah masyarakat dipompa oleh orang-orang yang tidak memiliki nasionalisme yang tinggi, mereka rela melakukan segala cara untuk keuntungan pribadi.
Mengenai legalisasi perjudian di Indonesia tidak ada hubungan dengan agama, suku atau ras tertentu. Perlu digaris bawahi, Indonesia merupakan negara berlandaskan hukum, maka untuk melegalisasi perjudian di Indonesia harus memiliki dasar hukum.
Dulu di Indonesia pernah melegalkan perjudian, waktu itu Gubernur Ali Sadikin membuat gempar seluruh ibu kota dengan melegalkan permainan judi yang dikenal sebagai Nalo (Nasional Lotre) berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 1957. Pro dan kontra tentunya tidak lepas dari keputusan Ali Sadikin, namun keuntungan yang diperoleh dari aktivitas perjudian berhasil memenuhi kebutuhan masyarakat dengan membangun infrastruktur yang membuat jakarta menjadi lebih baik.
Sukarno tidak melihat aktifitas ini sebagai sesuatu yang menguntungkan untuk perkembangan bangsa, beliau malah melihat dari sudut berbeda, Sukarno menilai aktivitas perjudian hanya dapat merusak moral bangsa, kemudian beliau mengeluarkan Keppres No.113 Tahun 1965 untuk menghentikan aktivitas perjudian yang dapat merusak moral bangsa.
Sumber:
https://www.google.com/amp/s/historia.id/amp/olahraga/articles/judi-resmi-di-indonesia-v2eVBBerdasarkan yang tertuang dalam artikel diatas, terhambatnya legalisasi perjudian di Indonesia tidak ada sangkut paut dengan agama, Sukarno tidak pernah mengeluarkan Keppres berdasarkan ingin menghargai suatu golongan saja, alasan beliau mengeluarkan Keppres waktu itu untuk membentuk moral bangsa menjadi lebih baik.
Tidak ada yang sulit dilakukan jika sudah menjadi keputusan bersama, untuk membuat dasar hukum legalisasi perjudian sangat mudah, hari ini di ketok palu sudah jadi. Kemudian timbul pertanyaan lanjutan dari legalisasi perjudian, sebagai orang tua normal terlepas apapun agama anda, apakah anda suka jika salah satu anak anda terlibat dalam aktivitas perjudian atau menjadi pecandu judi.?