Kalau izinnya dicabut, berarti dulu pernah dikasih bukan ya? Kok bisa izinnya dikasih kalau syarat adanya kantor tidak terpenuhi? Dulu nyewa kantor dan pegawai buat nyari izin doang terus abis itu berenti beroperasi tapi bisnisnya lanjut apa bagaimana? Agak ngeri juga kalau laporan dari akhir 2022 aja ga dilaporkan tapi sekarang baru ditutup. Aliran dana kemana aja udah ada datanya kah?
Menurut ane masyarakat kita gan ga homogen ya, ya bisa aja penutupan kaya gini membuat lebih banyak orang jadi waspada, tapi susah kalau memastikan ga bakal ada bibit investasi bodong di masa depan. Namanya orang susah kan banyak. Orang udah kaya aja kan kadang ga waspada dan malah jadi bangkrut gara" tertipu penipuan ini itu.
Saya jelas kurang paham terkait alasan kenapa izinnya diberikan meskipun secara gamblang strategi pemasaran yang dilakukan lebih sering merugikan investor awam. Seperti yang telah direlease oleh OJK berikut, Bahkan sekelas PT. BEST yang jelas-jelas menggunakan skema MLM (Multi Level Marketing) pun bisa dengan mudah memperoleh izin.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat 3 entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST/ Eco Racing), PT Aku Digital Indonesia (Aku Mobil), dan HIPO/PT HIPO Bisnis Management. PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST/ Eco Racing) telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing. PT Aku Digital Indonesia (Aku Mobil) telah melakukan perubahan terhadap skema perdagangan mobil sesuai dengan izin yang sudah dimiliki. HIPO/PT HIPO Bisnis Management adalah suatu organisasi pengusaha bisnis online yang menjalankan beberapa program untuk perkembangan bisnis online di Indonesia.
Source Jika dari OJK saja sudah memberikan ijin kepada pelaku investasi bodong, maka saya rasa tidak bisa juga kita langsung menyalahkan masyarakat sebagai investor yang terkena dampak dan tergiur untuk bergabung. Karena badan yang seharusnya menjadi media penyaring investasi yang merugikan atau tidak saja sudah memberikan izinnya.
Ibarat kata para pelaku usaha tersebut bisa saja menawarkan produk investasi mereka dengan embel-embel sudah memperoleh ijin OJK. Dan jelas saja jika kita menggunakan OJK sebagai standar investasi itu aman atau tidak akan tergiur untuk bergabung karena sudah disetujui oleh pemerintah.
Sehingga ini menjadi problematik yang menurut saya perlu dikaji ulang oleh OJK untuk memberikan standar terhadap izin usaha investasi. Bukan hanya sekedar legalitas izinnya saja yang dipertimbangkan dan menjadi persyaratan, tapi juga skema yang digunakan juga harus ditinjau ulang. Apakah skema yang digunakan tersebut merugikan masyarakat atau tidak.
Anehnya lagi, dan mungkin ini juga menjadi pertanyaan yang belum terjawab bagi sebagian orang seperti saya dan agan. Kok bisa? Dan aliran dananya seperti apa kok bisa dengan mudah muncul izinnya. Karena dengan munculnya izin-izin yang dikeluarkan oleh OJK berkesan lemah dan tidak memiliki standar yang kuat. Ini OJK loh, lembaga milik pemerintah.