Cryptocurrency memang dibuat dengan sistem desentralisasi dengan kata lain tidak ada seorang pun yang berhak untuk membuat sebuah peraturan terhadap sistem yang ada di cryptocurrency, atau bahkan merubahnya menjadi sistem sentralisaisi yang bisa diatur oleh satu pihak. Ini tentunya menyulitkan bagi sebuah negara untuk menerima dengan baik kehadiran cryptocurrency.
Namun yang menjadi catatan adalah cryptocurrency bisa memberikan penghasilan terhadap penggunanya dan tentunya akan memberik perubahan yang baik terhadap ekonomi seseorang bahkan mempengruhi ekonomi negara, yang kita tahu negara kita sangat susah untuk mendapatkan sebuah pekerjaan. Dengan hal tersebut, pemerintah seharusnya sudah memberikan sebuah payung untuk membuat pengguna cryptocurrency sedikit nyaman karena adanya regulasi. Yep, saya setuju dengan ini :
1. Asuransi peretasan digital asset.
2. Persaingan Fee trading dan penarikan aset.
3. pengawasan secara real time berbasis KYC dan AML (dihapkan semua transparan).
4. adapun regulasi hukum sebaiknya diputuskan dipengadilan, namun sebelum proses hukum sebaiknya ada musyawarah mufakat melalui badan pengawas.
5. Regulasi jaminan digital asset (misal bitcoin, ETH, Tether, xlm dan Ripple) dapat dijadikan jaminan.
6. Mengawasi ICO, Token dan koin yang dapat dijadikan bentuk komoditas. (karena tidak semua token memiliki nilai dasar)