Pages:
Author

Topic: [Diskusi] Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye di Pilpres - page 2. (Read 383 times)

sr. member
Activity: 924
Merit: 326
Ane tidak akan akan menjawab scara formal maupun ilmiah, karena mungkin harusnya lebih ke pandang masing masing dari cara memandang apakah presiden melanggar kode etik atau tidak. Itu saja dan sejauh ini presiden tampak terus melakukan agresinya bersama paslon yang menjadi dukungannya. Banyak orang dari pihak lawan capres dan cawaspres serta pendukungnya tidak setuju tapi kenyataannya presiden memiliki hak atas dirinya baik scara individu maupun sebagai pemimpin negara yang menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pilihan. Dari pasal yang ditunjukan kita tentunya tidak bisa mengelak lagi dan biarkan saja presiden Jokowi melakukan apa yang ingin dia lakukan selama tidak menggunakan ffasilitas negara dan berkampanye di lau tugasnya sebgaai presiden.

Jadi menurut agan apakah pemikiran ane tidak diterima karena tidak ilmiah dan juga tidak memiliki referensi apapun. Karena ini hanya sebatas pendapat ane pribadi untuk memanfaatkan hak dalam menyikapi apa yang dilakukan presiden. Karena pada akhirnya ini hanaylah tentang perang politik demi menempati kekuasaan. Terlepas dari cara mereka mengeksistensikan dukungannya. Artinya pada saat Presiden terjun ke lapangan dan ikut berkampanye maka statusnya pada saat itu sementara bukan sebagai kepala negara tapi hanya sebatas masyarakat biasa. Ketika Jokowi kembali ke tugasnya maka semua element yang menempel pada kampanyenya wajib dia lucuti.
Di ruang diskusi semua pemikiran ditampung dan semua tidak dilarang untuk membagikan pemikiran.

Mr. Presiden hanya menampilkan dan menyampaikan potongan ayat dari pasal 299 Wajar karena itu hanya bentuk klarifikasi terhadap pernyataannya saat bersama menhan.
Pasal 299 itu ada tiga ayat kemudian dalam undang-undang ada penata dan pengelompokan urutan norma.
Setiap undang-undang ada pasal yang memperboleh dan ada pasal yang melarang. Semua tertata rapi antara pasal ini dengan pasal itu. Kalau presiden melakukan kampanye diperbolehkan untuk dirinya yang petahana dan diperbolehkan melakukan kampanye untuk partai politiknya dengan aturan dia harus menjadi tim sukses sebelum masuk pada tahap cuti.

Bukan etik bukan soal politis tapi soal sosok netralitas sebagai seorang negarawan.
Pejabat daerah yang akan melakukan kampanye paslon kepada ASN juga tidak dapat disalahkan lagi.
Menyamakan dengan yang dilakukan Obama jelas beda.
Bukan saya tidak suka pada Jokowi atau mendukung salah satu paslon lain, tapi lebih kepada sikap demokrasi.
sr. member
Activity: 1204
Merit: 486

Apa kemudian yang dapat diambil hikmahnya oleh rakyat mengenai hal ini? Silahkan berdiskusi untuk mengambil kesimpulan dengan mengedepankan pemikiran ilmiah yang dikuatkan dengan referensi dan tidak boleh mengedepankan rasa benci agar semua praktik yang dilakukan oleh petinggi bisa menjadi pelajaran untuk kita.
Ane tidak akan akan menjawab scara formal maupun ilmiah, karena mungkin harusnya lebih ke pandang masing masing dari cara memandang apakah presiden melanggar kode etik atau tidak. Itu saja dan sejauh ini presiden tampak terus melakukan agresinya bersama paslon yang menjadi dukungannya. Banyak orang dari pihak lawan capres dan cawaspres serta pendukungnya tidak setuju tapi kenyataannya presiden memiliki hak atas dirinya baik scara individu maupun sebagai pemimpin negara yang menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pilihan. Dari pasal yang ditunjukan kita tentunya tidak bisa mengelak lagi dan biarkan saja presiden Jokowi melakukan apa yang ingin dia lakukan selama tidak menggunakan ffasilitas negara dan berkampanye di lau tugasnya sebgaai presiden.

Jadi menurut agan apakah pemikiran ane tidak diterima karena tidak ilmiah dan juga tidak memiliki referensi apapun. Karena ini hanya sebatas pendapat ane pribadi untuk memanfaatkan hak dalam menyikapi apa yang dilakukan presiden. Karena pada akhirnya ini hanaylah tentang perang politik demi menempati kekuasaan. Terlepas dari cara mereka mengeksistensikan dukungannya. Artinya pada saat Presiden terjun ke lapangan dan ikut berkampanye maka statusnya pada saat itu sementara bukan sebagai kepala negara tapi hanya sebatas masyarakat biasa. Ketika Jokowi kembali ke tugasnya maka semua element yang menempel pada kampanyenya wajib dia lucuti.



hero member
Activity: 2198
Merit: 607
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
Dalam hal ini pasti akan ada multi tafsir tentang aturan dan UU pejabat dalam hal ini presiden untuk berkampanye. Saya tidak ingin berbelit belit dan akan langsung mengatakan bagi para pendukung pasangan 01 dan 03 akan kontra dan bagi para pendukung pasangan 02 akan pro.
Namun yang menjadi masalah adalah ketika saya melihat tingkah laku Pak Jokowi, dia sangat berniat membuat dan membawa kertas besar yang bertuliskan "Presiden dan Wakil Presiden Mempunyai Hak Melaksanakan Kampanye" untuk menunjukan bahwa sebagai presiden dia juga memiliki hak  juga untuk berkampanye. Untuk apa coba? Bayangkan saja dengan polemik yang ada selama proses Pemilu ini beliau malah muncul dengan "statement" demikian. Menurut saya ini akan membuat suasana semakin gaduh.
Menurut saya kalau mau kampanye ya kampanye aja, langsung aja katakan "Pilih 02" lagian semua orang juga sudah tahu kok beliau berpihak pada siapa. Jangan jadikan aturan dan UU sebagai alat untuk mencari pembenaran saja, maksud saya memang dalam UU di perbolehkan asalkan bisa mentaati aturan aturannya, tapi yang saya lihat saat ini adalah beliau ini terlalu bersembunyu dibalik aturan dan UU.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Rezim sekarang ini hampir mirip dengan rezim orde baru dimana ketika Soeharto mengangkat anaknya sebagai menteri dan banyak proyek pemerintah dikelola oleh perusahaan anak soeharto. Jokowi tampaknya ingin menirukan sperti apa yang dilakukan oleh soeharto di masa lalu. Jokowi ingin kekuasaanya dilanjutkan oleh anaknya supaya berbagai proyek yang telah dicanangkan bisa dilanjutkan oleh anaknya. Pemilu kali ini sangat buruk bahkan berbagai manuver jokowi dilakukan dengan melanggar etika walaupun sejauh ini secara aturan tidak melanggar.
Bedanya dengan sekarang itu mereka menerapkan system sehingga tidak terlihat KKN-nya, atau istilahnya legal nepostisme. Kalau dulu kan pak harto langsung tunjuk keluarganya untuk ngelola ini itu, jadi terlihat jelas keberpihakannya,  kalau sekarang kan dilakukan secara legal dengan aturan perundang-undangan berlaku, misal, ikut pilkada solo, atau memang tampak sesuai dengan jalannya (walau melibatkan intelijen) supaya nama keluarganya jadi viral, sehingga jadi ketua umum partai, atau jadi ketua MK, dsb.

Aturan dan hukum dibuat untuk bagaimana caranya KKN tetap jalan tanpa melanggarnya.
hero member
Activity: 616
Merit: 501
Chainjoes.com
Entah kenapa pemerintah saat ini terlalu maksa untuk memuluskan Prabowo Gibran menjadi presiden,Mulai dari MK, Bahkan seorang jokowi turun taggan untuk memuluskanya.
Banyak orang tidak memikirkan gimana terjadinya Indonesia jika sudah menjadi negara Dinasti berkedok demokrasi.

Saya heran kenapa begitu paniknya Pemerintah sekarang, salah satunya upaya mencoba mengagalkan Anis sebagai calon presiden, apakah karena Anis pernah membocorkan kasus korupsi dana pendidikan saat dia menjadi mentri?

Lolosnya percalonan Gibran sebagai wakil presiden saat ini adalah bukti bahwa negara ini sudah menjadi negara kekuasaan dan cacatnya demokrasi.
 

emang jokowi memuluskan pencalonan gibran alias cawe2 atas keputusan MK.
jika punya buktik video atau apa yang menjelaskan bahwa jokowi menekan MK kirim ke oposisi atau lawan2 politik jokowi 100 persen bakal di diskualifikasi dari cawapres, atau minimal suaranya akan tergerus habis.

isunya di pecat bukan lapor karena ada yang korupsi, tapi dirinya yang kena indikasi korupsi
lah emang politisi saat ini tidak turun temurun, contoh megawati -----> puan ------> anak nya puan (puan sejak 2019 selalu ingin di capreskan tapi elektabilitas nya kurang memadai jadi belum jadi dicalonkan jadi capres)
SBY dengan AHY dan edi baskoro nya
atut mantan gubernur banten, semua petinggi dari beberapa dprd walikota bupati di daerah banten masih satu keluarga dengan atut dll masih banyak lagi
full member
Activity: 795
Merit: 112
Entah kenapa pemerintah saat ini terlalu maksa untuk memuluskan Prabowo Gibran menjadi presiden,Mulai dari MK, Bahkan seorang jokowi turun taggan untuk memuluskanya.
Banyak orang tidak memikirkan gimana terjadinya Indonesia jika sudah menjadi negara Dinasti berkedok demokrasi.

Saya heran kenapa begitu paniknya Pemerintah sekarang, salah satunya upaya mencoba mengagalkan Anis sebagai calon presiden, apakah karena Anis pernah membocorkan kasus korupsi dana pendidikan saat dia menjadi mentri?

Lolosnya percalonan Gibran sebagai wakil presiden saat ini adalah bukti bahwa negara ini sudah menjadi negara kekuasaan dan cacatnya demokrasi.
 
Rezim sekarang ini hampir mirip dengan rezim orde baru dimana ketika Soeharto mengangkat anaknya sebagai menteri dan banyak proyek pemerintah dikelola oleh perusahaan anak soeharto. Jokowi tampaknya ingin menirukan sperti apa yang dilakukan oleh soeharto di masa lalu. Jokowi ingin kekuasaanya dilanjutkan oleh anaknya supaya berbagai proyek yang telah dicanangkan bisa dilanjutkan oleh anaknya. Pemilu kali ini sangat buruk bahkan berbagai manuver jokowi dilakukan dengan melanggar etika walaupun sejauh ini secara aturan tidak melanggar.
Memang seperti kata pepatah "kalau ingin melihat karakter asli seseorang itu maka berikan dia kekuasaan". Dan sekarang ini sudah jelas terlihat kalau selama ini jokowi yang terkenal sebagai pemimpin merakyat tapi ternyata dia seorang pemimpin yang haus kekuasaan dimulai dari keinginan dari 3 periode tetapi gagal maka dia ingin keluarganya yang ingin melanjutkan kekuasaannya.
sr. member
Activity: 1148
Merit: 409
Duelbits
Dalam konteks pemilihan umum atau PEMILU, hal ini berkaitan dengan keadilan dan netralitas seorang pejabat publik, termasuk presiden. Sebagai kepala negara, ia tidak boleh secara terbuka memihak atau terang-terangan berpihak pada salah satu pasangan calon tertentu. Seorang presiden harus menjunjung tinggi keadilan dan netralitas dalam suatu pemilu, karena jika tidak, hal tersebut dapat mempengaruhi proses keberlangsungan sebuah demokrasi dan dapat mencederai atau merusak integritas pemilu yang berkualitas.

Tidak hanya KPU yang merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan tanggungjawab penuh atas pelaksanaan pemilu, namun seorang presiden juga mempunyai tanggung jawab untuk terus memastikan pemilu berjalan lancar, berjalan adil tanpa syarat apapun dan bebas dari campur tangan politik yang dapat merugikan, hanya menguntungkan atau merugikan. salah satu pihak atau pasangan calon tertentu. Maka untuk menghindari hal tersebut, seorang presiden harus bisa menjaga stabilitas demokrasi. Selain itu, hal ini juga perlu dilakukan untuk menjaga integritas kepercayaan masyarakat terhadap lembaga KPU.
member
Activity: 63
Merit: 28
 Entah kenapa pemerintah saat ini terlalu maksa untuk memuluskan Prabowo Gibran menjadi presiden,Mulai dari MK, Bahkan seorang jokowi turun taggan untuk memuluskanya.
Banyak orang tidak memikirkan gimana terjadinya Indonesia jika sudah menjadi negara Dinasti berkedok demokrasi.

Saya heran kenapa begitu paniknya Pemerintah sekarang, salah satunya upaya mencoba mengagalkan Anis sebagai calon presiden, apakah karena Anis pernah membocorkan kasus korupsi dana pendidikan saat dia menjadi mentri?

Lolosnya percalonan Gibran sebagai wakil presiden saat ini adalah bukti bahwa negara ini sudah menjadi negara kekuasaan dan cacatnya demokrasi.
 
legendary
Activity: 3500
Merit: 1354
memang secara aturan Presiden dan wakil presiden boleh berkampanye dan memihak kepada salah satu paslon yang didukungnya. tetapi dalam aturan atau UU kalau presiden ingin berkampanye harus cuti dan selama cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara maupun APBN. Yang menjadi perbincangan dikalangan publik, akademisi dan politisi bagaimana mengidentifikasi kalau presiden tidak menggunakan fasilitas negara karena kan salah satu yang melekat pada presiden adalah para paspampres jelas tidak mungkin kalau presiden tidak dikawal oleh paspampres karena bisa membahayakan presiden. Nah apakah paspampres termasuk fasilitas negara karena kan gaji paspampres bersumber dari APBN.
Ini sudah diatur dipasal yang lainnya, yaitu di pasal 281 no. 1a yang intinya pengecualian tentang pengamanan dan bisa diartikan bahwa paspampres masuk dalam pengecualian.
Code:
Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Untuk list fasilitas negara yang tidak boleh digunakan diatur di pasal 304:
Code:
Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
1. Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
2. Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
3. Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
4. Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Yang jadi masalah sekarang ini adalah karena Presiden belum terang2an atau istilahnya belum secara resmi mendukung siapa, tapi secara tipis2 sudah menjurus ke 02.
Misalkan pas kemaren dijateng, dari mobil dinas mengeluarkan tangan dan mengacungkan 2 jari yang identik sama paslon 02.
Masih bisa diperdebatkan apakah itu kampanye atau bukan, tapi kalau ditanyakan pasti itu bukan kampanye.
Akan lebih etis kalo Presiden segara mengumumkan kalo beliau memang mendukung dan akan berkampanye anaknya atau paslon 02, jadi semua bisa lebih jelas dimata hukum dan perundang2an.






full member
Activity: 795
Merit: 112
memang secara aturan Presiden dan wakil presiden boleh berkampanye dan memihak kepada salah satu paslon yang didukungnya. tetapi dalam aturan atau UU kalau presiden ingin berkampanye harus cuti dan selama cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara maupun APBN. Yang menjadi perbincangan dikalangan publik, akademisi dan politisi bagaimana mengidentifikasi kalau presiden tidak menggunakan fasilitas negara karena kan salah satu yang melekat pada presiden adalah para paspampres jelas tidak mungkin kalau presiden tidak dikawal oleh paspampres karena bisa membahayakan presiden. Nah apakah paspampres termasuk fasilitas negara karena kan gaji paspampres bersumber dari APBN.
sr. member
Activity: 1344
Merit: 335
#SWGT PRE-SALE IS LIVE
Memang benar Presiden dan para mentri nya boleh memihak  atau berkampanye pada salah satu paslon , asalkan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara. Jika para pejabat itu ingin berkampanye pada salah satu paslon maka tinggal kan dulu lah kemewahan itu yang melekat yang sebenarnya para pejabat itu digaji oleh rakyat Indonesia.

Memang disebutkan dalam undang-undang bahwa Presiden dan wakil presiden begitu juga dengan para menteri boleh berkampanye dengan syarat tidak menggunakan fasilitas negara. Itu memang benar tapi saya kira ini adalah aturan yang rancu. Karena pada makna tidak boleh menggunakan fasilitas negara ini sangat mudah sekali timbul celah. Ini bisa dilihat dari perkataan Jokowi tentang presiden boleh memihak adalah saat dia sedang menggunakan fasilitas negara. Mungkin itu bisa dibenarkan karena Jokowi tidak menunjukkan keberpihakan ke paslon yang mana tapi ayolah kita semua tahu kemana Presiden Jokowi ini akan memihak. Apalagi calon tersebut ada anaknya dan menterinya. Terasa sekali ada unsur kepentingan disini yang melibatkan pemakaian fasilitas negara.

Hal ini akan berbeda jikalau paslon kali ini adalah orang-orang yang diluar kepentingannya. Itu masih bisa diterima karena presiden juga punya hak politik sebagai individu.
sr. member
Activity: 924
Merit: 326
Masalahnya kan sekarang ini anaknya yang jadi salh satu paslon, itu yang buat jadi hangat.
Andaikan bukan anaknya mungkin tidak akan seheboh ini, contohnya Obama di akhir masa jabatannya mendukung Hillary Clinton sebagai salah satu paslon.
Multi tafsir jadinya om jika kita kaji lebih dalam.
Saya coba menafsikan bahwa maksud dari 2 pasal yang diperlihatkan Mr. Presiden berlaku untuk dirinya apabila dia kembali maju dalm kontestasi politik.
Maksud dari pasal tersebut tidak akan berlaku karena bertentangan pasal lain yang berada dalam uu lain yaitu uu nepotisme.

Pada Mahkamah konstitusi Pasal 229 ayat 1 yang menyebutkan presiden dan wakil presiden berhak melaksanakan kampanye selama tidak terikat hubungan darah.
Yanh dipertonton Jokwi adalah dalil yang membenarkan ucapanya, tapi dalil yang membatahkan juga ada seperti bunyi pada pasal diatas.

Jadinya ini tontonan nepotisme yang dipertontonkan secara bar-bar kalau bahasa anak gaming.
Banyak pakar hukum tata negara menyayang hal tersebut.
member
Activity: 700
Merit: 55
Memang benar Presiden dan para mentri nya boleh memihak  atau berkampanye pada salah satu paslon , asalkan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara. Jika para pejabat itu ingin berkampanye pada salah satu paslon maka tinggal kan dulu lah kemewahan itu yang melekat yang sebenarnya para pejabat itu digaji oleh rakyat Indonesia.
Saya mengharapkan pemimpin yang tidak mencla-mencle harus tegas ,pagi tahu sore tempe. Ini sikap yang tidak disukai oleh para bawahannnya.
full member
Activity: 217
Merit: 115
Ini sudah diambang batas wajar... Karena ini bukan hanya presiden Jokowi saja yang tidak bisa berprilaku netral, tetapi dimulai dari menteri dan kepala daerah yang berada dibawah kekuasaan dan pengaruhnya, juga ikut berkampanye dan memihak kepada salah satu calon.

Pada saat ini kita sedang dipertontonkan tentang sebuah ketidakpercayaan, keraguan seorang presiden terhadap paslon capres dan cawapres dengan nomor urut 1&3. Kalau memang ragu bahwa kedua paslon tersebut dapat melanjutkan program dan pembangunan yang sedang bapak kerjakan, mengapa tidak sihh pak.? Bapak menjegal mereka dari awal dan menghambat pencalonan mereka sebagai capres dan cawapres.

Saya juga tahu betul bahwa memang presiden Jokowi itu memiliki relawan yang cukup banyak, tetapi biarlah mereka sendiri yang memutuskan untuk memilih siapa yang cocok untuk dijadikan sebagai penerusnya. Menurut saya Presiden Jokowi itu sudah keterlaluan karena ia terlalu terang-terangan memihak kepada salah satu calon. Meskipun memang tidak ada aturan dan larangan bagi seorang presiden, menteri juga kepala daerah untuk melakukan kampanye dan memihak kepada salah satu calon, tetapi untuk menjaga keseimbangan dan netralitas pemerintah demi pemilu dan pesta demokrasi yang berkualitas, seyogya-nya sebagai seorang presiden itu bisa besikap netrap kepada setiap paslon.
hero member
Activity: 1834
Merit: 720
tidak ada larangan presiden memihak. dalam uu pun di atur bahkan boleh berkampanye. dan dalam berkampanye pun sudah ada aturan nya.
dan presiden pun seorang politisi juga. jika ga ada konflik dengan partainya pasti juga akan ikut membesarkan atau berkampanye untuk partai nya alias mendukung baik secara langsung maupun tidak. tapi karena lagi ada konflik ketika gibran maju jadi cawapres ya ga ikut cawe2 kampanye untuk partai lagi.

Memang tidak ada larangan khusus baik yang tertuang dalam Undang-Undang ataupun PerKPU. tetapi alangkah baiknya jika seorang presiden, sebagai seorang pemimpin itu berprilaku netral, sehingga ini akan menjadi contoh yang baik bagi mereka para Aparatur negara, TNI/Polri dan pejabat lainnya, yang memang secara perarturan itu dilarang untuk berkampanye dan memihak pada salah satu calon. Dan jika pada kondisi nya seorang presiden atau pimpinan tidak bisa berprilaku netral, hal ini dikhawatirkan akan menjadi alasan seorang apratur negara dan pejabat lainnya melakukan hal yang sama "berkampanye dan memihak pada salah satu calon"

Kita semua tahu betul bahwa Pak De membutuhkan penerus yang memang bisa melanjutkan program-program dan pembangunan yang sedang dikerjakannya, yang sampai saat ini belum rampung diakhir masa jabatanya. Dan kita semua juga tahu betul bahwa anak sulung Pak De Jokowi sedang mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Akan tetapi untuk menjaga keberlangsungan pemilu yang adil dan terciptanya demokrasi yang berkualitas. Maka setidaknya sebagai seorang pimpinan itu harus mampu memberikan contoh yang baik kepada bahahannya.
full member
Activity: 868
Merit: 202
"nullum delictum nulla poena sine praevia lege" (tidak ada delik tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu) itu adalah asas legalitas dalam ruu kuhp dan biasa diucapkan oleh prof. mahfud md dalam beberapa acara seminar yang dilakukan oleh beliau. jadi apa sangkut pautnya perkataan itu dengan apa yang dilakukan oleh presiden jokowi dengan menunjukkan pasal ini? disini pak jokowi menunjukkan bagaimana dirinya sebagai presiden tidak dikurung oleh suatu undang-undang apapun untuk tidak memihak dan berkampanye sesuai dengan keinginannya.

jika ada pasal yang mengatur bahwa presiden pada periode ke-2 tidak dapat memihak dan tidak dapat berkampanye, mungkin presiden jokowi sekarang ini tidak dapat memihak dan ikut berkampanye, namun kenyataannya tidak ada pasal yang melarang beliau untuk tidak memihak dan berkampanye, dan hal itu mengartikan bahwa presiden boleh-boleh saja berkampanye dan memihak sesuai dengan keinginan hatinya sampai undang-undang tersebut diturunkan.

yang beliau langgar hanyalah masalah moral saja karena presiden itu sebagai simbol negara dan seharusnya simbol negara tidak memihak kepada siapapun. kalau untuk moral tidak ada yang dapat menghukumnya kecuali orang banyak dan itu bisa dilakukan lewat pemilu nanti dengan memilih calon yang tidak beliau dukung.
hero member
Activity: 770
Merit: 505
Eloncoin.org - Mars, here we come!
tidak ada larangan presiden memihak. dalam uu pun di atur bahkan boleh berkampanye. dan dalam berkampanye pun sudah ada aturan nya.
dan presiden pun seorang politisi juga. jika ga ada konflik dengan partainya pasti juga akan ikut membesarkan atau berkampanye untuk partai nya alias mendukung baik secara langsung maupun tidak. tapi karena lagi ada konflik ketika gibran maju jadi cawapres ya ga ikut cawe2 kampanye untuk partai lagi.
hero member
Activity: 2282
Merit: 560
_""""Duelbits""""_
Tidak ada larangan khusus untuk presiden dalam hal ini ketika berbicara tentang keberpihakan kepada siapapun atau calon manapun karena bagaimanapun juga presiden memiliki hak suara untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin dimasa depan tetapi disisi lain, dalam hal ini sebagai seorang presiden yang masih aktif sebenarnya tidak terlalu dianjurkan untuk secara trang-trangan memberikan dukungan kepada calon manapun menurut saya karena bagaimanapun juga kedudukan mereka saat ini masih dianggap sebagai salah satu suara yang bisa didengar banyak orang sehingga ketika presiden menunjukan secara jelas keberpihakan mereka maka ini akan menggiring banyak sekali orang untuk mengikutinya sehingga akan lebih baik jika memang masih aktif maka bersikap netral adalah sebuah solusi.
Bukan bermaksud untuk membatasi pergerakan keberpihakan tetapi ini akan menjadi sebuah situasi yang akan dianggap sebagai hal yang sulit diterima pada akhirnya jika memang presiden terlalu jelas memperlihatkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.
hero member
Activity: 1512
Merit: 874
Saya memiliki persepsi bahwa pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut sebagai pasal karet. Sebab bisa tafsirkan dalam banyak kondisi, salah satunya pasal tersebut ditujukan secara tidak langsung untuk Presiden dan Wakil Presiden yang ingin mencalonkan diri kembali untuk periode kedua kalinya, namun juga bisa dipakai untuk Presiden saat ini yang ingin berkampanye mendukung salah satu Paslon lain. Saya sudah membaca UU tersebut khususnya pasal 299, isi pasal tersebut dalam penjelasan pasalnya disebutkan "Cukup Jelas", jadi secara aturan Pak Jokowi tidak salah. Namun tidak semua masyarakat bisa menerima hal tersebut ditengah dinamika politik saat ini, sebab jelas terlihat bahwa Pak Jokowi akan berpihak pada Paslon 02, menurut saya yang dilanggar oleh Pak Jokowi adalah etika Politik saja.

Selanjutnya di Pasal 304 ayat 1 disebutkan bahwa, Presiden dan Wakil Presiden yang ingin melakukan kampanye dilarang menggunakan fasilitas Negara, kita bisa melihat rincian fasilitas Negara yang dimaksud pada ayat 2. Pada pasal 305, Presiden dan Wakil Presiden juga masih di tunjang dengan fasilitas yang menyangkut dengan jabatan, seperti pengamanan, kesehatan dan protokoler yang disesuaikan dengan kondisi lapangan. Saya pikir dengan mengetahui detail Pasal tersebut kita bisa memfilter informasi dan penafsiran yang berbeda, setelah mendapatkan referensi langsung dari UU Pemilihan Umum tersebut. Namun terlepas dari itu semua, secara Individu dan sebagai warga Negara seorang Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak untuk memberikan dukungannya kepada siapapun, itulah yang perlu kita garisbawahi.

referensi : https://www.mkri.id/public/content/pemilu/UU/UU%20No.7%20Tahun%202017.pdf
sr. member
Activity: 1439
Merit: 380
To Be Or Not To Be
Setuju atau tidak hal tersebut sudah di atur dalam UU pemilu, karena seorang Presiden dan Wapres juga mempunyai hak politik (individu).
Jika banyak masyarakat yang kontra tentang ini seharusnya DPR melakukan review dan revisi bila diperlukan terhadap UU tersebut dari jauh hari.

Masalahnya kan sekarang ini anaknya yang jadi salh satu paslon, itu yang buat jadi hangat.
Andaikan bukan anaknya mungkin tidak akan seheboh ini, contohnya Obama di akhir masa jabatannya mendukung Hillary Clinton sebagai salah satu paslon.
Pages:
Jump to: