Jadi menurut agan apakah pemikiran ane tidak diterima karena tidak ilmiah dan juga tidak memiliki referensi apapun. Karena ini hanya sebatas pendapat ane pribadi untuk memanfaatkan hak dalam menyikapi apa yang dilakukan presiden. Karena pada akhirnya ini hanaylah tentang perang politik demi menempati kekuasaan. Terlepas dari cara mereka mengeksistensikan dukungannya. Artinya pada saat Presiden terjun ke lapangan dan ikut berkampanye maka statusnya pada saat itu sementara bukan sebagai kepala negara tapi hanya sebatas masyarakat biasa. Ketika Jokowi kembali ke tugasnya maka semua element yang menempel pada kampanyenya wajib dia lucuti.
Mr. Presiden hanya menampilkan dan menyampaikan potongan ayat dari pasal 299 Wajar karena itu hanya bentuk klarifikasi terhadap pernyataannya saat bersama menhan.
Pasal 299 itu ada tiga ayat kemudian dalam undang-undang ada penata dan pengelompokan urutan norma.
Setiap undang-undang ada pasal yang memperboleh dan ada pasal yang melarang. Semua tertata rapi antara pasal ini dengan pasal itu. Kalau presiden melakukan kampanye diperbolehkan untuk dirinya yang petahana dan diperbolehkan melakukan kampanye untuk partai politiknya dengan aturan dia harus menjadi tim sukses sebelum masuk pada tahap cuti.
Bukan etik bukan soal politis tapi soal sosok netralitas sebagai seorang negarawan.
Pejabat daerah yang akan melakukan kampanye paslon kepada ASN juga tidak dapat disalahkan lagi.
Menyamakan dengan yang dilakukan Obama jelas beda.
Bukan saya tidak suka pada Jokowi atau mendukung salah satu paslon lain, tapi lebih kepada sikap demokrasi.