Pages:
Author

Topic: [Diskusi] Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye di Pilpres - page 3. (Read 383 times)

sr. member
Activity: 924
Merit: 326


Selama tidak menggunakan fasilitas negara, maka seorang presiden dianggap berhak mendukung salah satu pasangan calon presiden dalam pemilihan umum.
Pernyataan yang dikeluarkan langsung oleh presiden dari mulutnya untuk kemudian diketahui oleh publik secara luas mengundang banyak penafsiran politik tanah air.
Tidak berhenti disitu, presiden Joko Widodo memapangkan kertas besar yang bertuliskan peraturan mengenai pasal yang mengatur bolehnya itu dilakukan.

Apa kemudian yang dapat diambil hikmahnya oleh rakyat mengenai hal ini? Silahkan berdiskusi untuk mengambil kesimpulan dengan mengedepankan pemikiran ilmiah yang dikuatkan dengan referensi dan tidak boleh mengedepankan rasa benci agar semua praktik yang dilakukan oleh petinggi bisa menjadi pelajaran untuk kita.

Topik ini akan ane kunci setelah pilpres selesai.
Pages:
Jump to: