Kekhawatiran banyak negara atas tidak dilegalkannya cryptocurrency karena penyalahgunaan. Baru-baru ini salah satu ahli cryptocurrency ari Amerika dijatuhi sanksi karena menasehati atau mengajarkan Korea Utara cara membuat layanan cryptocurrency dan teknologi blockchain dengan tujuan agar Korea Utara bisa menghindar dari sanksi nuklirnya.
Sumber:
1.
Kompas.com2.
pcmag.comCryptocurrency tidak berbahaya pada dasarnya. Yang berbahaya itu adalah orang atau pegiat Cryptocurrency yang memiliki niat untuk menipu banyak orang, membuat kriminal, dan juga pencucian uang. Jadi hanya itu yang bisa membuat Cryptocurrency terlihat berbahaya padahal tidak berbahaya dan bahkan sangat ramah untuk semua orang.
Berbicara tentang Legalitas Cryptocurrency, saya pikir setiap negara itu sudah memiliki peraturan dan undang-undang terkait untuk Cryptocurrency. Contohnya seperti di indonesia dimana Bitcoin, BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven adalah contoh dari virtual currency.
Vitual currency adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter. Oleh karenanya, penyedia jasa pembayaran (“PJP”) seperti bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran ke pengguna jasa dilarang menerima, melakukan pemrosesan, dan mengaitkan virtual currency dengan transaksi pembayaran. PJP juga dilarang memfasilitasi perdagangan virtual currency sebagai komoditas kecuali
yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.(sumber)
bahkan ada exchange mengonta ganti nama web mereka diawal-awal,
Selain Indodax apakah ada exchange cryptocurrency lokal yang mengganti namanya lebih dari satu kali ?