Pages:
Author

Topic: GAWAT....??? Pernyataan BI terbaru tertanggal 28/11/2017 - page 11. (Read 2349 times)

full member
Activity: 294
Merit: 100
Sebenarnya ini seudah pernah di bahas gan,  kalau membaca regulasinya itu BI menganjurkan seluruh penggiat finansial yang bergerak disistem pembayaran digital itu harus mendaftar,  la disitu tersirat tidak dilarang secara mutlak kecuali daftar dan urusan pajak selanjutnya kan di perbolehkan,  mungkin ada koreksi

selama kita tunduk dan patuh dengan peraturan hukum dan perpajakan yang berlaku yang telah ditetapkan dinegara kita pasti tidak akan dipermaslahkan, selama ini seluruh penggiat finansial yang bergerak di system pembayaran digital seperti vip bitcoin.co.id juga sudah patuh dengan peraturan undang-undang dan perpajakan yang berlakau.

Berarti selama kita taat hukum dan tidak melanggar undang-undanh, semua sah sah saja
Yang penting taat aturan, kalau emang penghasilan dari bitcoin mengharuskan pajak, harus di taati juga. Karena kita negara taat pajak
full member
Activity: 910
Merit: 100
Baca dulu berita ini gan. Baru komentar
https://id.techinasia.com/bank-indonesia-tegaskan-larangan-bitcoin/amp/
Coba baca alasan BI ini gan di paragraf pertama itu. Alasan yang ke tiga. Geli.
Mungkinkah ini akan teralisasi?
Negara Bahrain dll yang Ekonominya jauuuuhhhh di atas Negara kita sudah resmi menerima BTC.
Silakan berpendapat....!!!
Kita harus kaget, kawatir, senyum, tertawa, atau bagaimana?

Ane sudah baca gan,dan menurut ane kita bitcoiner gak perlu panik,dulu juga sudah pernah diomongin.pemerintah disini cuma takut disalah gunakan seperti untuk pencucian uang dan pendanaan teroris.kalau kita bekerja dijalur yang benar menurut saya aman-aman saja.
newbie
Activity: 28
Merit: 0
sudah di diksukiskan juga
dan itu web juga ambil sumber berita dari katadata, dan katadata pun ambil sumber bulan september
kalau ambil sumber yang jelas dikit, biasanya akan di publish ke portal2 besar, bukan hanya sekelas katadata, dan web yang ente share tesebut

Sesuai saran ente akhirnya ane coba cari lagi gan.. dan nemu sumber baru di sini http://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/29/180600526/bi-larang-fintech-dan-e-commerce-gunakan-bitcoin
entah kompas ini bersumber dari mana. Yg jelas kompas juga merilis berita tersebut..
full member
Activity: 546
Merit: 100
Sebenarnya ini seudah pernah di bahas gan,  kalau membaca regulasinya itu BI menganjurkan seluruh penggiat finansial yang bergerak disistem pembayaran digital itu harus mendaftar,  la disitu tersirat tidak dilarang secara mutlak kecuali daftar dan urusan pajak selanjutnya kan di perbolehkan,  mungkin ada koreksi
selama kita tunduk dan patuh dengan peraturan hukum dan perpajakan yang berlaku yang telah ditetapkan dinegara kita pasti tidak akan dipermaslahkan, selama ini seluruh penggiat finansial yang bergerak di system pembayaran digital seperti vip bitcoin.co.id juga sudah patuh dengan peraturan undang-undang dan perpajakan yang berlakau.
member
Activity: 209
Merit: 10
masalah regulasi nanti tentunya di keluarkan tidak sepihak gan, yang mesti nanti di kaji oleh berbagai pihak,  pihak bisnis digitalpun juga tidak tinggal diam, maka tenang aja gan, yang masih bisa kita kerjakan ya kita kerjakan aja, enjoy dulu aja...
member
Activity: 179
Merit: 10
Sebenarnya ini seudah pernah di bahas gan,  kalau membaca regulasinya itu BI menganjurkan seluruh penggiat finansial yang bergerak disistem pembayaran digital itu harus mendaftar,  la disitu tersirat tidak dilarang secara mutlak kecuali daftar dan urusan pajak selanjutnya kan di perbolehkan,  mungkin ada koreksi
sr. member
Activity: 477
Merit: 261
paling juga cuma mau cari traffic saja
karena BI juga sudah bilang berkali2 melarang transkasi bitcoin sebagai alat pembayaran
marker place store online dll nya
ane ga buka web tersebut kenapa lah tujuan pemilik web nya membuat berita ya heboh, dengan judul yang heboh juga ya hanya untuk cari traffic


berita yang agan share bagus
ini berita yang sesuai dengan pertanyaan BI, ga di pelintir kemana2 yang bikin heboh, ini sekaligus untuk mencounter berita ngawur dari katadata
full member
Activity: 210
Merit: 102
disitu dikatakan bahwa BI hanya akan membuat larangan melakukan transaksi menggunakan cryptocurrency yang artinya sama saja dengan hukum yang sebelumnya dimana kita masih bisa mencari dan melakukan aktifitas trading, mining, dll seperti biasa. Jadi tidak ada yang perlu dikawatirkan dari berita tersebut karena BI tidak melarang penggunaan bitcoin sepenuhnya.
hero member
Activity: 770
Merit: 505
Eloncoin.org - Mars, here we come!
sudah di diksukiskan juga
dan itu web juga ambil sumber berita dari katadata, dan katadata pun ambil sumber bulan september
kalau ambil sumber yang jelas dikit, biasanya akan di publish ke portal2 besar, bukan hanya sekelas katadata, dan web yang ente share tesebut
newbie
Activity: 28
Merit: 0
Baca dulu berita ini gan. Baru komentar
https://id.techinasia.com/bank-indonesia-tegaskan-larangan-bitcoin/amp/
Coba baca alasan BI ini gan di paragraf pertama itu. Alasan yang ke tiga. Geli.
Mungkinkah ini akan teralisasi?
Negara Bahrain dll yang Ekonominya jauuuuhhhh di atas Negara kita sudah resmi menerima BTC.
Silakan berpendapat....!!!
Kita harus kaget, kawatir, senyum, tertawa, atau bagaimana?

UPDATE
Dapat sumber lagi kompas http://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/29/180600526/bi-larang-fintech-dan-e-commerce-gunakan-bitcoin
Penjelasan intinya sama.

Mungkin para masta bisa membantu memberikan data yang valid tentang tanggapa pihak VIP akan issu ini.. Mohon dishare..
Sumbang ilmu nya... Semoga tambah lancar rizki..
Pages:
Jump to: