• sediki perlu ane Luruskan
Pemerintah Indonesia saat ini tidak sedang bermusuhan dengan Bitcoin,dengan kata lain, pemerintah tidak melarang Bitcoin secara permanen,artinya pemerintah hanya melarang bitcoin dijadikan Money transaksi karena secara regulasi undanh-undanh hanya rupiah yang diakui sebagai alat transaksi yang sah informasi dapat di baca di link :
√ http://www.basishukum.com/uu/7/2011
• sedangkan Bitcoin digunakan untuk keperluan trading dan investasi dibolehkan dalam persoalan ini,pemerintah melalui pihak menteri ekonomi, OJK, Perbankan , Lembaga Keuangan lainnya hanya menghimbau/mengingatkan bahwa investasi crypto itu berbahaya, (itu saja) para traders dan investor pasti telah lebih dahulu mengetahuinya melalui Edukasi ,dan siap dengan segala resiko yang ditumbulkan.
√ https://bitcointalksearch.org/topic/memperingatkan-menghimbau-atau-melarang-2740575
penjelasan tentang Bitcoin boleh digunakan untuk keperluan investasi
Namun di sisi lain, dia berharap bitcoin suatu saat bisa diterima sebagai instrumen investasi, misalnya komoditas berjangka.
√ https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/05/090000626/menanti-bitcoin-diperbolehkan-jadi-alat-investasi-di-indonesia
Not
Pahami melalui "Edukasi" apa bedanya Bitcoin sebagaimedia transaksi vs Bitcoin sebagai sarana Investasi
salah satunya bisa dibaca di :
√ https://bitcoin.org/id/faq