Pages:
Author

Topic: Memperingatkan, Menghimbau, Atau Melarang? (Read 1061 times)

newbie
Activity: 19
Merit: 0
January 14, 2018, 08:41:26 PM
Yang pertama memperingatkan gan karena belum ada legalitasnya di negara kita sehingga dalam hal ini sudah tepat, selanjutnya menghimbau kepada bitcoiner supaya berhati-hati dalam berinvestasi di bidang ini karena harganya yang cenderung tidak stabilsehingga tingkat resikonya cukup tinggi, dan yang tidak kalah pentingnya ni gan yaitu melarang gan disebabkan karena tidak ada pajak dan jika pun beberapa tahun kedepan menurut ane kemungkinan terbesarnya di legalkan maka menjadi ancaman bagi bank-bank karena orang tidak lagi menyimpan uangnya di sana tapi hanya sistem perbankannya yang dipakai tapi bank nya tidak diperlukan lagi, masuk akal kan gan.
jr. member
Activity: 126
Merit: 4
kalau ane pribadi sih sangat setuju klau bit coin bisa d legal kan dan menghimbau kalau pemerintah kan punya aturan atau undang undang tersendiri dalam hukum ekonomi nya jadi bisa di bilang pemerintah belum mengerti apa itu mata uang virtual
full member
Activity: 247
Merit: 100
Change Your Worlds Build a New Era!
Gk apa2 wes gan, itu kan larangan menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran dalam hal yg sudah disebuttkan  dalam peraturan tersebut, kalo menurut saya yg penting gk ada larangan buat trading, klo dilarang digunakan untuk alat pembayaran gk apa2 sementara siapa tau kedepannya ada peraturan baru yg memperbolehkan.

bener banget, penggunaan mata uang selain rupiah di wilayah NKRI sebagai alat pembayaran emang ada larangannya dalam undang-undang. Tapi tidak ada larangan dalam memiliki aset seperti emas, berlian, dkk (termasuk kriptocurrency) dalam undang-undang sehingga rasanya tidak mungkin BI elarang bitcoin seutuhnya termasuk untuk aktivitas trading.

tapi masih ada yang salah kaprah gan sama kejelasan BI tersebut, masih ada aja yang langsung panik dan menjual semua bitcoinnya. padahal udah jelas kalo yang dilarang itu yang menggantikan rupiah dalam hal transaksi. bukan dalam hal investasi.
member
Activity: 254
Merit: 10
Gk apa2 wes gan, itu kan larangan menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran dalam hal yg sudah disebuttkan  dalam peraturan tersebut, kalo menurut saya yg penting gk ada larangan buat trading, klo dilarang digunakan untuk alat pembayaran gk apa2 sementara siapa tau kedepannya ada peraturan baru yg memperbolehkan.

bener banget, penggunaan mata uang selain rupiah di wilayah NKRI sebagai alat pembayaran emang ada larangannya dalam undang-undang. Tapi tidak ada larangan dalam memiliki aset seperti emas, berlian, dkk (termasuk kriptocurrency) dalam undang-undang sehingga rasanya tidak mungkin BI elarang bitcoin seutuhnya termasuk untuk aktivitas trading.
member
Activity: 123
Merit: 10
Gk apa2 wes gan, itu kan larangan menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran dalam hal yg sudah disebuttkan  dalam peraturan tersebut, kalo menurut saya yg penting gk ada larangan buat trading, klo dilarang digunakan untuk alat pembayaran gk apa2 sementara siapa tau kedepannya ada peraturan baru yg memperbolehkan.
jr. member
Activity: 672
Merit: 1
Mungkin yang dimaksud pemerintah adalah memperingatkan tenang bitcoin,contoh jika kita investasi di bitcoin dengan jumlah sangat besar dan ternyata mengalami kerugian atau kehilangan kan tidak ada pihak yang disalahkan,dan mungkin yang ditakutkan pemerintah adalah pemerintah disalahkan atas hal tersebut.
newbie
Activity: 250
Merit: 0
kalau pemerintah memperingatkan/menghimbau warga untuk tidak bertransaksi memakai bitcoin itu sudah wajar.
karena pemerintah kita disini hanya memperingatkan ketika kita berinvestasi di cryptocurrency, pemerintah indonesia sendiri tidak dapat memberi pertolongan atas warga yang kehilangan sa'at bertransaksi di bitcoint.
member
Activity: 224
Merit: 10
Klau memperigatkan udah sering oleh pemerintah kita, namun itu semua tergantung kita mau mematuhi tidak, dan pemerintah menghimbua agai ratyat tidak memperjual belikan bitcoin, dan pemerintah melarang mengubah mata uang rupiah dengan mata uang  criptocurrency,sebab rupiah mata uang resmi negara kita.
member
Activity: 473
Merit: 11
BI hanya menghimbau sekaligus melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran, karena memang IDR adalah satu satunya alat pembayaran yg sah. Bahkan usd pun dilarang sebagai alat pembayaran, maka dari itu harus di exchange dulu ke idr sebelum bisa digunakan. Begitu juga yg sedang terjadi saat ini, jadi agar bisa digunakan harus diubah ke dalam bentuk idr
sr. member
Activity: 658
Merit: 250
Statment itu dikeluarkan BI tentu punya pertimbangan, menurut saya salah satunya adalah untuk meningkatkan kewaspadaan bitcointner yang bahwa pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap peredaran uang di bitcoint dengan bahasa tidak ada jaminan.
Nahh point nya disini. pemerintah kita hanya memperingatkan ketika kita berinvestasi di cryptocurrency pemerintah indonesia tidak dapat bertanggung jawab atas kehilangan kerugian ataupun pencurian. maka dari itu mereka memberikan statement himbauan
member
Activity: 476
Merit: 10
Menurut saya pemerintah mengambil tindakan melarang dan menghimbau para bitcoiners untuk berhati hati dalam bermain bitcoin. Karna tinggi nya nilai jual bitcoin yang bersifat fluktuasi tidak ada yang mengontrol bisa jadi lahan koruptorisasi, pencucian uang dll sebagainya.
member
Activity: 126
Merit: 12
Menurut ane dalam pemberitaan tersebut pemerintah dalam hal ini BI melarang, menghimbau dan memperingatkan warga indonesia dalam menggunakan bitcoin karena beberapa alasan yang dikemukakan pemerintah yang tidak sejalan dengan undang-undang keuangan indonesia dan menurut ane kalaupun pemerintah melarang penggunaan btc untuk bertransaksi langsung maka harapan ane hendaknya pihak pemerintah memberikan kelonggaran buat para pengguna bitcoin sebab di indonesia sebagian besar penggunanya adalah untuk hal yang bersifat sangat positif dan semoga pemerintah tidak menutup total akses pengguna cryptocurrency.
jr. member
Activity: 210
Merit: 1
Sudah jelas itu merupakan himbauan dan larangan, pemerintah berusaha menyampaikan pesan kepada masyarakat luas bahwa cryptocurrency belum ada legalitas dari pemerintah dan segala macam kerugian yang di alami karena memperdagangkan cryptocurrency akan dikembalikan pada masyarakat sendiri karena sudah diberikan himbauan dan larangan.
member
Activity: 185
Merit: 11
Kalau menurut saya sih ini bisa dibilang larangan gan, karena kalau nanti bitcoin tidak bermasalah maka rakyat jadi makmur dari penghasilan bitcoin.
satu lagi kita harus ekstra hati-hati gan, karena bitcoin tidak ada yang ikut bertanggung jawabkan.
newbie
Activity: 12
Merit: 0
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

pagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2


BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas)

Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!)

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?

kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan.


yang ane masih bingung katanya kan bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa system pembayaran, berarti lembaga seperti vip bitcoin Indonesia juga tidak boleh dong, nah kalau tidak boleh lagi terus kita gimana mau cairin bitcoin kita ke rupiah ya
jr. member
Activity: 126
Merit: 4
ya maklum memang pola pikir org indonesi yang terlalu hati hati tanpa di kaji lg tapi setelah di liat dan di nilai menguntung kan baru mereka mau bergabung ya dengan alasan ingin mendapat kan keuntungan yang maksimal dengan modal minimal seperti yang d ajarkan di sekolah sekolah dulu yaitu perinsip ekonomi.
jr. member
Activity: 229
Merit: 1
Menurut saya. Para bitcoiners harus hati hati dalam bermain karna resikonya untuk pemain sendiri.  Bagi pemerintah berikab penjelasan agar masyarakat hati2 dalm bertransaksi hilang uang anda pemerintah gak bisa ganti...
jr. member
Activity: 210
Merit: 3
menurut pendapat saya , pemerintah Indonesia  sekedar memperingatkan supaya para pemain Bitcoin lebih berhati hati dalam mengelola bitcoin karena resiko ditanggung oleh pemain itu sendiri, karena harga Bitcoin yang cenderung baik naik apa turun sangat signifikan
jr. member
Activity: 120
Merit: 3
W12 – Blockchain protocol
Memperingatkan dan melarang gan,melarang bitcoin sebagai alat pembayaran,karena sifatnya tidak bisa dikendali,jadi pemerintah takut salah digunakan untuk kriminalitas,pencucian uang dan lainnya yang dapat merugikan negara.
sr. member
Activity: 686
Merit: 250
Sepertinya memang masih layak di Indonesia dilarang karena dari segi harganya memang belom bisa untuk transaksi sehari hari dan ditakutkan pemerintah tentang pencucian uang karena bitcoin penggunanya yg anonymous sulit diketahui maka dari itu pemerintah mengambil langkah membuat undang undang seperti sekarang ini namun distu pemerintah selalu mengimbau juga untuk para investor agar hati hati berinvestasi di bitcoin karena tidak ada yg bertanggung di stu dan bila terjadi apa apa kita ngga akan pernah tahu makanya selalu diimbau selalu
Secara fakta bitcoin memang merupakan sebuah hal yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan negative.  Namun sebenarnya masih banyak cara untuk bisa membatasi bitcoin dan pelarangan penggunaan bitcoin bukanlah suatu solusi . Menurut saya saat ini seharusnya pemerintah bisa membuat sebuah regulasi yang bisa menguntungkan semua pihak dan tanpa ada pihak yang mungkin dirugikan .  Mungkin regulasi tersebut bisa digunakan pada tingkat exchange sehingga pemerintah memiliki Kekuasaan dalam melihat aliran dana yang terdapat di sebuah exchange. Karena pastinya hulu akhir setiap orang di Indonesia adalah melakukan penukaran uang dan melakukan withdraw ke mata uang rupiah .  Marilah secara bersama mencari sebuah solusi karena pada kenyataan saat ini bitcoin banyak sekali memiliki manfaat . Sisi negative memang ada namun jika dibandingkan dengan manfaatnya maka itu akan sangat di sayangkan ketika kita tidak bisa menggunakan bitcoin secara maksimal . Pelarangan penggunaan bitcoin hanya akan menimbulkan masalah baru yang lebih buruk dibandingkan yang terjadi saat ini .
Pages:
Jump to: