Post Ini Bertujuan Mengingatkan Agan Sekalian Agar Tidak TERCYDUCK Polisi Karena Hal Tersebut
1. Permainan-Permainan Yang Termasuk Judi
Jika melihat dari definisi permainan judi yang dimaksud Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) itu sih tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Dari sini, kamu bisa lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain.
Jadi begini, kalo kamu main catur karena mengikuti perlombaan dan mendapatkan uang sebagai hadiah ketika menang, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai judi. Berbeda halnya kalo Agan melihat orang lain bermain catur, kemudian kamu taruhan sama temen bahwa yang menang adalah (misal) A atau B maka tindakan tersebut baru merupakan perjudian, karena berdasarkan isi Pasal 303 KUHP di atas, pertaruhan yang dilakukan yang oleh orang yang tidak ikut berlomba adalah judi.
Kayaknya Provably Fair Ikut Juga sih Karena Bergantung Pada Peruntungan Belaka
2. Hukuman Bagi Pelaku Judi Online
Sudah pada tahu kan kalo judi online ada hukumannya, di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, seperti Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan untuk perjudian online diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
“(1) Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
ke-1 barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan – ketentuan tersebut pasal 303;
ke-2 barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.”
Sementara dalam UU ITE, pengaturan mengenai perjudian dalam dunia siber diatur dalam Pasal 27, yang berbunyi:
“Setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Ancaman pidana dari pasal di atas yakni disebutkan dalam Pasal 45 UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima oleh oleh pemain judi online adalah 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.
Wow lama dan banyak juga ya hukumannya
3. Menayangkan Iklan Situs Perjudian
Nah, untuk yang ini kamu harus lebih hati-hati nih. Jangan sekali-kali bikin postingan di website manapun yang isinya menanyangkan website atau situs perjudian. Baik yang lokal maupun internasional. Apalagi pasang baner iklan judi online di blog atau web pribadi kamu.
Bukan apa-apa. Soalnya Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik melarang setiap orang yang secara sengaja menayangkan konten yang isinya adalah muatan perjudian. Bagi orang yang melanggar ketentuan ini, siap-siap aja dijerat sanksi penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Berarti Kalo Ada Orang Sebar Referral Judi Online Bisa Bisa (Kalo Ketahuan) TERCYDUCK Polisi
Orang Ikut Sign Campaign Token Judi Juga Bisa Tercyduck Lho
Sumber:http://www.mantannapi.com/2016/06/hukum-bermain-taruhan-judi-bola-online.html
Dengan Sedikit Editan
wah bahaya dong kalo dishare ke fb atau twitter mengenai situs perjudian gitu.. gimana kalo bounty campaign ke fb dan twitter?? terus gimana kalo signature campaign karna forum jg kan dilihat banyak org...