Pages:
Author

Topic: "INFO - Hukum Judi Online(Judi Bitcoin,Dkk Ikut Juga) Di Indonesia - page 4. (Read 2323 times)

full member
Activity: 253
Merit: 100
Judi offline saja mase banyak sekali...  Grin dan masih banyak site yg pasang iklan judi disitenya mase aman2 saja ...
kalau untuk judi dunia maya akan sulit sekali diberantas krn server di luar negeri
full member
Activity: 658
Merit: 100
The Standard Protocol - Solving Inflation
perasaan saya masih banyak sekali situs web yang masih mengiklan judi online tapi sampai sekarang tidak ditindak lanjutii. untuk hati-hati aja kalau mau promosi bounty yang terjadi judi online
sr. member
Activity: 350
Merit: 250
Nyatanya sampai saat ini, engga ada tuh rajia-rajia ke warnet warnet atau rumah rumah buat mencyduk para pemain judi online  Tongue
iya seharusnya bekerja sama dengan provider yang menyediakan fasilitas internet. minta IP addressnya, kemudian lacak lokasi penggunanya.
sebenarnya ane belum melihat langkah nyata aparat dalam memberantas judi online sih. hanya sekedar block di wwebsite saja.
sr. member
Activity: 714
Merit: 253
kalau menurut saya undang-undang di buat hanya untuk slogan saja dan sangat susah membrantas judi baik online maupun tidak online. kadang oknum aparat juga jadi bekingnya, karena aliran dananya cukup besar. jangankan yang online, yang tidak online saja sangat susah.
sr. member
Activity: 518
Merit: 251
Sejauh ini sih situs judi online yang digunakan oleh banyak orang indonesia milik negara luar. Dan situs judi online yang beroperasi di indonesia dikelolah oleh agen-agen.
Walaupun sudah di blokir website nya, bisa di tembus pakai vpn dan alternatif link.
Jadi pemain yang bisa tertangkap karena ikut agen yang sudah terciduk sebab ada nama lengkap serta no rek di list agen.
Kalo soal iklan website sih kemungkinan tertangkap sih besar.

Dengan ada nya bitcoin yang bersifat anonim sebagai alternatif pembayaran judi online sih menurut ane bikin susah terciduk.
member
Activity: 163
Merit: 10
hukum judi online jelas DILARANG menurut undang undang yg berlaku diindonesia gan,karena sudah jelas ada hukum dan pasalnya dalam undang undang pidana maupun ITE
full member
Activity: 672
Merit: 100
juda sangat sulit untuk di hilangkan, banyak sekali warga masyarakat yang sangat gemar bermain judi
member
Activity: 630
Merit: 10
agak sulit juga kalo membrantas judi online apa lagi kalo uang judinya berbentuk crypto yg sifatnya anonim,
yang namanya main judi tuh hukumanya dobel", ada hukum negara, hukum agama, hukum alam,
namanya juga gembling kalo kalah bisa jadi gembel makan beling.. Grin
sr. member
Activity: 392
Merit: 250
ada yang mau saya tanyakan, bagaimana kalau ada ICO yang ternyata kegunaan altcoin nya itu untuk perjudian. Sedangkan pada saat itu saya mengikuti bounty media sosialnya.,, otomatis saya diminta untuk share postingan mereka ke publik. Apakah itu juga dilarang gan ?  Huh Huh
Ane rasa itu juga termasuk mengiklankan perjudian gan dan termasuk dalam pasal 27 (3) seperti yang sudah di jelaskan sama op diatas,,
Kan masih banyak gan bounty lain yang bagus2 dan bermanfaat daripada bounty yang perjudian gitu,, selain terancam dengan hukum ITE agan juga terancam dengan hukum HARAM,, hehee
hero member
Activity: 770
Merit: 505
Eloncoin.org - Mars, here we come!
kalau mengenai hukum judi secara negara kalau judi online apalagi bandar nya orang indonesia juga ya mudah di tangkap karena data anda ada di bandar termasuk rekening

beda dengan bitcoin, polisi akan susah menangkap, selain gambling site nya juga dari luar, bitcoin juga anonymous ga ada yang merecord data2 ente,
full member
Activity: 336
Merit: 120
Hukum tentang judi memang sudah ada,  baik hukum negara atau di hukum agama,  tp tu kembali ke pribadi masing-masing mau main judi atau tidaknya
hero member
Activity: 672
Merit: 500
ada yang mau saya tanyakan, bagaimana kalau ada ICO yang ternyata kegunaan altcoin nya itu untuk perjudian. Sedangkan pada saat itu saya mengikuti bounty media sosialnya.,, otomatis saya diminta untuk share postingan mereka ke publik. Apakah itu juga dilarang gan ?  Huh Huh
sr. member
Activity: 714
Merit: 252
Sebenernya yang namanya menghilangkan website judi itu sangat susah untuk di hilangkan karena jika di tutup 1 akan terus bermunculan yang lainnya, Sebenernya website judi yang besar yang berada di indonesia itu berada di daerah luar indonesia seperti di negara2 kamboja, singapura dll, Jadi mau gimanapun yang namanya judi itu agak susah di berantas.
sr. member
Activity: 441
Merit: 250
Walaupun sudah ada UU yang mengatur tentang itu,masih banyak saja oknum yang masih melakukan gan,itu sendiri termasuk staff pemerintah
Seperti yang kita lihat dilingkungan sekitar,pemain judi itu banyak,jadi UU ini gak bisa dijalankan secara efektif kecuali dilakukan razia besar besaran
dan juga delaer judi itu rata-rata beroperasi di luar negeri, yang mungkin melegalkan judi.
jadi UU seperti apa pun, yang pemerintah indo bisa lakukan adalah memblokir. dan itu jg masih bisa diakali dengan vpn.
paling yang tercyduk di indo itu adalah agen-agen yang membantu deposit ke tempat judinya.
full member
Activity: 448
Merit: 100
info yg sangat manfaat nh biat kita semuah bisa lebih hati2, yg pasti judi tuh mang dilarang dari segi mana pun d
full member
Activity: 280
Merit: 100
iya gan percuma gan kalau cuma ada undang undang begitu doang mah orang orang pasti masih punya berbagai cara untuk bermain judi harus ada razia secara terus terusan gan setiap hari atau setiap minggunya ke daerah yang menjadi sarang perjudian gan dan kan ada juga tuh judi online ,ya kan bisa di cek situs situs yang berbau judi lalu di banned aja situsnya gan seharusnya
sr. member
Activity: 546
Merit: 261
Walaupun sudah ada UU yang mengatur tentang itu,masih banyak saja oknum yang masih melakukan gan,itu sendiri termasuk staff pemerintah
Seperti yang kita lihat dilingkungan sekitar,pemain judi itu banyak,jadi UU ini gak bisa dijalankan secara efektif kecuali dilakukan razia besar besaran
full member
Activity: 475
Merit: 100
Post Ini Bertujuan Mengingatkan Agan Sekalian Agar Tidak TERCYDUCK Polisi Karena Hal Tersebut

1. Permainan-Permainan Yang Termasuk Judi

Jika melihat dari definisi permainan judi yang dimaksud Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) itu sih tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Dari sini, kamu bisa lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain.

Jadi begini, kalo kamu main catur karena mengikuti perlombaan dan mendapatkan uang sebagai hadiah ketika menang, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai judi. Berbeda halnya kalo Agan melihat orang lain bermain catur, kemudian kamu taruhan sama temen bahwa yang menang adalah (misal) A atau B maka tindakan tersebut baru merupakan perjudian, karena berdasarkan isi Pasal 303 KUHP di atas, pertaruhan yang dilakukan yang oleh orang yang tidak ikut berlomba adalah judi.

Kayaknya Provably Fair Ikut Juga sih Karena Bergantung Pada Peruntungan Belaka

2. Hukuman Bagi Pelaku Judi Online

Sudah pada tahu kan kalo judi online ada hukumannya, di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, seperti Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan untuk perjudian online diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
“(1) Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
ke-1 barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan – ketentuan tersebut pasal 303;
ke-2 barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.”

Sementara dalam UU ITE, pengaturan mengenai perjudian dalam dunia siber diatur dalam Pasal 27, yang berbunyi:
“Setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Ancaman pidana dari pasal di atas yakni disebutkan dalam Pasal 45 UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima oleh oleh pemain judi online adalah 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.
Wow lama dan banyak juga ya hukumannya

3. Menayangkan Iklan Situs Perjudian

Nah, untuk yang ini kamu harus lebih hati-hati nih. Jangan sekali-kali bikin postingan di website manapun yang isinya menanyangkan website atau situs perjudian. Baik yang lokal maupun internasional. Apalagi pasang baner iklan judi online di blog atau web pribadi kamu.

Bukan apa-apa. Soalnya Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik melarang setiap orang yang secara sengaja menayangkan konten yang isinya adalah muatan perjudian. Bagi orang yang melanggar ketentuan ini, siap-siap aja dijerat sanksi penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Berarti Kalo Ada Orang Sebar Referral Judi Online Bisa Bisa (Kalo Ketahuan) TERCYDUCK Polisi
Orang Ikut Sign Campaign Token Judi Juga Bisa Tercyduck Lho

Sumber:http://www.mantannapi.com/2016/06/hukum-bermain-taruhan-judi-bola-online.html
Dengan Sedikit Editan
Pages:
Jump to: