Ya, penghentian penggunaan fitur CoinJoin pada wallet-wallet tersebut lebih ke tindakan preventif dari developernya. Meskipun tidak disebutkan secara spesifik apakah memang melanggar atau tidak pada prakteknya karena fitur tersebut masih berfungsi untuk beberapa hari kedepan;
Ketentuan dari pemerintah Mamarika sudah menyatakan kalau melakukan bisnis
money transmitting harus teregistrasi dan melakukan hal-hal yang disyaratkan contohnya misalnya melakukan KYC/AML. Nah ternyata coinJoin coordinator dinyatakan sebagai
money transmitter sehingga ya itu melanggar hukum kalau tidak teregistrasi. Kalau dulu masih ambigu jadi ada banyak (
termasuk ane) yang menginterpretasikan kalau coinjoin coordinator bukanlah
money transmitter sehingga aman. Kalau sekarang sudah jelas melanggar kalau tidak teregistrasi -> tidak KYC/AML.
Mirip kek misalnya membuka bisnis investasi yang tidak teregistrasi OJK, atau crypto exchanger yang tidak teregistrasi Bappebti, yang gitu-gitu...