kadang ane pernah mikir gini gan, di indonesia ini kan banyak banget kasus korupsi bahkan nominal korupsinya mencapai 3 Triliunan lebih
dan itu juga baru satu kasus saja. bayangin aja tuh gan kalo mereka yang korupsi menyimpan assetnya dengan membeli Bitcoin denagan uang sebanyak itu, itu kayak udah nabung buat warisan 7 turunan gan dimasa depan.
dan bahayanya lagi asset tersebut tidak bisa dilacak siapa kepemilikannya, karena sifatnya yang sangat rahasia
dan masih pantaskah jika pelaku koruptor tersebut hanya diberi hukuman penjara saja, tanpa diberi hukuman pemberat misalnya dimiskinkan seperti peraturan yang ada di negara Jepang
mohon gan bagaimana pendapat agan-agan ?
Bukan menjadi sesuatu yang tidak mungkin bahwa dulu, sekarang atau pada masa yang akan datang koruptor mulai berinvestasi dalam Bitcoin yang otomatis akan menambah pundi-pundi kekayaan mereka menjadi berkali-kali lipat. Jadi dapat dikatakan bahwa orang kaya makin kaya dan orang miskin makin miskin. Matinya hati nurani koruptor dengan perbuatannya tersebut justru membuat orang miskin makin menderita.
Sebaik-baiknya menyimpan bangkai pasti akan tercium juga, jadi suatu saat harta koruptor yang diperoleh dengan cara yang tidak benar pasti akan diketahui oleh aparat yang berwenang. Karena transaksi bitcoin sifatnya anonymus mungkin akan sangat sulit membuktikan bahwa kepemilikan bitcoin tersebut adalah milik koruptor dan sulit menyita dana yang ada. Tapi yang harus agan-agan yakinin roda pasti akan berputar dan segala sesuatu yang diperoleh dari hal-hal yang tidak baik pastinya akan menjadi tidak berkah bagi koruptor dan keluarganya. Mungkin mereka bisa berbahagia di dunia, tetapi azab Tuhan akan kejahatan yang telah mereka lakukan kepada orang banyak pasti akan dibalaskan nantinya.
Menurut saya hukuman penjara tersebut tidak cocok untuk koruptor karena penjara hanya menghabiskan anggaran negara. Dari uang rakyat haruslah membiayai makan, minum dan kebutuhan mereka di penjara. Jadi seharusnya hukuman bagi koruptor bukanlah penjara tetapi koruptor dan keluarganya harus di arak di kota dengan cap koruptor (karena tindakan korupsi kebanyakan di dukung oleh keluarga) dan seluruh hartanya diambil (dimiskinkan) untuk disalurkan bagi kepentingan rakyat. Jika perlu kalau koruptor merugikan Negara dengan nilai fantastis (dibuat batasan nilainya) maka koruptor tersebut diberi hukuman potong tangan sampai dengan hukuman mati. Hukuman tersebut diberikan bukan sebagai efek jera tapi mencegah agar korupsi tidak terjadi.