dan itu juga baru satu kasus saja. bayangin aja tuh gan kalo mereka yang korupsi menyimpan assetnya dengan membeli Bitcoin denagan uang sebanyak itu, itu kayak udah nabung buat warisan 7 turunan gan dimasa depan.
dan bahayanya lagi asset tersebut tidak bisa dilacak siapa kepemilikannya, karena sifatnya yang sangat rahasia
dan masih pantaskah jika pelaku koruptor tersebut hanya diberi hukuman penjara saja, tanpa diberi hukuman pemberat misalnya dimiskinkan seperti peraturan yang ada di negara Jepang
mohon gan bagaimana pendapat agan-agan ?
Iya saya setuju sangat dengan apa yang agan sampaikan, kalau pendapat saya gan pemerintah di negara republik Indonesia kita tidak mengindahkan atau mematuhi UUD yang berlaku di negara republik Indonesia kita tercinta ini. Mungkin saja para koruptor di negara republik Indonesia kita sudah terlebih dahulu mengenal Bitcoin dan mereka menyimpan aset mereka di Bitcoin, akan tetapi kan kita tidak mengetahui siapa-siapa koruptor yang menyimpan aset nya di bitcoin. Dan kalau masalah hukuman untuk koruptor yang ada di negara republik Indonesia kita tercinta ini gan itu harus merevisi kembali UUD nya dan di tambah bagi yang ketahuan korupsi maka dia akan di beri hukuman mati saja. Tapi itu kembali lagi kepada pemerintah negara republik Indonesia kita tercinta ini gan.