- snip -
Jumlah kerugian negara sebanyak 271 T itu adalah jumlah yang sangat banyak dan tidak dapat dibandingkan dengan apapun, karena dengan jumlah sebanyak itu setidaknya bisa membuat setiap pelosok negara kita menjadi lebih baik dan juga lebih maju melalui pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan oleh semua masyarakat. Tetapi gara-gara hal itu, laut juga menjadi tercemar dan mengakibatkan ekosistem laut menjadi buruk serta mati sehingga pihak-pihak nelayan yang ada di sekitar tambang itu juga tidak bisa lagi mengandalkan laut untuk sumber pendapatan mereka sehari-hari.
Istri saya kebetulan berasal dari Bangka-Belitung dan kalau kesana harus naik pesawat jika ingin cepat.
Kerusakan yang ditimbulkan dari tambang timah ini akan terlihat sangat jelas dari atas pesawat ketika akan mendarat
Jadi efek kerusakan yang parah sebenarnya terjadi di darat bukan di laut.
Foto pertama ini hanya
sebagian kecil dari kerusakan yang terlihat dari atas (foto dari google, bukan foto pribadi)
Dan foto kedua ini bentuk dari kerusakan akibat tambang timah jika dilihat lebih dekat,
Untuk direklamasi menjadi lahan pertanian atau hutan kembali akan membutuhkan uang yang sangat banyak dan itupun belum tentu lahan lahan tersebut akan langsung bisa ditanami kembali
karena tanahnya sudah rusak dan lebih banyak pasirnya di tempat bekas tambang itu, jelas tanaman akan susah hidup ditempat seperti itu.
Belum lagi kalau kita bicara paparan radioaktifnya di sekitar bekas tambang timah tersebut.
Ini salah satu kasus kuropsi yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Jika pemerintah tidak memberikan hukuman seberat beratnya hukuman mati atau memiskinkan maka hilang sudah kepercayaan rakyat kepada hukum yang ada di Indonesia. Karena sangat banyak kasus korupsi Trilyunan berhenti tengah jalan, paling kasus ini nanti juga berhenti tengah jalan. Saya berharap di masa-masa berakhirnya masa jabatan Jokowi, dia bisa memberikan yang terbaik untuk Indonesia dengan mengungkap kasus-kasus krupsi lain dan membuat Undang-undang hukuman mati untuk pelaku kuropsi.
- snip -
Sepertinya kasus ini akan berlanjut sampai tahun depan nanti, kan pasti ada banding dll sampai ke MA.
Dan sepertinya tidak mungkin sampai ada hukuman mati dikasus ini, paling vonisnya hanya 20 tahun max dan dalam prakteknya terdakwa sudah bisa bebas setelah 10 sampai 15 tahun di penjara.
Kalau menurut saya lebih baik pasal perampasan aset yang segera di setujui oleh DPR daripada hukuman mati, Koruptor lebih takut miskin daripada mati.