Pages:
Author

Topic: Kebijakan Pemerintah di Sektor Pariwisata dan Hiburan - page 2. (Read 273 times)

sr. member
Activity: 882
Merit: 355
Duelbits
Mengutip dari bbc.com Terkait daripada kenaikan pajak di sektor hiburan, ini hanya diberlakukan pada hiburan mewah, seperti tempat karaoke bar, dsb. yang mungkin hiburan seperti ini hanya bisa dinikmati oleh masyarakat kalangan atas. Tetapi tentunya ini adalah kebijakan yang cukup merugikan bagi para pengusaha yang bergerak pada sektor tersebut, yang bisa saja membuat usahanya itu colaps.

Tetapi untuk menyanggah mengenai kebijakan ini, saya merasa sedikit bingung harus dari sebelah mana saya menyanggahnya. Hal ini tidak jauh berbeda dengan kanaikan cukai rokok, yang walaupun saya ini bisa dibilang sebagai pecandu rokok, tetapi ketika ada kenaikan cukai saya tidak bisa membantah kebijakan tersebut.  Karena roko itu memang tidak baik dan harus dikendalikan peredaraanya. Tetapi yang terjadi, bukannya persantase jumlah perokok menurun, akan hal ini mendorong dengan semakin banyaknya rokok ilegal atau non cukai. Dan ditakutkan hal ini juga akan berlaku sama pada sektor hiburan, dengan pajak tempat hiburan yang terus mengalami kenaikan, ditakutkan hal ini dapat membawa dampak negatif, yaitu mendorong lebih banyak nya tempat hiburan ilegal. Yang dimana justru hal ini akan semakin merugikan negara.

Dan mengenai larinya kemana uang tersebut, tentunya uang tersebut akan lari ke Pemda dan seharusnya uang yang dihasilkan dari tarif pajak temapt hiburan, itu digunakan untuk memperbaiki fasilitas umum dan pelayana publik.

info lebih lengkapnya; Pajak di tempat karaoke, spa hingga diskotek naik jadi 40%-75%, bisnis bisa kolaps?
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Setelah heboh dengan Pajak Hiburan 40% - 75%,[1] Sekarang heboh lagi terkait Pajak Turis Asing di Bali, alias HTM Bali Rp 150rb yang akan berlaku nanti tanggal 14 Februari 2024.[2] Sebetulnya pesaing berat Bali, yaitu Thailand akan memberlakukan hal yang serupa (tapi lebih murah). Namun masih ditunda, dan entah kapan akan diberlakukan.[3]

Memang benar sudah banyak negara yang memberlakukan pajak turis asing dan besarnya pun bervariasi. Mungkin besarnya pajak tersebut tidak signifikan untuk turis asing yang berduit, tapi efek untuk sektor pariwisata belum bisa diketahui. Apakah ini malah akan semakin membuat turis enggan datang ke Indonesia dan memilih Thailand? Apakah terlihat tendensi pemerintah mengeruk duit dari sektor ini karena bingung cari duit untuk gratisan?

Kalau pemerintah memang serius untuk membuat Indonesia menjadi #1 di Asia Tenggara (atau di Asia), seharusnya kebijakan dapat membuat daya tarik Indonesia menjadi semakin seksi di mata dunia. Namun yang terjadi kini adalah semakin mahalnya wisata dan hiburan di negara ini. Pertanyaan terkait lari ke mana duit HTM tersebut juga akan terus menghantui ketika tidak ada lagi kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.

Referensi:
[1] https://money.kompas.com/read/2024/02/07/180200526/asosiasi-industri-pariwisata-gugat-aturan-pajak-hiburan-40-75-persen-ke-mk
[2] https://bisnis.tempo.co/read/1830114/turis-asing-ke-bali-bayar-pajak-rp150-ribu-sandiaga-serius-untuk-pariwisata-berkualitas
[3] https://www.liputan6.com/lifestyle/read/5488524/thailand-kembali-tunda-pemungutan-pajak-turis-senilai-rp134-ribu-kapan-berlakunya?page=4
Pages:
Jump to: