Tapi nyata nya larangan itu suka dilangar,menurut saya bukan karena mereka tidak tau soal aturan-aturan itu tapi kayanya memang itu dilakukan secara sengaja karena di tempat-tempat tersebut sesuai yang di tulis @dewiana memang tempat itu tempat yang ramai dan sering banyak di kunjungi/datangi orang.
Soal sangsi nya gak mungkin orang yang masang alat peraga kampanye tidak tau soal sangsi nya apa,karena kan sebelum turun kelapangan para timses sudah di briping bukan 1 atau 2x pertemuan saja,itu memang atas kemauan dan dilakukan secara sadar,sangsi sudah jelas ada hukum pidana ringan dan denda uang.
Bukannya sebuah aturan itu tercipta memang untuk dilanggar, bukan untuk ditaati. Hal tersebutlah yang terjadi pada setiap gelaran pesta demokrasi di negara tercinta ini. Dimana mereka yang berlagak sok etik, sok pintar dan sipaling santun. Padahal mereka sendiri lah yang secara terang-terangan melanggar kode etik didalam pemilu.
Dan lebih parahnya lagi mereka yang berada di jajaran bawaslu, yang memang mengurusi persoalan seperti ini, mereka membiarkan nya begitu saja. Entah mungkin karena mereka masuk angin atau bagaimana, tapi yang jelas kehadiran bawaslu dari tingkat tertinggi sampai tingkat terbawah, yang tersebar di setiap desa dan kelurahan, mereka sama sekali tidak mampu menertibkan keberadaan APK yang memang melanggar aturan. Dan Bawaslu sebagi badan yang mengawasi pemilu, mereka seharusnya memiliki integritas yang kuat, yang tidak bisa intimidasi dan dipersekusi oleh sekelompok orang, termasuk partai politik. Karena jika tidak, maka kejadian seperti ini akan terus berlanjut di setiap gelaran pesta demokrasi.