Pages:
Author

Topic: Larangan pemasangan alat peraga kampaye! (Read 597 times)

full member
Activity: 882
Merit: 211
January 31, 2024, 02:46:20 AM
#41
Tentu sudah kewajiban KPU untuk dapat menertibkan alat peraga kampanye agar mereka yang memasang baliho tidak pada titik yang terlarang yang dan menganggu jarak pandang pengendara yang sedang berjalan dijalan dan pihak penyelenggara pemilu harus menertibkan dan akan lebih baik pihak caleg juga memberi arahan pada tim sukses untuk tidak memasang alat peraga kampanya pada titik yang dilarang oleh undang-untung, karena bisa jadi mereka para tim sukses mereka tidak memahami tentang hal ini.
Aturannya memang demikian namun saat ini kita bisa melihat kalau KPU ataupun Bawaslu tidak terlalu peduli terhadap pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg terutama di daerah daerah yang jauh dari Ibukota sehingga ketika ada pelanggaran yang tidak di tindak maka banyak pihak pihak lain pun akan mengikutinya.
Di Indonesia sebenarnya aturannya sudah bagus namun yang menjalankannya dan juga yang yang menindaki aturan tidak dijalankan dengan bagus sehingga semuanya bisa sesukanya.
Dan menurut saya yang paling harus di salahkan atas pelanggaran ini adalah Bawaslu ataupun KPU, harusnya mereka bisa tegas dalam menegakkan aturan.
full member
Activity: 807
Merit: 150
January 31, 2024, 01:02:45 AM
#40
Drama pemilu itu ibaratkan sinetron indosiar dengan akting pasaran, jadi jangan heran kalau dicopot alat peraganya, mereka akan nangis dan bilang dizolimi supaya rakyat melihat merasa kasihan, dan berupaya mencoblos gambar mereka di kertas suara biar tidak sedih lagi. Ya namanya juga pemiilu, dimana yang menang pasti akan duduk manis di senanyan dengan berbagai fasilitas negara. Kalau aku jelas tidak memilih caleg atau apa pun itu jika alat peraganya dipasang di tidak sesuai tempatnya, percuma saja terlihat publik, tapi alat peraganya tidak ditempatkan sesuai aturan KPU.
seharusnya KPU harus menyikapi masalah ini dengan baik agar alat peraga kompanye tidak terlihat di tempat terlarang,dan mereka yang sudah di berikan tugas masing-masing oleh KPU malah tidak peduli dengan masalah ini,memang banyak drama yang terjadi saat kompanye sehingga pelanggaran pun banyak terjadi,dan untuk kedepannya KPU harus memberi ruang khusus saat melakukan kompanye terutama masalah baliho,agar alat peraga kompanye bisa aman dan tidak akan di ganggu oleh pihak manapun.
Tentu sudah kewajiban KPU untuk dapat menertibkan alat peraga kampanye agar mereka yang memasang baliho tidak pada titik yang terlarang yang dan menganggu jarak pandang pengendara yang sedang berjalan dijalan dan pihak penyelenggara pemilu harus menertibkan dan akan lebih baik pihak caleg juga memberi arahan pada tim sukses untuk tidak memasang alat peraga kampanya pada titik yang dilarang oleh undang-untung, karena bisa jadi mereka para tim sukses mereka tidak memahami tentang hal ini.
sr. member
Activity: 1638
Merit: 339
January 30, 2024, 11:14:58 AM
#39
Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Pasal 71 PKPU No. 15 Tahun 2023
(1) Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat
umum sebagai berikut:
1.tempat ibadah;
2.rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
3.tempat   pendidikan,   meliputi   gedung   dan/atau
sekolah dan/atau perguruan tinggi;
4. gedung atau fasilitas milik pemerintah; 
5.Fasilitas tertentu milik pemeirntah; dan
Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum
 Sebenarnya secara undang-undang atau PKPU sudah jelas diatur dan kenapa juga tempat larangan di lakukan, dan apakah sanksi yang harus dilakukan saat pelangaran itu dilakukan?

Sebenarnya pelaksanaan hukum di Indonesia bagus banget, semuanya sudah tertera dengan detil contoh yang OP bilangin tentang Pasal 71 PKPU No. 15 Tahun 2023. Normalnya, kalo ada pelanggaran terhadap aturan ini, pastinya ada sanksinya juga, karena ada payung hukumnya. Itu jelas. Tapi sayangnya dilapangan penindakannya kurang dan hasilnya banyak alat peraga kampanye menempel dimana saja, bahkan di pohon-pohon di trotoar jalan raya. Bahkan sekrang ada berani nempein di pagar rumah orang lain. Harusnya ya jangan seperti itu. Jadi, menurut saya sebaiknya para calon-calon petinggi politik dan tim kampanye mereka ikut patuh sama aturan ini, biar ga bikin masalah dan bisa berjalan dengan lancar.
Di Indonesia tidak mengerankan lagi untuk hal hal seperti ini, hampir di semua hukum tidak ada yang di jalankan dengan benar dan menurut saya itu karena penegak hukum tidak tegas sehingga mereka bisa melakukan demikian.
Memang secara terang terangan saat ini banyak alat perage kampanye yang di pasang di tempat temapt yang di larang namun ketika tidak ada tindakan apapun dari pihak yang berwajib maka itu terus di lakukan dan banyak yang mengikutinya.
member
Activity: 382
Merit: 12
Axioma Holding - Axioma Pay Crypto Card
January 30, 2024, 08:55:59 AM
#38
Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Pasal 71 PKPU No. 15 Tahun 2023
(1) Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat
umum sebagai berikut:
1.tempat ibadah;
2.rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
3.tempat   pendidikan,   meliputi   gedung   dan/atau
sekolah dan/atau perguruan tinggi;
4. gedung atau fasilitas milik pemerintah; 
5.Fasilitas tertentu milik pemeirntah; dan
Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum
 Sebenarnya secara undang-undang atau PKPU sudah jelas diatur dan kenapa juga tempat larangan di lakukan, dan apakah sanksi yang harus dilakukan saat pelangaran itu dilakukan?

Sebenarnya pelaksanaan hukum di Indonesia bagus banget, semuanya sudah tertera dengan detil contoh yang OP bilangin tentang Pasal 71 PKPU No. 15 Tahun 2023. Normalnya, kalo ada pelanggaran terhadap aturan ini, pastinya ada sanksinya juga, karena ada payung hukumnya. Itu jelas. Tapi sayangnya dilapangan penindakannya kurang dan hasilnya banyak alat peraga kampanye menempel dimana saja, bahkan di pohon-pohon di trotoar jalan raya. Bahkan sekrang ada berani nempein di pagar rumah orang lain. Harusnya ya jangan seperti itu. Jadi, menurut saya sebaiknya para calon-calon petinggi politik dan tim kampanye mereka ikut patuh sama aturan ini, biar ga bikin masalah dan bisa berjalan dengan lancar.
hero member
Activity: 616
Merit: 501
Chainjoes.com
January 29, 2024, 02:28:28 PM
#37
Saya sebenarnya tidak terlalu mempermasalahkan untuk masalah kampanye dalam bentuk apapun itu apakah dari baligo, stiker atau yang lainnya tetapi sekarang mungkin saya memiliki uneg-uneg yang harus dilampiaskan kebetulan ada utas ini sengaja saya ingin melampiaskan uneg-uneg yang saya rasakan.
Baru-baru ini saya meerima situasi yang kurang mengenakan dimana halaman rumah saya terkena baligo yang ukurannya cukup besar yang membuat pagar rumah saya rusak karena ketiban baliho yang jatuh yang membuat saya bingung minta ganti rugi kepada siapa karena tidak ada yang mau bertanggung jawab atas hal ini, setali tiga uang hal seperti ini juga sering terjadi karena kurangnya persiapan dari mereka para pengusung dalam memasang baliho atau spanduk yang ukurannya  segede gaban tanpa memperdulikan keselamatan orang lain karena melihat dari beberapa pemberitaan saat ini bahwa banyak sekali warga yang terkena dampak akibat pemasangan baliho yang memang tidak memikirkan keamanan orang lain terutama ketika di jalan raya mereka yang memasang tanpa peduli pengguna jalan dengan seenak jidat memasang tanpa prosedur.
Ada beberapa kasus yang mungkin saya akan masukan sebagai pertimbangan dalam hal ini seperti
Tragis Siswi SMK Kebumen Tewas Tertimpa Baliho Caleg
Video Viral Pengendara Tertimpa Baliho Caleg di Jalan Daan Mogot, Bawaslu Telusuri
Lagi, Warga Tertimpa Baliho Caleg di Kebumen, Korban Alami Luka Empat Jahitan

Masih untung saya hanya mengalami kerugian secara materil saja karena pekarangan rumah saja yang tertimpa tetapi dengan melihat banyaknya pengguna jalan yang menjadi korban bahkan sudah memakan korban jiwa harusnya ini menjadi perhatian lebih terutama untuk panitia pemilu yang dikomandoi oleh KPU untuk seyogyanya lebih memikirkan solusi yang lebih baik untuk masalah alat peraga pemilu ini.

minta ganti rugi ke caleg yang pasang baliho atau partai yang memasang.
jika tidak mau ganti rugi ya tuntut ke pengadilan bisa perdata. kalau pidana seperti susah dan sulit. jika timbul korban meninggal ya bisa tuntut ke pidana
sr. member
Activity: 1582
Merit: 279
PredX - AI-Powered Prediction Market
January 29, 2024, 07:30:07 AM
#36
dan peserta pemilu ketika di copot malah bilang di dzolimi aparat tidak adil dll
Drama pemilu itu ibaratkan sinetron indosiar dengan akting pasaran, jadi jangan heran kalau dicopot alat peraganya, mereka akan nangis dan bilang dizolimi supaya rakyat melihat merasa kasihan, dan berupaya mencoblos gambar mereka di kertas suara biar tidak sedih lagi. Ya namanya juga pemiilu, dimana yang menang pasti akan duduk manis di senanyan dengan berbagai fasilitas negara. Kalau aku jelas tidak memilih caleg atau apa pun itu jika alat peraganya dipasang di tidak sesuai tempatnya, percuma saja terlihat publik, tapi alat peraganya tidak ditempatkan sesuai aturan KPU.
seharusnya KPU harus menyikapi masalah ini dengan baik agar alat peraga kompanye tidak terlihat di tempat terlarang,dan mereka yang sudah di berikan tugas masing-masing oleh KPU malah tidak peduli dengan masalah ini,memang banyak drama yang terjadi saat kompanye sehingga pelanggaran pun banyak terjadi,dan untuk kedepannya KPU harus memberi ruang khusus saat melakukan kompanye terutama masalah baliho,agar alat peraga kompanye bisa aman dan tidak akan di ganggu oleh pihak manapun.
hero member
Activity: 910
Merit: 677
January 28, 2024, 04:13:27 PM
#35
snip-Apakah mungkin kita bisa menerapkan cara jepang dalam hal ini untuk maslalah alat peraga kampanye?


Sumber

Melihat dari cara jepang sebenarnya ini lebih tertata menurut saya karena pemerintah membatasi  sekaligus memberikan ruang khusus untuk poster atau baliho dengan ukuran yang sama tanpa ada perbedaan didalamnya. Selain dari ini bisa membuat situasi lebih bersih, hal seperti ini juga tidak akan membuang anggaran dengan yang bisa saja meminimalisir penilepan uang pada akhirnya Cheesy Tapi memang sepertinya sulit untuk hal ini karena memang kita lebih mementingkan tentang uang terlebih dahulu daripada memikirkan hal lain hahaha
Ini bisa menjadi opsi yang lebih baik sebenarnya mas tetapi memang seperti yang mas katakan dalam hal ini kita tentu tidak bisa mengabaikan uang dalam hal ini karena bagaimanapun ketika berbicara tentang pemilu dan alat peraga maka memang ini menjadi sebuah projekan yang cukup besar untuk beberapa orang terutama untuk percetakan dan orang-orang yang memasang alat peraga kampanye ini sehingga aturan yang mas katakan dalam hal ini akan sangat sulit untuk dijadikan sebuah pertimbangan.
Disisi lain ketika melihat geografis indonesia yang memang di negara kita tidak semaju jepang terutama dalam masalah infrastruktur, ini juga akan sedikit sulit untuk diterapkan karena bagaimanapun juga dalam hal ini pasti ada beberapa titik atau beberapa daerah yang pada akhirnya sulit untuk mengetahui calon mereka siapa saja (walaupun saat ini kita juga dengan metode sekarang masih kerepotan mengenal calon pada akhirnya) tetapi dengan melakukan teknik yang sama untuk pemilu seperti di jepang ini menjadi lebih sulit karena tata letak dan penyimpanan papan promosinya tidak akan merata pada akhirnya.
Itu adalah tantangan yang harus KPU coba selesaikan karena ketika berbicara tentang masalah geografis memang ini menjadi sebuah situasi yang sulit karena pada akhirnya kita jadi sulit mengetahui tentang beberapa calon atau kandidat pada akhirnya jika memang mencoba menerapkan gaya seperti yang jepang lakukan dalam pemilu atau untuk ajang promosi tetapi saya rasa ini lebih effisien dengan beberapa sentuhan berbeda karena pada akhirnya ketika berbicara tentang pemilu maka pasti segala aspek dari pemerintahan juga ikut terlibat seperti kecamatan atau desa di setiap wilayah. hanya saja memang ini sedikit di rumitkan dengan mayoritas warga kita yang pada akhirnya terkadang tidak terlalu tertarik dengan hal ini dan pendanaan yang pasti akan sangat sulit karena bagaimanapun juga hal seperti ini pasti membtuhkan dana yang besar sebagai pengganti alat peraga yang selalu dipasang seperti hari ini.

Tetapi disisi lain jika memang ini juga tidak bisa dilakukan melakukan alat peraga seperti banners atau baliho juga memang masih bisa dilakukan tetapi tentunya harus ada aturan tertulis dari segi batasan serta ukuran yang ditampilkan karena yang terjadi sekarang adalah kita sering melihat baliho yang memang seperti berlomba untuk memperlihatkan yang terbesar dari segi gambar dan yang terbanyak sebagai bentuk usaha mereka dalam kampanye.
Selama itu tidak membahayakan mungkin masih bisa tetapi jika memang membahayakan bahkan sudah ada korban seperti yang memang sudah dibahas dalam beberapa artikel sebelumnya itu tentu mengganggu ketentraman dan hak kita sebagai masyarakat.
hero member
Activity: 1470
Merit: 502
January 26, 2024, 02:35:19 PM
#34
snip
snip-Apakah mungkin kita bisa menerapkan cara jepang dalam hal ini untuk maslalah alat peraga kampanye?


Sumber

Melihat dari cara jepang sebenarnya ini lebih tertata menurut saya karena pemerintah membatasi  sekaligus memberikan ruang khusus untuk poster atau baliho dengan ukuran yang sama tanpa ada perbedaan didalamnya. Selain dari ini bisa membuat situasi lebih bersih, hal seperti ini juga tidak akan membuang anggaran dengan yang bisa saja meminimalisir penilepan uang pada akhirnya Cheesy Tapi memang sepertinya sulit untuk hal ini karena memang kita lebih mementingkan tentang uang terlebih dahulu daripada memikirkan hal lain hahaha
Ini bisa menjadi opsi yang lebih baik sebenarnya mas tetapi memang seperti yang mas katakan dalam hal ini kita tentu tidak bisa mengabaikan uang dalam hal ini karena bagaimanapun ketika berbicara tentang pemilu dan alat peraga maka memang ini menjadi sebuah projekan yang cukup besar untuk beberapa orang terutama untuk percetakan dan orang-orang yang memasang alat peraga kampanye ini sehingga aturan yang mas katakan dalam hal ini akan sangat sulit untuk dijadikan sebuah pertimbangan.
Disisi lain ketika melihat geografis indonesia yang memang di negara kita tidak semaju jepang terutama dalam masalah infrastruktur, ini juga akan sedikit sulit untuk diterapkan karena bagaimanapun juga dalam hal ini pasti ada beberapa titik atau beberapa daerah yang pada akhirnya sulit untuk mengetahui calon mereka siapa saja (walaupun saat ini kita juga dengan metode sekarang masih kerepotan mengenal calon pada akhirnya) tetapi dengan melakukan teknik yang sama untuk pemilu seperti di jepang ini menjadi lebih sulit karena tata letak dan penyimpanan papan promosinya tidak akan merata pada akhirnya.
sr. member
Activity: 957
Merit: 278
Vave.com - Crypto Casino
January 26, 2024, 07:52:20 AM
#33
Tapi nyata nya larangan itu suka dilangar,menurut saya bukan karena mereka tidak tau soal aturan-aturan itu tapi kayanya memang itu dilakukan secara sengaja karena di tempat-tempat tersebut sesuai yang di tulis @dewiana memang tempat itu tempat yang ramai dan sering banyak di kunjungi/datangi orang.
Soal sangsi nya gak mungkin orang yang masang alat peraga kampanye tidak tau soal sangsi nya apa,karena kan sebelum turun kelapangan para timses sudah di briping bukan 1 atau 2x pertemuan saja,itu memang atas kemauan dan dilakukan secara sadar,sangsi sudah jelas ada hukum pidana ringan dan denda uang.

Bukannya sebuah aturan itu tercipta memang untuk dilanggar, bukan untuk ditaati. Hal tersebutlah yang terjadi pada setiap gelaran pesta demokrasi di negara tercinta ini. Dimana mereka yang berlagak sok etik, sok pintar dan sipaling santun. Padahal mereka sendiri lah yang secara terang-terangan melanggar kode etik didalam pemilu.

Dan lebih parahnya lagi mereka yang berada di jajaran bawaslu, yang memang mengurusi persoalan seperti ini, mereka membiarkan nya begitu saja. Entah mungkin karena mereka masuk angin atau bagaimana, tapi yang jelas  kehadiran bawaslu dari tingkat tertinggi sampai tingkat terbawah, yang tersebar di setiap desa dan kelurahan, mereka sama sekali tidak mampu menertibkan keberadaan APK yang memang melanggar aturan. Dan Bawaslu sebagi badan yang mengawasi pemilu, mereka seharusnya memiliki integritas yang kuat, yang tidak bisa intimidasi dan dipersekusi oleh sekelompok orang, termasuk partai politik. Karena jika tidak, maka kejadian seperti ini akan terus berlanjut di setiap gelaran pesta demokrasi.
Kemungkinan besar para calon pemimpin rakyat sebelum turun kelapangan untuk merayu masyarakat,pasti nya hal yang utama mereka lakukan mendekatkan diri nya kepada bawaslu dan pasti nya ada tawar menawar dan yang terakhir senjata pamungkas salam tempel,dan si salam tempel itu lah yang membuat Bawaslu tidak ada harga diri nya,ketika ada partai politik yang melanggar.
Karena jika bersangkutan dengan uang siapa sih yang bisa berkutik,yang salah dibenarkan.
Kalau melihat realita di lapangan nampaknya asumsi seperti ini mungkin ada benarnya juga ya gan, apalagi kalau dengan cara salam tempel seperti itu. Saya teringat pada kasus anggota KPU pada pemilu 2019 yang ditangkap oleh KPK karena kasus korupsi. Jadi kalau melihat fenomena saat ini ya wajarlah kalau ada pelanggaran-pelanggaran tapi tidak ditindak oleh Bawaslu.
member
Activity: 250
Merit: 18
January 26, 2024, 05:57:15 AM
#32
Tapi nyata nya larangan itu suka dilangar,menurut saya bukan karena mereka tidak tau soal aturan-aturan itu tapi kayanya memang itu dilakukan secara sengaja karena di tempat-tempat tersebut sesuai yang di tulis @dewiana memang tempat itu tempat yang ramai dan sering banyak di kunjungi/datangi orang.
Soal sangsi nya gak mungkin orang yang masang alat peraga kampanye tidak tau soal sangsi nya apa,karena kan sebelum turun kelapangan para timses sudah di briping bukan 1 atau 2x pertemuan saja,itu memang atas kemauan dan dilakukan secara sadar,sangsi sudah jelas ada hukum pidana ringan dan denda uang.

Bukannya sebuah aturan itu tercipta memang untuk dilanggar, bukan untuk ditaati. Hal tersebutlah yang terjadi pada setiap gelaran pesta demokrasi di negara tercinta ini. Dimana mereka yang berlagak sok etik, sok pintar dan sipaling santun. Padahal mereka sendiri lah yang secara terang-terangan melanggar kode etik didalam pemilu.

Dan lebih parahnya lagi mereka yang berada di jajaran bawaslu, yang memang mengurusi persoalan seperti ini, mereka membiarkan nya begitu saja. Entah mungkin karena mereka masuk angin atau bagaimana, tapi yang jelas  kehadiran bawaslu dari tingkat tertinggi sampai tingkat terbawah, yang tersebar di setiap desa dan kelurahan, mereka sama sekali tidak mampu menertibkan keberadaan APK yang memang melanggar aturan. Dan Bawaslu sebagi badan yang mengawasi pemilu, mereka seharusnya memiliki integritas yang kuat, yang tidak bisa intimidasi dan dipersekusi oleh sekelompok orang, termasuk partai politik. Karena jika tidak, maka kejadian seperti ini akan terus berlanjut di setiap gelaran pesta demokrasi.
Kemungkinan besar para calon pemimpin rakyat sebelum turun kelapangan untuk merayu masyarakat,pasti nya hal yang utama mereka lakukan mendekatkan diri nya kepada bawaslu dan pasti nya ada tawar menawar dan yang terakhir senjata pamungkas salam tempel,dan si salam tempel itu lah yang membuat Bawaslu tidak ada harga diri nya,ketika ada partai politik yang melanggar.
Karena jika bersangkutan dengan uang siapa sih yang bisa berkutik,yang salah dibenarkan.
hero member
Activity: 910
Merit: 677
January 25, 2024, 03:11:00 PM
#31
Saya sebenarnya tidak terlalu mempermasalahkan untuk masalah kampanye dalam bentuk apapun itu apakah dari baligo, stiker atau yang lainnya tetapi sekarang mungkin saya memiliki uneg-uneg yang harus dilampiaskan kebetulan ada utas ini sengaja saya ingin melampiaskan uneg-uneg yang saya rasakan.
Baru-baru ini saya meerima situasi yang kurang mengenakan dimana halaman rumah saya terkena baligo yang ukurannya cukup besar yang membuat pagar rumah saya rusak karena ketiban baliho yang jatuh yang membuat saya bingung minta ganti rugi kepada siapa karena tidak ada yang mau bertanggung jawab atas hal ini, setali tiga uang hal seperti ini juga sering terjadi karena kurangnya persiapan dari mereka para pengusung dalam memasang baliho atau spanduk yang ukurannya  segede gaban tanpa memperdulikan keselamatan orang lain karena melihat dari beberapa pemberitaan saat ini bahwa banyak sekali warga yang terkena dampak akibat pemasangan baliho yang memang tidak memikirkan keamanan orang lain terutama ketika di jalan raya mereka yang memasang tanpa peduli pengguna jalan dengan seenak jidat memasang tanpa prosedur.
Ada beberapa kasus yang mungkin saya akan masukan sebagai pertimbangan dalam hal ini seperti
Tragis Siswi SMK Kebumen Tewas Tertimpa Baliho Caleg
Video Viral Pengendara Tertimpa Baliho Caleg di Jalan Daan Mogot, Bawaslu Telusuri
Lagi, Warga Tertimpa Baliho Caleg di Kebumen, Korban Alami Luka Empat Jahitan

Masih untung saya hanya mengalami kerugian secara materil saja karena pekarangan rumah saja yang tertimpa tetapi dengan melihat banyaknya pengguna jalan yang menjadi korban bahkan sudah memakan korban jiwa harusnya ini menjadi perhatian lebih terutama untuk panitia pemilu yang dikomandoi oleh KPU untuk seyogyanya lebih memikirkan solusi yang lebih baik untuk masalah alat peraga pemilu ini.
Saya membaca pemeberitan tentang hal ini dan memang ini sedikit miris jika sudah sampai merenggut nyawa seseorang karena memang melihat baliho atau banner saat ini sepertinya memang mereka yang menjadi calon seperti berlomba-lomba untuk memperlihatkan wajahnya di jalan-jalan dengan ukuran yang memang cukup besar karena di izinkan oleh KPU tapi jika kita lihat lebih jauh tentang manfaat justru pesta pemilu seperti ini menjadi seperti sebuah situasi yang semrawut terutama jalan raya dimana foto-foto bertebaran dengan berbagai ukuran dan itu tidak cukup satu karena jika kita jeli bahkan dalam pemasangannya misal dalam 100 meter itu lebih dari satu dengan muka yang sama bahkan berjejer pun ada.
Saya sepakat dengan membenahi aturan dari alat peraga kampanye ini karena selain dari ini bisa membuat situasi lebih terjaga dalam masalah ke semrawutan hal seperti ini juga setidaknya akan meminimalisir kecelakaan seperti yang mas nya berikan dalam kutipan.

Apakah mungkin kita bisa menerapkan cara jepang dalam hal ini untuk maslalah alat peraga kampanye?


Sumber

Melihat dari cara jepang sebenarnya ini lebih tertata menurut saya karena pemerintah membatasi  sekaligus memberikan ruang khusus untuk poster atau baliho dengan ukuran yang sama tanpa ada perbedaan didalamnya. Selain dari ini bisa membuat situasi lebih bersih, hal seperti ini juga tidak akan membuang anggaran dengan yang bisa saja meminimalisir penilepan uang pada akhirnya Cheesy Tapi memang sepertinya sulit untuk hal ini karena memang kita lebih mementingkan tentang uang terlebih dahulu daripada memikirkan hal lain hahaha
full member
Activity: 217
Merit: 115
January 25, 2024, 10:55:29 AM
#30
Tapi nyata nya larangan itu suka dilangar,menurut saya bukan karena mereka tidak tau soal aturan-aturan itu tapi kayanya memang itu dilakukan secara sengaja karena di tempat-tempat tersebut sesuai yang di tulis @dewiana memang tempat itu tempat yang ramai dan sering banyak di kunjungi/datangi orang.
Soal sangsi nya gak mungkin orang yang masang alat peraga kampanye tidak tau soal sangsi nya apa,karena kan sebelum turun kelapangan para timses sudah di briping bukan 1 atau 2x pertemuan saja,itu memang atas kemauan dan dilakukan secara sadar,sangsi sudah jelas ada hukum pidana ringan dan denda uang.

Bukannya sebuah aturan itu tercipta memang untuk dilanggar, bukan untuk ditaati. Hal tersebutlah yang terjadi pada setiap gelaran pesta demokrasi di negara tercinta ini. Dimana mereka yang berlagak sok etik, sok pintar dan sipaling santun. Padahal mereka sendiri lah yang secara terang-terangan melanggar kode etik didalam pemilu.

Dan lebih parahnya lagi mereka yang berada di jajaran bawaslu, yang memang mengurusi persoalan seperti ini, mereka membiarkan nya begitu saja. Entah mungkin karena mereka masuk angin atau bagaimana, tapi yang jelas  kehadiran bawaslu dari tingkat tertinggi sampai tingkat terbawah, yang tersebar di setiap desa dan kelurahan, mereka sama sekali tidak mampu menertibkan keberadaan APK yang memang melanggar aturan. Dan Bawaslu sebagi badan yang mengawasi pemilu, mereka seharusnya memiliki integritas yang kuat, yang tidak bisa intimidasi dan dipersekusi oleh sekelompok orang, termasuk partai politik. Karena jika tidak, maka kejadian seperti ini akan terus berlanjut di setiap gelaran pesta demokrasi.
hero member
Activity: 1064
Merit: 589
January 25, 2024, 07:03:32 AM
#29
dan peserta pemilu ketika di copot malah bilang di dzolimi aparat tidak adil dll
Drama pemilu itu ibaratkan sinetron indosiar dengan akting pasaran, jadi jangan heran kalau dicopot alat peraganya, mereka akan nangis dan bilang dizolimi supaya rakyat melihat merasa kasihan, dan berupaya mencoblos gambar mereka di kertas suara biar tidak sedih lagi. Ya namanya juga pemiilu, dimana yang menang pasti akan duduk manis di senanyan dengan berbagai fasilitas negara. Kalau aku jelas tidak memilih caleg atau apa pun itu jika alat peraganya dipasang di tidak sesuai tempatnya, percuma saja terlihat publik, tapi alat peraganya tidak ditempatkan sesuai aturan KPU.
Mereka akan merasa terdzolimi, sedangkan mereka lupa bahwa ketika mereka terpilih kemungkinan besar mereka akan mendzolimi rakyatnya. Kenapa saya mengatakan "kemungkinan besar"? ya karena melihat rekam jejak dari para yang katanya "wakil rakyat" justru tidak menunjukan keberpihakannya kepada rakyat. Saya rasa di negara kita ini banyak yang tidak mengindahkan aturan, bahkan mereka yang membuat aturan justru mereka sendiri yang melanggarnya.

Bahkan di forum debat yang diselenggarakan KPU masih ada tuh yang melanggar aturan debat. Saya tidak bermaksud untuk  menyudutkan, namun kita tidak bisa menutup mata untuk acara debat saja yang semua mata tertuju pada mereka, mereka masih melanggar aturan. Apalagi ini sekedar alat peraga kampanye, justru itulah tempat strategis yang bisa dilihat banyak orang. Belum lagi banyak sekali saya melihat alat peraga kampanye seperti baliho yang cara pemasangannya dipaku ke pohon, bukannya itu juga tidak boleh ya? namun hampir di setiap tempat saya bisa menemui hal yang sama.
hero member
Activity: 868
Merit: 737
January 24, 2024, 09:06:05 PM
#28
Yang paling parah itu di pepohonan pinggir jalan, kadang terpikir ingin sobek tapi malah jadi kasus nantinya.




Kalau melihat gambar kamu ini, aku jadi inget threadku tentang Fenomena Aneh Foto Caleg di Kuburan, ya tidak ada yang bisa disalahkan dalam hal ini, baik itu caleg, timses, banwaslu, kpu dan semua terlibat pasti akan lepas tangan dan saling tuduh di antara mereka. Kan, pernah ada yang celaka karena alat peraga yang dipasang sembaranga menimpa pengendara motor yang lewat, seharusnya hal ini jadi perhatian khusus bagi aparat penyelenggara pemilu untuk mengawasi dengan ketat tiap timses pasang alat peraga kampanye supaya kejadian tidak berulang. Tapi ya walau diperingatkan, mereka tetap mbah lelo dan pasang sembarang, biar nanti kalau diturunkan banwaslu mereka akan bikin kalau sudah dipolitisasi aparat.
member
Activity: 250
Merit: 18
January 24, 2024, 07:33:16 AM
#27
Tapi nyata nya larangan itu suka dilangar,menurut saya bukan karena mereka tidak tau soal aturan-aturan itu tapi kayanya memang itu dilakukan secara sengaja karena di tempat-tempat tersebut sesuai yang di tulis @dewiana memang tempat itu tempat yang ramai dan sering banyak di kunjungi/datangi orang.
Soal sangsi nya gak mungkin orang yang masang alat peraga kampanye tidak tau soal sangsi nya apa,karena kan sebelum turun kelapangan para timses sudah di briping bukan 1 atau 2x pertemuan saja,itu memang atas kemauan dan dilakukan secara sadar,sangsi sudah jelas ada hukum pidana ringan dan denda uang.
sr. member
Activity: 1148
Merit: 432
January 24, 2024, 12:11:18 AM
#26
Kadang yang pasang juga semaunya saja karena dikejar waktu dan target, di tempat ibadah, rumah sakit dll memang tidak boleh tapi coba perhatikan di seberang jalannya.
Selalu ramai di jaman kampanye sekarang, dan bisa berbahaya juga karena hanya dipasang ala kadarnya saja.
Yang paling parah itu di pepohonan pinggir jalan, kadang terpikir ingin sobek tapi malah jadi kasus nantinya.



Kan kacau ....
Tidak ada yang bisa di salahkan jika ada yang melakukan hal demikian, jika Caleg atau siapapun yang da di poster tersebut di salahkan ia bisa saja mengelak dengan mengatakan bahwa itu ulah dari pada orang lain untuk mencelakainya.
Jadi memang jika ada yang tidak mentaati aturan maka Bawaslu akan turun langsung ke lapangan untuk membuat kembali kondusif dengan berbagai cara yang dilakukan.

Saya pikir sudah jelas dalam aturan tertera tentang aturan ataupun Larangan pemasangan alat peraga kampaye dan jika ada yang melanggarnya saya pikir sangsi sosial oleh masyarakat yang harus ia terima lagi pula masyarakat saat ini sudah cukup ccerdas untuk menentukan pilihannya.
sr. member
Activity: 1439
Merit: 380
To Be Or Not To Be
January 23, 2024, 03:23:34 PM
#25
Kadang yang pasang juga semaunya saja karena dikejar waktu dan target, di tempat ibadah, rumah sakit dll memang tidak boleh tapi coba perhatikan di seberang jalannya.
Selalu ramai di jaman kampanye sekarang, dan bisa berbahaya juga karena hanya dipasang ala kadarnya saja.
Yang paling parah itu di pepohonan pinggir jalan, kadang terpikir ingin sobek tapi malah jadi kasus nantinya.



Kan kacau ....
hero member
Activity: 868
Merit: 737
January 22, 2024, 09:34:04 PM
#24
Saya pikir permasalahan alat peraga kampanye bukan hanya soal tempat saja, tetapi atribut yang sudah terpasang tersebut mempunyai tenggat waktu, dimana para Caleg harus membongkar semua atribut yang sudah terpasang ketika memasuki masa tenang. Dan kita dapat melihat, apakah mereka akan membongkarnya sendiri, atau Satpol PP yang akan ditugaskan untuk membongkarnya. Sulit untuk memahami dinamika dalam perpolitikan di Indonesia, semuanya hampir serba tidak pasti, dan secara keseluruhan kita hanya bisa menyaksikan tanpa bisa melakukan tindakan apapun, karena tidak memiliki wewenang.
Seharusnya para caleg yang membongkar sendiri jika telah selesai masa kampanye, jangan melibatkan aparat pemda/pemkot, karena bisa jadi nanti ada benturan politik jika aparat memilah milih mana yang harus dibongkar duluan. Kalau aku jadi caleg, aku akan membongkar dan menyimpannya sendiri, jadi kalau nanti gagal dan mau nyaleg lagi, kita tidak perlu lagi mencetak atribut kampanye, spanduk dan banner, cukup buka gudang penyimpanan, dan dipasang lagi. Itu dengan syarat masih di partai dan nomor urut yang sama, kalau beda ya terpaksa dipoles lagi kayak foto sandiaga uno yang kepalanya di ganti gibran.
hero member
Activity: 1470
Merit: 502
January 22, 2024, 03:00:19 PM
#23
Saya sebenarnya tidak terlalu mempermasalahkan untuk masalah kampanye dalam bentuk apapun itu apakah dari baligo, stiker atau yang lainnya tetapi sekarang mungkin saya memiliki uneg-uneg yang harus dilampiaskan kebetulan ada utas ini sengaja saya ingin melampiaskan uneg-uneg yang saya rasakan.
Baru-baru ini saya meerima situasi yang kurang mengenakan dimana halaman rumah saya terkena baligo yang ukurannya cukup besar yang membuat pagar rumah saya rusak karena ketiban baliho yang jatuh yang membuat saya bingung minta ganti rugi kepada siapa karena tidak ada yang mau bertanggung jawab atas hal ini, setali tiga uang hal seperti ini juga sering terjadi karena kurangnya persiapan dari mereka para pengusung dalam memasang baliho atau spanduk yang ukurannya  segede gaban tanpa memperdulikan keselamatan orang lain karena melihat dari beberapa pemberitaan saat ini bahwa banyak sekali warga yang terkena dampak akibat pemasangan baliho yang memang tidak memikirkan keamanan orang lain terutama ketika di jalan raya mereka yang memasang tanpa peduli pengguna jalan dengan seenak jidat memasang tanpa prosedur.
Ada beberapa kasus yang mungkin saya akan masukan sebagai pertimbangan dalam hal ini seperti
Tragis Siswi SMK Kebumen Tewas Tertimpa Baliho Caleg
Video Viral Pengendara Tertimpa Baliho Caleg di Jalan Daan Mogot, Bawaslu Telusuri
Lagi, Warga Tertimpa Baliho Caleg di Kebumen, Korban Alami Luka Empat Jahitan

Masih untung saya hanya mengalami kerugian secara materil saja karena pekarangan rumah saja yang tertimpa tetapi dengan melihat banyaknya pengguna jalan yang menjadi korban bahkan sudah memakan korban jiwa harusnya ini menjadi perhatian lebih terutama untuk panitia pemilu yang dikomandoi oleh KPU untuk seyogyanya lebih memikirkan solusi yang lebih baik untuk masalah alat peraga pemilu ini.
hero member
Activity: 2478
Merit: 512
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
January 22, 2024, 12:44:58 PM
#22
Tidak adanya kepastian hukum di Negara ini, maksud saya ketika aturan di berlakukan maka sanksi yang di muat tidak pernah dijalankan dengan maksimal dan semestinya. Maka tidak heran hampir di semua tempat yang sudah mencakup tempat terlarang untuk kampanye, masih kita lihat berbagai macam alat peraga kampanye di bentangkan. Andai saja kepastian hukum berjalan dengan benar, kita tidak akan pernah melihat hal semacam itu, dan Caleg juga akan berpikir dua kali sebelum menyuruh Timsesnya memasang atribut mereka.

Saya pikir permasalahan alat peraga kampanye bukan hanya soal tempat saja, tetapi atribut yang sudah terpasang tersebut mempunyai tenggat waktu, dimana para Caleg harus membongkar semua atribut yang sudah terpasang ketika memasuki masa tenang. Dan kita dapat melihat, apakah mereka akan membongkarnya sendiri, atau Satpol PP yang akan ditugaskan untuk membongkarnya. Sulit untuk memahami dinamika dalam perpolitikan di Indonesia, semuanya hampir serba tidak pasti, dan secara keseluruhan kita hanya bisa menyaksikan tanpa bisa melakukan tindakan apapun, karena tidak memiliki wewenang.
Pages:
Jump to: