Pages:
Author

Topic: Larangan pemasangan alat peraga kampaye! - page 3. (Read 597 times)

member
Activity: 533
Merit: 60
#SWGT PRE-SALE IS LIVE
November 18, 2023, 10:45:38 PM
#1
Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Pasal 71 PKPU No. 15 Tahun 2023
(1) Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat
umum sebagai berikut:
1.tempat ibadah;
2.rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
3.tempat   pendidikan,   meliputi   gedung   dan/atau
sekolah dan/atau perguruan tinggi;
4. gedung atau fasilitas milik pemerintah; 
5.Fasilitas tertentu milik pemeirntah; dan
Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum
 Sebenarnya secara undang-undang atau PKPU sudah jelas diatur dan kenapa juga tempat larangan di lakukan, dan apakah sanksi yang harus dilakukan saat pelangaran itu dilakukan?
Pages:
Jump to: