Pages:
Author

Topic: Mengapa KYC Sangat Berbahaya dan Tidak Berguna (by 1miau) - page 2. (Read 2296 times)

full member
Activity: 308
Merit: 171
jalannya dipotong sama orang
boleh minta site referensit ersebut gan? saya agak ragu untuk melakukan KYC di beberapa situs exchange. selain itu adakah alternatif selain kyc agar mempermudah transaksi kita?
Terima Kasih.

Ragu masih aja mau kyc om, awas malah nanti tambah panjang efeknya. Perlu pertimbangan masak jika ingin menggunkan akun dengan bantuan kyc pihak kedua selain itu saya pikir dari bacaan di atas bisa saja itu sebuah tindakan menyalahi hukum. Misalkan KYC agan ke exchange melalui pihak kedua tentu agan harus memberi tahu user paswordnnya ataupun bila agan membeli maka pasword dan usernya tentu diketahui orang lain agan ribet harus change pasword exchange, pasword email. Mending kalau ragu dan exchange abal abal jangan digunakan saja, dari pada aset anda hilang.

Maksudnya transaksi dalam exchange ? deposit dan  withdraw

Kalau setahu saya setiap exchange mempunyai kewajiban untuk menerapkan AML maka diperlukan KYC. Dan ada syarat untuk setiap withdraw KYC harus sudah terisi lengkap, Ya karena itu saya pikir belum ada alternatif lain deposit dan  withdraw tanpa KYC di exchange yang menerapkan sistem KYC.

legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
^
Ini thread bukan tempat untuk bertanya hal seperti itu. Silakan tanyakan ulang di thread Q & A yang di-pin.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
^
Itu website Coingecko gan (dan ane rasa udah dibahas). Agan bisa mengunjungi di coingecko.com. Trust score itu menunjukkan depth pair trading, bukan seberapa aman KYC agan kalau dilakukan di situs tersebut. Jadi, kalaupun mau make itu, tetap cek dua kali.
newbie
Activity: 24
Merit: 0
Well.. KYC pada umumnya tidak akan bisa kita hindari pada saat kita akan melakukan aktifitas jual-beli pada suatu exchange. Apalagi semenjak AML terbaru di eropa sudah ditetapkan.
Projek-projek baru yang legit, pada umumnya akan listing di exchange baru. Karena fee listing bisa murah malah terkadang gratis (btw, komen saya ini lebih ke exchange yaa, bukan ke bounty ataupun airdrop).
Selama inii sih, ketika saya akan melakukan KYC pada exchange baru, patokan saya biasanya menggunakan coingecko.
Patokan saya dari coingecko jika exhange itu legit atau tidak, biasanya saya lihat di market yang listing koin tersebut, dan melihat trust score dari masing2 exchange tersebut.
https://i.postimg.cc/HkSZ0NZj/458834373-1583120861-0-486112498.jpg
- Jika trust score ijo, biasanya saya lanjut KYC.
- Jika menunjukkan warna kuning/merah, biasanya saya akan bertanya langsung ke pihak developer projek koin yang saya incer tentang exchange tersebut. Terutama bertanya, apakah mereka (tim projek) sudah pernah melakukan aktifitas Deposit/WD ke exchange tersebut. Intinya tanya2 tentang pengalaman mereka. Kalo ragu, yaa tidak saya lanjutkan.

Walaupun cara tersebut diatas tidak sepenuhnya memberikan perlindungan 100%, namun setidaknya saya mempunyai landasan ketika melakukan KYC.



boleh minta site referensit ersebut gan? saya agak ragu untuk melakukan KYC di beberapa situs exchange. selain itu adakah alternatif selain kyc agar mempermudah transaksi kita?
Terima Kasih.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Untuk jelasnya, baiknya memang konfirmasi langsung ke seller yang bersangkutan perihal KYC ini apakah data yang digunakannya dari hasil Carding atau bukan... kalaupun "katakanlah mau menggunakan jasa nya", jadi nanti buyer bisa mempertimbangkan keputusan selanjutnya apakah jasa tersebut termasuk legal atau tidak berpatokan pada hukum yang berlaku mengenai jasa tersebut.

-snip- bisa bertanya terlebih dahulu sblm transaksi

Kalau saya pribadi lebih memilih untuk KYC sendiri "jika memang sangat membutuhkan akun" di exchange-exchange yang disebutkan seller tersebut. Dan jika memang mau tidak mau harus KYC untuk syarat membuat akunnya.

Sekilas info: https://bitcointalksearch.org/topic/m.30543183
jr. member
Activity: 41
Merit: 4

Pada kasus jasa KYC tersebut, jika yang bersangkutan menjual data dirinya sendiri tentu ia sudah berani mengambil risiko tersebut. Masalah diperbolehkan, saya tidak bisa berbicara banyak, karena hal tersebut dilakukan oleh yang bersangkutan dengan penuh kesadaran. Apa yang ia lakukan tidak lain sama seperti kita punya motor dan kita jual tanpa oper nama. Dimana data kita yang ada pada STNK kini ada pada orang lain.
Saya liat dalam pasal 1 ayat (4)
Persetujuan Pemilik Data Pribadi yang selanjutnya
disebut Persetujuan adalah pernyataan secara tertulis
baik secara manual dan/atau elektronik yang diberikan
oleh Pemilik Data Pribadi setelah mendapat penjelasan
secara lengkap mengenai tindakan perolehan,
pengumpulan, pengolahan, penganalisisan,
penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman,
dan penyebarluasan serta kerahasiaan atau
ketidakrahasiaan Data Pribadi.

Saya pikir artinya jika ada persetujuan dari pemilik data tersebut maka point point diatas mungkin dilegalkan.
Terimakasih. mohon maaf jika kurang tepat

*Karena thread si penjual itu di board Indonesia, maka saya ambil kesimpulan jasa KYC itu diperjual belikan di Indonesia. Dan itu dilarang oleh forum.
Jika memang perbolehkan dengan beberapa pertimbangan mungkin? (Mungkin quote saya yang diatas). Karena saya rasa hal seperti ini sesuatu yang rawan.
Terimakasih untuk tanggapannya.


hero member
Activity: 2072
Merit: 656
royalstarscasino.com
Untuk diforum ini apa bisa diperjualbelikan jasa KYC ?soalnya saya baru liat tadi
https://bitcointalksearch.org/topic/wts-jasa-kyc-exchange-paling-murah-5232019

Coba cek rules (aturan) forum di sini: https://bitcointalksearch.org/topic/unofficial-list-of-official-bitcointalkorg-rules-guidelines-faq-703657.

Jika itu diperjual belikan di Indonesia, maka saya kira itu bisa masuk ke dalam point 17. (karena bertentangan dengan peraturan menteri komunikasi dan informatika, Pasal 2 ayat 1, seperti yang agan sebutkan di atas)

Quote
17. Trading of goods that are illegal in the seller's or buyer's country is forbidden.

Arti: Dilarang memperjual belikan barang yang ilegal di negara asal pembeli atau penjualnya.

*Karena thread si penjual itu di board Indonesia, maka saya ambil kesimpulan jasa KYC itu diperjual belikan di Indonesia. Dan itu dilarang oleh forum.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..


Kalau yang saya tahu, UU tersebut adalah untuk pihak yang menyimpan data pribadi pelanggan. Pelanggan yang mendaftar pada suatu website dan memasukkan data pribadi, itu harus dilindungi oleh penyedia website tersebut. Hal ini juga tidak terkecuali pada website saja, apapun yang sifatnya meminta data pribadi pelanggan maka pihak yang meminta dan menyimpan data pribadi pelanggan tersebut haruslah melindungi data tersebut.

Pada kasus jasa KYC tersebut, jika yang bersangkutan menjual data dirinya sendiri tentu ia sudah berani mengambil risiko tersebut. Masalah diperbolehkan, saya tidak bisa berbicara banyak, karena hal tersebut dilakukan oleh yang bersangkutan dengan penuh kesadaran. Apa yang ia lakukan tidak lain sama seperti kita punya motor dan kita jual tanpa oper nama. Dimana data kita yang ada pada STNK kini ada pada orang lain.

Saya juga tidak mengatakan mas menggurui, disini kita berdiskusi. Selama masih relevan ya monggo kita berdiskusi dan saling mengoreksi jika ada yang salah termasuk kesalahan dari pemahaman saya.
jr. member
Activity: 41
Merit: 4


Kalau dari yang saya lihat, seller pada layanan tersebut memang masih abu-abu atau dalam artian antara KYC sendiri (entah dengan teknik apa) dan yang kedua bisa jadi hasil kurang jelas, maaf bukan untuk memojokkan seller, bisa dari hasil hacking. Tetapi, karena seller aktif hari ini, silakan mas tanya bagaimana cara dia memiliki akun KYC, itupun kalau triknya dibagikan.

Illegal atau tidaknya, jika dari sisi penyediaan jasa ini dilakukan dengan menggunakan identitas orang lain, tentu ini menjadi tindakan illegal. Namun, jika KYC dilakukan dengan menggunakan data sendiri, maka itu tidak bisa dikatakan illegal mengingat seller bersedia menjual data dirinya sendiri. Tetapi, ini juga riskan mengingat identitas diperlukan jika terjadi masalah akun, maka pembeli akan mengalami kesulitan untuk recovery akun yang sudah di beli terlebih lagi jika seller menghilang.
Saya rasa juga menjual data diri sendiri kayaknya mestinya tidak diperbolehkan

Seperti dalam peraturan menteri komunikasi dan informatika republik indonesia no 20 tahun 2016
Tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik

Pasal 2 ayat 1 yang berisi:
Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
mencakup perlindungan terhadap perolehan,
pengumpulan, pengolahan, penganalisisan,
penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman,
penyebarluasan, dan pemusnahan Data Pribadi.


Masuk dalam point penyebarluasan dalam artian termasuk menjual. Walaupun tidak sepenuhnya data dijual karena cuman KYC exchange saja dan tidak ada serah terima. Tetapi mencegah lebih baik daripada mengobati.
Namun memang jika diperbolehkan bolehkah saya tahu pertimbangannya mengapa dibolehkan (jika diperbolehkan membuka jasa KYC)

Mohon maaf sebelumnya, bukan bermaksud menggurui, tapi untuk kemajuan forum kita. Terimakasih
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..


Kalau dari yang saya lihat, seller pada layanan tersebut memang masih abu-abu atau dalam artian antara KYC sendiri (entah dengan teknik apa) dan yang kedua bisa jadi hasil kurang jelas, maaf bukan untuk memojokkan seller, bisa dari hasil hacking. Tetapi, karena seller aktif hari ini, silakan mas tanya bagaimana cara dia memiliki akun KYC, itupun kalau triknya dibagikan.

Illegal atau tidaknya, jika dari sisi penyediaan jasa ini dilakukan dengan menggunakan identitas orang lain, tentu ini menjadi tindakan illegal. Namun, jika KYC dilakukan dengan menggunakan data sendiri, maka itu tidak bisa dikatakan illegal mengingat seller bersedia menjual data dirinya sendiri. Tetapi, ini juga riskan mengingat identitas diperlukan jika terjadi masalah akun, maka pembeli akan mengalami kesulitan untuk recovery akun yang sudah di beli terlebih lagi jika seller menghilang.

Untuk momod @sapta dan @dbshck jika memang thread yang disebutkan oleh @CryptohunterX menyalahi peraturan forum, monggo segera ditindak  Smiley
jr. member
Activity: 41
Merit: 4
Untuk diforum ini apa bisa diperjualbelikan jasa KYC ?soalnya saya baru liat tadi
 https://bitcointalksearch.org/topic/wts-jasa-kyc-exchange-paling-murah-5232019
(Maaf kepada penjual jasanya)
Saya liat di peraturan forum JB (saya reply disini karena disana gabisa) katanya tidak diperbolehkan menjual barang/jasa ilegal.
Apakah KYC termasuk ilegal? Karena bisa jadi data diambil dari website tempat Carding.
Mohon maaf jika salah
full member
Activity: 615
Merit: 105
arcs-chain.com
saya ikut lumayan banyak bounty dan kebanyakan mereka mensyaratkan KYC untuk menerima rewards
Memang kebanyakan bounty mengharuskan persertanya untuk KYC ketika melakukan claim reward. Kalau dari sisi kepentingan proyek, itu wajar saja sebenarnya sebab berkaitan dengan beberapa alasan. Contoh alasannya : (1.) Untuk menghidari peserta yang melakukan kecurangan (misalnya: 1 peserta menggunakan lebih dari 1 akun). (2.) Melakukan cross-check kelengkapan data penerima reward. (3.) Sebagai bahan untuk catatan mereka terkait program bounty yang mereka sudah jalankan. Tapi kalau dikaji dari sisi peserta bounty, KYC memang tidak ada gunanya dan malah riskan untuk disalahgunakan.

Betul gan, logikanya kita kan gak beli tuh token, tapi dapet dari hasil kerja bounty, harusnya yang kena KYC yang beli token aja, tapi tetap aja semuanya wajib KYC, investor dan bounty.

Jujur sebenarnya ane males kalau bounty yang Ngadain KYC, setau ane KYC buat investor karena dana yang di investasikan jelas asal orangnya dan tidak ilegal itu setau ane, dan kenapa bounty harus mewajibkan KYC juga, awal bounty gk ada peraturan KYC giliran udh abis disuru KYC untuk klaim bounty
full member
Activity: 910
Merit: 100
Ini karena tuntutan gan,demi mendapatkan sedikit tambahan penghasilan dari sebuah proyek bounty kita terpaksa harus melakukan sebuah kyc karena beberapa proyek bounty diharuskan melakukan kyc dan ini sudah menjadi resiko kita kalau kedepannya data kita salah digunakan.
legendary
Activity: 2366
Merit: 1130
Terimakasih infonyaa gan, saya beberapa hari ini terus mencari thread tentang yang bertema KYC, soalnya saya sering banget KYC di web2 gk jelas, jadi saya sekarang mengerti tentang bahaya KYC 👍
Agan harus berpikir ulang jika ingin melakukan KYC lagi kedepannya, jika dirasa proyek/bounty yang agan ikut mensyaratkan KYC tetapi hadiah yang dibayar tidak sesuai dengan yang kita harapkan (misal hanya beberapa ratus ribuan IDR) sebaiknya jangan diberikan. Kalau dari apa yang agan bilang, sepertinya agan sering ikut di airdrop/bounty gitu yang memakai Kyc.

Untuk KYC exchange global yang popularitasnya sudah baik mungkin kecil kemungkinan untuk penyalagunaan data (walaupun ada).
Walaupun tingkat resikonya tinggi, apalagi ketika exchange nya kebobolan data maka tidak hanya aset, data kita juga. Tapi sisi positif nya dg KYC maka membuat akun kita tidak kelihatan Anonim bagi exchange.
Iya, masih ingat kan dengan rumor tahun lalu dimana exchange Binance dikabarkan telah diretas oleh hacker dan sekitar 60000 ID dikabarkan telah leaked/diretas.

https://www.coindesk.com/binance-kyc-issue

Exchange membutuhkan data ID kita juga karena sebagai AML (Anti Money Laundering) disana, dan juga sebagai pegangan bila suatu saat kita lupa dengan akun kita di exchange tersebut, nah dengan adanya KYC nanti bisa dipermudah untuk mengembalikan akun kita disana (prosedurnya mungkin agak panjang dan ribet)
jr. member
Activity: 41
Merit: 4
Untuk KYC exchange global yang popularitasnya sudah baik mungkin kecil kemungkinan untuk penyalagunaan data (walaupun ada).
Walaupun tingkat resikonya tinggi, apalagi ketika exchange nya kebobolan data maka tidak hanya aset, data kita juga. Tapi sisi positif nya dg KYC maka membuat akun kita tidak kelihatan Anonim bagi exchange.
sr. member
Activity: 1512
Merit: 326
Membaca Thread ini jadi ingat saat dulu bounty alternative coin tiba2 banyak yang memberikan syarat untuk claim dari mereka harus melakukan KYC. Dan beberapa bulan kemudian pas saya lagi searching2 tentang bitcoin saya menemukan berita dan informasi penting tentang dark side of KYC on crypto .

ternyata data KYC yang mereka dapatkan dijual kembali di deepweb dengan cuma2 bahkan yang gratisan pun juga banyak data pengguna tersebar begitu aja.

https://cryptoticker.io/en/kyc-data-crypto-exchanges-dark-web/

Lebih baik tidak melakukan KYC untuk company atau services yang belum jelas. karena buat saya sendiri. informasi data kita itu penting. dan selalu ada rekam digitalnya sampai kapanpun. dan juga merasa ga nyaman aja ga sih ? kalau data kita tersebar kemana2 begitu saja  Angry
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Kalau bounty pakai KYC itu lebih banyak mudaratnya daripada untungnya.

Sayangnya kesadaran tentang ini masih cukup rendah. Masih banyak user yang rela KYC demi token yang belum tentu harganya berapa sampai sekarang ini.

Namun, kembali lagi pada kebijakan dari team proyek yang bersangkutan, saya hanya bisa mengupayakan untuk menghilangkan KYC bagi hunter, hasilnya kembali pada mereka seperti yang sudah saya sebutkan di komentar sebelumnya.
Kalau belajar dari banyak kasus sih sepertinya tetap bakal KYC gan. Ane rasa mereka ga mau ambil risiko kalau-kalau ada masalah hukum walaupun ga teregister di negara yang jelas sekalipun.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
Benar mas @mu_enrico maka dari itu saya masih mengupayakan agar hunter tidak perlu KYC, karena mereka mendapatkan token bukan dari investasi melainkan melakukan pekerjaan untuk mendapatkan token. Ibarat orang jadi buruh tani masa ia harus KYC. Namun, kembali lagi pada kebijakan dari team proyek yang bersangkutan, saya hanya bisa mengupayakan untuk menghilangkan KYC bagi hunter, hasilnya kembali pada mereka seperti yang sudah saya sebutkan di komentar sebelumnya.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Iya mas, saya tetap mendiskusikan hal ini, dengan tim dari proyek tersebut. Sejauh ini hasil masih 50:50 terakhir dari penjelasan saya mereka mengatakan akan mempertimbangkan (untuk tidak perlu KYC), namun saya hanya manager bukan pengambil keputusan dengan jawaban tersebut maka saya bisa mengatakan kemungkinan bakal tetap meminta KYC. Belum menyerah sampai disini, semoga nanti ada keputusan yang lebih baik untuk tidak perlu KYC pada akhirnya.
IMO kalau mereka tidak regulated di negara yang "bermutu," tidak ada alasan sebetulnya untuk meminta KYC. Misalnya nanti IEO di Binance, dll., pun tidak perlu, apalagi kalau mereka listing di exchange yang gak tau domisilinya di mana. KYC kan hanya diperlukan untuk keperluan AML (kaitannya dengan otoritas keuangan setempat, terutama Mamarika).

Ane setuju dengan kata @kurniawan05 yang harus KYC itu investor. Kalau bounty pakai KYC itu lebih banyak mudaratnya daripada untungnya.
member
Activity: 1708
Merit: 13
KUWA.ai
logikanya kita kan gak beli tuh token, tapi dapet dari hasil kerja bounty, harusnya yang kena KYC yang beli token aja, -snip-
Bukannya kalau yang beli token itu ndak masalah kalau tidak KYC ya?   cmiiw

Kayaknya kebalik gan, biasanya yang wajib KYC itu investor karena ke khawatiran money laundring, bahkan ane denger ada exchange yang mewajibkan investor di suatu proyek harus KYC sebagai syarat listing.
Pages:
Jump to: