Pada awal tahun 2018 ini Pemerintah sangat gencar melarang bitcoin sebagai alat transaksi yang sah di Indonesia. Bahkan sampai saat ini Pemerintah Indonesia melalui Gubernur Bank Indonesia (BI) serta OJK dengan tegas melarang transaksi virtual cryptocurrency dengan alasan virtual cryptocurrency ini sangat erat dengan sarana pencucian uang, rentan terhadap pendanaan para teroris dan mafia narkoba. Menurut pendapat saya selaku pelaku virtual cryptocurrency, pandangan Pemerintah ini sangat kurang tepat dan terdengar LEBAY atau apalah sebutannya.
Kalau masalah pencucian uang, kan ada otoritas pemantauannya sendiri dari pihak mereka yang bertugas memantau gerak gerik orang-orang elite pemerintahan menggunakan uangnya kemana. Nah jangan dikarenakan untuk menghambat para pejabat-pejabat melakukan pencucian uang, hak masyarakat lainnya untuk memperbaiki ekonomi juga dihambat.
Menurut para master bitcointalk gimana ini, bagaimana pendapat kalian tentang gonjang-ganjing masalah cryptocurrency di negara kita.
Tetaplah jadi pemberi pendapat terbaik, hindari spam dan hal lain yang memperjelek citra forum Indonesia. Terimakasih
Sebenarnya Pemerintah dan Bank Indonesia adalah institusi yang berbeda. Untuk menjadikan bitcoin sebagai alat pembayaran perlu regulasi dari Bank Indonesia dan itu berarti bersifat sentralistrik sedangkan bitcoin diciptakan untuk desentralisasi, tidak terpusat dan tidak bisa dikontrol oleh institusi manapun