Pada awal tahun 2018 ini Pemerintah sangat gencar melarang bitcoin sebagai alat transaksi yang sah di Indonesia. Bahkan sampai saat ini Pemerintah Indonesia melalui Gubernur Bank Indonesia (BI) serta OJK dengan tegas melarang transaksi virtual cryptocurrency dengan alasan virtual cryptocurrency ini sangat erat dengan sarana pencucian uang, rentan terhadap pendanaan para teroris dan mafia narkoba. Menurut pendapat saya selaku pelaku virtual cryptocurrency, pandangan Pemerintah ini sangat kurang tepat dan terdengar LEBAY atau apalah sebutannya.
Kalau masalah pencucian uang, kan ada otoritas pemantauannya sendiri dari pihak mereka yang bertugas memantau gerak gerik orang-orang elite pemerintahan menggunakan uangnya kemana. Nah jangan dikarenakan untuk menghambat para pejabat-pejabat melakukan pencucian uang, hak masyarakat lainnya untuk memperbaiki ekonomi juga dihambat.
Menurut para master bitcointalk gimana ini, bagaimana pendapat kalian tentang gonjang-ganjing masalah cryptocurrency di negara kita.
Tetaplah jadi pemberi pendapat terbaik, hindari spam dan hal lain yang memperjelek citra forum Indonesia. Terimakasih
Pemerintah memang mewaspadai apa yang tidak perlu di waspadai, Memikirkan apa yang tidak perlu dipikirkan. Padahal kalau masalah pencucian uang walaupun pemerintah melarang bitcoin ini mereka tetap bisa melakukannya. Mereka (koruptor/tukang cuci uang) juga bisa membuat rekening luar negri dan deposit melalui exchange luar jika mereka mau walaupun bitcoin di Indonesia dilarang. Saya pikir solusi nya bukan melarang bitcoin, tapi mengontrol dengan cara kerja sama dengan pihak bitcoin Indonesia.
Saya rasa ini Penjelasan yang menarik untuk dibaca dan semua pengguna bitcoin jangan merasa cemas dengan adanya larangan tak berujung itu gan, mungkin saja ini adalah larang sementara untuk menakut2nakuti pengguna bitcoin diindonesia, saya rasa kalau di bitcoin dijadikan tempat untuk pencucian uang para koruptor indonesia pasti akan terdeteksi oleh hukum gan, kan ada KPK dinegara ini ?