Setelah sebelumnya ada indikasi dan usulan tentang orang yang terlibat judol dikasih bansos sekarang kembali muncul aturan aneh dimana orang ingin skidipapap dikasih modal juga dan arahan nya kepada anak sekolah juga
Memang saya tahu bahwa mungkin tujuan nya adalah baik dimana ini sebagai salah satu tentang edukasi seks di kalangan remaja tetapi pada akhirnya ini juga menjadi sebuah bumberang dimana mayoritas masyarakat kita selalu menggunakan kelonggaran aturan seperti ini untuk kepentingan pribadi yang mengarah kepada hal yang lebih negatif termasuk seks bebas terlebih sudah ada modal dan regulasi tentang alat kontrasepsi.
Sekarang saja sudah banyak sekali anak di negara kita yang bahkan masih sekolah tidak perawan bahkan
di 2020 ada sekitar 70 persen siswi SMP dan SMA di Depok sudah tidak perawan dan hal ini bukan hanya terjadi di satu daerah saja saya yakin di hampir semua daerah pasti juga ada sehingga dengan adanya regualasi baru dan penyediaan alat kontrasepsi di kalangan remaja dan anak sekolah sudah pasti akan membuat kondisi lebih parah dibanding sebelumnya.
Ini akan menjadi sebuah aturan dengan pro dan kontra karena bagaimanapun juga pasti akan banyak sekali kecaman tentang aturan ini.
Iya gan, sungguh sangat miris ketika kita memikirkan hal serupa terjadi di megara kita, kemana akal sehat pemimpin di negeri ini, apakah mereka sudah di tutup mata hati mereka sehingga aturan seperti itu mereka berani terapkan, setidaknya mereka harus mendidik anak-anak banga berkembang dan menjadi potensi dimasa yang akan mendatang, bukannya malah memberi celah untuk mereka berbuat yang tidak wajar seperti menyediakan alat kontrasepsi di sekolah-sekolah, itu secara tidak langsung mereka sudah mendidik anak sekolah untuk hancur dan tidak punya masa depan sejak dini, anak sekolahan seharusnya di sediakan alat yang bisa membuat mereka lebih berpotensi dalam dunia pendidikan dan mendorong mereka untuk terus berkembang agar bisa menjadi bibit unggul untuk negeri kita.
Menurut hemat saya, Pemerintah harus mengkaji kembali Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024, sebab terdapat cukup banyak pasal yang bertentangan dengan moralitas masyarakat, salah satunya adalah yang disampaikan oleh OP. Seharusnya Pemerintah cukup mendorong pihak sekolah untuk memberikan edukasi tentang sistem reproduksi, dan tidak harus sampai pada tahapan menyediakan alat kontrasepsi bagi siswa. Hal tersebut tentu akan mendorong rasa penasaran siswa, sehingga berpotensi bertindak melampaui batas. Sebagai Negara yang mayoritas Muslim, Pemerintah seharusnya tidak sembarangan dalam mengeluarkan regulasi, sebab akan menimbulkan gejolak di dalam masyarakat.
Kita menyadari bahwa kontrol sosial masih berlaku di Daerah tertentu, tetapi dengan adanya Peraturan yang kontriversi tersebut, nampaknya telah membuka celah baru dikalangan remaja untuk bertindak melawan moralitas yang sudah tercipta. Solusi terbaik adalah menghapus pasal 103 tersebut, dan Pemerintah harus berdiskusi mengenai pasal-pasal lainnya yang di anggap terdapat polemik. Apabila Peraturan tersebut di jalankan, maka saya cukup yakin tatanan sosial Masyarakat Indonesia akan rusak, bahkan kerusakannya lebih cepat dari yang di bayangkan. Semua orang tua akan khawatir, bagaimana mereka akan membesarkan anak-anaknya di masa depan.