Memang saya tahu bahwa mungkin tujuan nya adalah baik dimana ini sebagai salah satu tentang edukasi seks di kalangan remaja tetapi pada akhirnya ini juga menjadi sebuah bumberang dimana mayoritas masyarakat kita selalu menggunakan kelonggaran aturan seperti ini untuk kepentingan pribadi yang mengarah kepada hal yang lebih negatif termasuk seks bebas terlebih sudah ada modal dan regulasi tentang alat kontrasepsi.
Sekarang saja sudah banyak sekali anak di negara kita yang bahkan masih sekolah tidak perawan bahkan di 2020 ada sekitar 70 persen siswi SMP dan SMA di Depok sudah tidak perawan dan hal ini bukan hanya terjadi di satu daerah saja saya yakin di hampir semua daerah pasti juga ada sehingga dengan adanya regualasi baru dan penyediaan alat kontrasepsi di kalangan remaja dan anak sekolah sudah pasti akan membuat kondisi lebih parah dibanding sebelumnya.
Ini akan menjadi sebuah aturan dengan pro dan kontra karena bagaimanapun juga pasti akan banyak sekali kecaman tentang aturan ini.
Presiden kita terus menerus mengaungkan menciptakan generasi emas, tapi anehnya jalan yang ditempuh bukan jalan menuju genarasi emas itu sendiri, semakin menghawatirkan pemimpin negeri ini yang hanya sebentar lagi ini. Kebijakan yang di buat mungkin mereka ingin meniru negara-negara eropa yang melegalkan obat-obtan, dan konstrasepsi digunakan pada anak-anak pelajar, walaupun banyak juga orang tua melarang anak-anaknya melakukan hal tersebut namun negaranya melegalkan jadinya kacau juga. Bagi saya kebijakan ini merupakan suatu hal kemunduran bagi bangsa kita kedepan jika negara benar-benar melegalkan kebijakan ini.
Sebenarnya kalau pemerintah benar-benar ingin menjaga genarasi muda harus di lakukan dengan yang benar dan lebih bermoral. Seharunya pemarintah memulainya dengan pendidikan karena pendidikan haruslah lebih awal dari pencegahan itu sendiri. Prinsip dari mencegah lebih baik daripada mengobati itu memang benar tapi bukan berarti disalah artikan untuk membuat UU sekacau ini. Pendidikan seksual di kalangan remaja itu lebih penting daripada pencegahan dengan UU tersebut kalau menurut saya.