Ya benar gan, kalau menurut saya rasa memang para investor tetap akan berinvestasi dengan bitcoin, karna itu peringatan gan, bukan dilarang,
Memang menurut saya sangat bagus ada peringatan seperti ini dari pemerintah, karna kita bisa lebih hati-hati lagi dengan ada informasi seperti ini gan.
kalau sebetulnya kita dikenakan pajak juga gan, apabila kita teratur melaporkan penghasilan kita. misalkan saja seperti saya pekerja kantoran, maka selain penghasilan utama sebagai karyawan, ada pungutan pajak dari "penghasilan lainnya", disitu dihitung juga, jika sudah dikurangi penghasilan tidak kena pajak (ptkp) dan hasil akhir kita masih memenuhi syarat pengenaan pajak, ujung-ujungnya juga akan dipungut pajaknya gan.