saya rasa masalahnya adalah belum dilegalisasi bitcoin di indonesia ikut membatasi perkembangan crypto ditanah air.
Namun demikian, belum dilegalkannya bitcoin dan Kripto yang lain bukan berarti menghambat perkembangan kripto di Indonesia. Buktinya adalah apa yang agan aidil456 sebutkan :
misalnya semakin banyak lahirnya exchange yang identik dengan peningkatan yang terjadi pada jumlah traders dan investor yang semakin banyak,lahirnya beberapa Coin crypto asal indonesia seperti TEN dan Pundix,
~snip~
Bagi saya, faktor penghambat terbesar perkembangan dunia cryptocurrency, khususnya dalam hal teknis seperti yang diinginkan om manjiLocked adalah perilaku pengguna kriptocurrency itu sendiri. Beberapa member sengaja menyembunyikan informasi tentang keberadaan forum Bitcointalk ini dengan tujuan agar para bounty hunter tidak semakin banyak. Member yang lain juga menampakkan perilaku negatif bahkan kriminal dengan mengajak masyarakat untuk ikut investasi landing di beberapa cryptocurrency, seperti bitconnect, yang akhirnya exit scam, membuat ribuan masyarakat indonesia merugi. Beberapa member bitconnect memang sengaja mengajak masyarakat awam tentang dunia internet untuk ikut. Agar mudah terpengaruh, dan tidak bisa mengecek kemungkinan scam dari platfom landing tersebut.
Maka dari itu, member bitcointalk juga harus ikut serta memberikan pendidikan tenang dunia kripto, manfaat dan segala resikonya. Agar sosialisasi tentang dunia kripto semakin meluas tentu dengan citra yang baik dan informasi yang terbuka dan transparan. Jika ini dilakukan, maka bitcoin dan cryptocurrency yang lain akan semakin berkembang tanpa harus menunggu regulasi resmi dari pemerintah.
Sebagai tambahan informasi seputar legalitas bitcoin di indonesia, saya kutip topik yang dibuat oleh Kaisa
Bank Indonesia juga melarang penuh terhadap seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana), dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.7
~snip~
Menciptakan sebuah aturan main dalam membentuk peraturan legalitas Virtual Currency tentunya tidak terlepas dari campur tangan antara lembaga negara , masyarakat dan perusahaan swasta, seiring bertambahnya masyarakat yang terjun dalam dunia kripto maka dapat mendorong pemerintah untuk segera membuat aturan main VC. Dalam hal ini terdapat beberapa lembaga negara yang penting untuk dijadikan ujung tombak untuk mengatur virtual currency, misalnya saja : Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Bappeti, Dispendukcapil dan perusahaan swasta lainnya.
~snip~
Baca selengkapnya di : https://bitcointalksearch.org/topic/diskusi-menata-legalitas-cryptocurrency-di-indonesia-3733567[/color]