Copy: https://bitcointalksearch.org/topic/--5365757
Paste without source (orIginal): https://kamus.tokopedia.com/d/due-diligence
PLAGIARISM
"Pemeriksaan langsung terhadap bank yang memberikan hak kepada pemeriksa untuk meminta konfirmasi kepada manajemen bank mengenai kebenaran laporan keuangan. Dalam kaitan dengan pemeriksaan bank di Indonesia, istilah ini diartikan sebagai audit keuangan terhadap bank dalam rangka pelaksanaan program rekapitalisasi bank."
Otoritas Jasa Keuangan.
Apa Itu Due Diligence?
Due diligence adalah aktivitas investigasi atau audit riwayat keuangan yang dilakukan oleh calon investor terhadap perusahaan di mana dia hendak menanamkan modal. Di Indonesia, istilah ini disebut juga dengan istilah “uji tuntas”. Due diligence ini menjadi penting agar investor tidak salah langkah ketika memutuskan untuk membeli saham perusahaan yang dituju dari sekuritas sebagai pihak perantara (broker).
Sebaliknya, istilah due diligence ini juga merujuk pada aktivitas pihak penjual dalam menganalisis apakah calon pembeli memiliki dana yang memadai untuk melakukan transaksi pembelian.
Bagaimana Proses Due Diligence Berlangsung?
Negosiator dan broker dari sekuritas memegang peranan penting dalam kelancaran proses due diligence ini. Tidak main-main, negosiator dan broker dituntut untuk dapat memberikan informasi yang jelas dan apa adanya kepada calon investor. Sedikit saja kesalahan informasi yang disampaikan oleh dua elemen tersebut, maka hal tersebut sudah masuk ke dalam tindakan kriminal dan akan diproses secara hukum.
Aturan ini utamanya berlaku di Amerika Serikat, melalui undang-undang tentang sekuritas tahun 1933. Kendati demikian, aturan tersebut juga berusaha untuk tidak serta merta memproses hukum para negosiator dan broker yang ‘bermasalah’ tersebut. Perlu adanya investigasi mendalam sebelum akhirnya memutuskan apakah ada indikasi tindak kriminal atau tidak.
Secara garis besar, pihak-pihak yang terlibat di dalam due diligence meliputi:
Analis ekuitas
Manajer funding
Broker-dealer
Investor
Khusus investor, melakukan kegiatan due diligence ini sebenarnya tidak wajib, namun sebaiknya dilakukan agar keputusan berinvestasi menjadi tepat sasaran sehingga risiko kerugian dapat diminimalisir.
Setelah itu, barulah dilakukan tahapan-tahapan audit yang terdiri dari:
Analisis kapitalisasi perusahaan, bertujuan untuk melihat seberapa besar potensi keuntungan yang bisa didapat dengan berinvestasi di perusahaan yang dimaksud.
Analisis pendapatan, profit, dan margin, bertujuan untuk melihat pendapatan perusahaan dari waktu ke waktu, pun margin antara modal dan nilai keuntungan yang didapat.
Analisis kompetitor, bertujuan untuk melihat peta kompetisi antara perusahaan yang hendak dituju dengan perusahaan lain yang menjadi kompetitornya.
Evaluasi, setelah analisis dilakukan, pihak terkait akan melakukan evaluasi sebelum akhirnya memutuskan apakah calon investor dapat berinvestasi di perusahaan yang dituju.
ORIGINAL
"Pemeriksaan langsung terhadap bank yang memberikan hak kepada pemeriksa untuk meminta konfirmasi kepada manajemen bank mengenai kebenaran laporan keuangan. Dalam kaitan dengan pemeriksaan bank di Indonesia, istilah ini diartikan sebagai audit keuangan terhadap bank dalam rangka pelaksanaan program rekapitalisasi bank."
Otoritas Jasa Keuangan
Apa Itu Due Diligence?
Due diligence adalah aktivitas investigasi atau audit riwayat keuangan yang dilakukan oleh calon investor terhadap perusahaan di mana dia hendak menanamkan modal. Di Indonesia, istilah ini disebut juga dengan istilah “uji tuntas”. Due diligence ini menjadi penting agar investor tidak salah langkah ketika memutuskan untuk membeli saham perusahaan yang dituju dari sekuritas sebagai pihak perantara (broker).
Sebaliknya, istilah due diligence ini juga merujuk pada aktivitas pihak penjual dalam menganalisis apakah calon pembeli memiliki dana yang memadai untuk melakukan transaksi pembelian.
Bagaimana Proses Due Diligence Berlangsung?
Negosiator dan broker dari sekuritas memegang peranan penting dalam kelancaran proses due diligence ini. Tidak main-main, negosiator dan broker dituntut untuk dapat memberikan informasi yang jelas dan apa adanya kepada calon investor. Sedikit saja kesalahan informasi yang disampaikan oleh dua elemen tersebut, maka hal tersebut sudah masuk ke dalam tindakan kriminal dan akan diproses secara hukum.
Aturan ini utamanya berlaku di Amerika Serikat, melalui undang-undang tentang sekuritas tahun 1933. Kendati demikian, aturan tersebut juga berusaha untuk tidak serta merta memproses hukum para negosiator dan broker yang ‘bermasalah’ tersebut. Perlu adanya investigasi mendalam sebelum akhirnya memutuskan apakah ada indikasi tindak kriminal atau tidak.
Secara garis besar, pihak-pihak yang terlibat di dalam due diligence meliputi:
Analis ekuitas
Manajer funding
Broker-dealer
Investor
Khusus investor, melakukan kegiatan due diligence ini sebenarnya tidak wajib, namun sebaiknya dilakukan agar keputusan berinvestasi menjadi tepat sasaran sehingga risiko kerugian dapat diminimalisir.
Setelah itu, barulah dilakukan tahapan-tahapan audit yang terdiri dari:
Analisis kapitalisasi perusahaan, bertujuan untuk melihat seberapa besar potensi keuntungan yang bisa didapat dengan berinvestasi di perusahaan yang dimaksud.
Analisis pendapatan, profit, dan margin, bertujuan untuk melihat pendapatan perusahaan dari waktu ke waktu, pun margin antara modal dan nilai keuntungan yang didapat.
Analisis kompetitor, bertujuan untuk melihat peta kompetisi antara perusahaan yang hendak dituju dengan perusahaan lain yang menjadi kompetitornya.
Evaluasi, setelah analisis dilakukan, pihak terkait akan melakukan evaluasi sebelum akhirnya memutuskan apakah calon investor dapat berinvestasi di perusahaan yang dituju.
Please ban this user, he did post plagiarism on my local board.