Jadi kalau deposit idr di vip, kemudian ada masalah(entah hack, ataupun system) dan dana hilang, kita tetap tidak bisa nuntut apa2 terhadap manajemen vip nya karena tidak ada undang2nya ya?? wah.. tapikan ada bukti transfer dll?
seperti yang di katakan agan grandfx kalau dananya hilang ya kita tidak bisa nuntut gan karena tidak ada hukumnnya. kalau bukti transfer apanya yg bisa di jadiin bukti? paling cuma di bilang dia ngirim uang ke saya.
Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.
Jakarta, 6 Februari 2014
Departemen Komunikasi.
sumber > http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/SP_160614.aspx
dan katanya Bitcoin melanggar hukum di indonesia:
http://economy.okezone.com/read/2014/02/06/457/937056/bi-penggunaan-bitcoin-melanggar-hukum