Pages:
Author

Topic: RIP Bitcoin di Indonesia - page 5. (Read 9559 times)

sr. member
Activity: 378
Merit: 250
June 09, 2015, 09:39:12 PM
#5
sorry pak ini link nya
http://www.republikcoin.com/2015/06/rip-bitcoin-di-indonesia.html

Posted From bitcointalk.org Android App

itu ane baca melarang semua mata uang asing, berarti termasuk dolar kan?
tapi di hotel-hotel tarifnya pake dolar loh
hotel-hotel di Indonesia yang kelas international yang tercantum malah harga dolar
di UU tersebut wajib mencantumkan harga dalam rupiah, bisa gak laku nih pariwisata di Indonesia Grin
legendary
Activity: 2716
Merit: 1102
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
June 09, 2015, 08:55:38 PM
#4
sorry pak ini link nya
http://www.republikcoin.com/2015/06/rip-bitcoin-di-indonesia.html

Posted From bitcointalk.org Android App
hero member
Activity: 714
Merit: 528
June 09, 2015, 08:51:20 PM
#3
Ga bakal Cheesy
kalo pun bakal dilarang pasti ada celah nya, manusia itu pintar pasti ketemu jalan keluarnya kok  Wink
sr. member
Activity: 294
Merit: 250
If you can't understand my post please report it
June 09, 2015, 06:58:09 PM
#2
Bank indonesia terbitkan surat edaran yang melarang menggunakan transaksi uang asing di wilayan NKRI baik tunan maupun non tunai, menurut agan apakah bitcoin akan mati di indonesia ??

sumber : http://[Suspicious link removed]/0IRUUh

Posted From bitcointalk.org Android App

Threadnya amburadul sekali pak -____-
legendary
Activity: 2716
Merit: 1102
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
June 09, 2015, 02:54:33 PM
#1
Selain Rupiah BI larang Transaksi Dengan Mata uang Asing

Bank Indonesia resmi terbitkan surat edaran BI (SEBI) Nomor 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai mana di kutip dalam website resmi Bank Indonesia www.bi.go.id, Secara umum, SE No 17/11/DKSP tersebut mengatur lebih lanjut antara lain mengenai kewajiban pencantuman harga barang atau jasa dalam rupiah, pelaksanaan kewajiban penggunaan rupiah untuk proyek infrastruktur strategis yang di perjanjikan secara tertulis, pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi non tunai bagi pelaku usaha dengan karakteristik tertentu.

Bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai yang telah di atur dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Bagai mana dengan bitcoin?

Secara garis besar bitcoin memang bukan jenis mata uang atau alat tukar yang sah di Indonesia, mengacu pada Surat Edaran (SE) No 17/11/DKSP salah satu poin tertulis "PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH UNTUK TRANSAKSI NON TUNAI BAGI PELAKU USAHA DENGAN KARAKTERISTIK TERTENTU", apakah bitcoin termasuk dalam kreteria tersebut ? Mungkin anda punya pandangan tersendiri.

Secara luas peraturan tersebut akan berdampak terhadap penggunaan bitcoin di Indonesia karena pada dasarnya bitcoin di ciptakan sebagai mata uang digital untuk mempermudah transaksi, penggunaan bitcoin yang di lakukan sehari - hari seperti pembelian pulsa, token listrik, dan lain sebagainya termasuk pelanggaran sesuai dengan SE No 17/11DKSP. Sumber: http://www.bi.go.id/id/ruang-media/info-terbaru/Pages/Petunjuk-Teknis-Kewajiban-Penggunaan-Rupiah.aspx

Untuk info lebih jauh mengenai ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah di NKRI

Hub Bank Indonesia Call Center : 131

Sumber Artikel: http://www.republikcoin.com/2015/06/rip-bitcoin-di-indonesia.html
Pages:
Jump to: