Btw kalau menggunakan rekber semacam Toped atau Bukalapak apa tetap ga bisa ya om? Misalnya om abhi sebagai penjual jadi seller, nanti si OP ngirim duit ke Bukalapak, dan setelah om abhi konfirmasi & kirim tokennya dia release duitnya. Tapi memang risikonya gedhe sih, kalau misalnya mereka mengaku barangnya ga dikirim dsb malah jadi ribet membuktikan sama pihak ketiga yang jadi escrow itu.
Bantu jawab dari sudut pandang saya, Ini sulit untuk dibuktikan mas. Kecuali sistem pada marketplace ada sistem yang dapat tracking explorer seperti yang dilakukan untuk pembayaran barang digital lainnya seperti pada penjualan pulsa. Kemudian, ada alternatif yang bisa dilakukan untuk menggunakan layanan dari marketplace tanpa sistem tersebut. Admin/CS harus paham mengenai transaksi yang dilakukan dengan menggunakan cryptocurrency. Jika, dari admin/cs tidak paham apa itu explorer pada transaksi crypto, yang ada, ketika koin sudah dikirim dan sudah terkonfirm diterima oleh pembeli, pembeli ga release pembayaran, adminnya pun bingung mau gimana saat kita sebagai penjual crypto tersebut melakukan komplain.
Jika saya lihat di Tokopedia, ada satu aturan larangan penjualan "Produk berupa segala jenis mata uang, termasuk tetapi tidak terbatas pada valuta asing." yang dalam hemat saya, segala macam ini juga termasuk mata uang crypto.
CMIIW