Pages:
Author

Topic: Terima Kasih Trader, Pajak Crypto Terkumpul 112 Milyar Awal Tahun Ini Saja (Read 678 times)

legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Harusnya jika ada insiatif dari pemerintah melalui Bappeti hanya butuh waktu satu atau dua bulan sudah ada hasilnya dan nilai pajak dari 0.12% potongan setiap transaksi jual atau beli bisa lebih diturunkan setidaknya 20% hingga 30% agar tidak membebankan para trader.

Mungkin saat ini masih era transisi dari pemerintahan yang lama ke pemerintahan yang baru, banyak posisi juga kena reshuffle mungkin harus menunggu lebih lama lagi tentang inisiatif menurunkan nominal pajak untuk transaksi cryptocurrency.

Kondisi ini nampaknya memang tidak ada realisasinya saat sampai saat ini, peralihan Bappeti ke OJK harusnya juga membuat sebuah dukungan baru perubahan yang lebih segar. Termasuk penurunan pajak crypto. Tapi saya juga sedikit ragu karena perhitungan pajak saat ini dengan peraturan yang telah diterapkan bahkan pengguna crypto berkembang pesat. Ini bisa menjadi tarik simpul bahwa mereka tidak berkeberatan. Butuh perhitungan yang benar cermat, agar pendapatan pajak tidak menurun karena diturunkan tapi semakin besar setelah diturunkan. Ini bisa jadi blunder untuk target pajak karena tidak terpenuhi.  IMO


Seharusnya tarif pajak ini dibikin fleksible saja menurutku. Jadi semisal crypto lagi masa bullrun, atau summer, maka tarif pajak dinaikan dan mengikuti sesuai dengan aturan berlaku. Begitu juga sebaliknya, jika crypto di masa bearish atau winter, maka tarif pajak di exchange diturunkan. Saya rasa ini sangat berguna untuk menarik minat trader untuk kembali trading di saat masa-masa market lagi merah. Karena rata-rata keluhan trader adalah soal pajak, apa lagi dimasa bearish dimana sering rugi, cut lose segala macam ditambah potongan pajak pula.

Nah kalau lagi bullish, pajak dinaikan gpp, soalnya trader tidak akan rugi-rugi amat kalau dipotong sekian persen dari keuntungan mereka yang berkali-kali lipat. Kecuali kalau trader itu rakus.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Harusnya jika ada insiatif dari pemerintah melalui Bappeti hanya butuh waktu satu atau dua bulan sudah ada hasilnya dan nilai pajak dari 0.12% potongan setiap transaksi jual atau beli bisa lebih diturunkan setidaknya 20% hingga 30% agar tidak membebankan para trader.

Mungkin saat ini masih era transisi dari pemerintahan yang lama ke pemerintahan yang baru, banyak posisi juga kena reshuffle mungkin harus menunggu lebih lama lagi tentang inisiatif menurunkan nominal pajak untuk transaksi cryptocurrency.

Kondisi ini nampaknya memang tidak ada realisasinya saat sampai saat ini, peralihan Bappeti ke OJK harusnya juga membuat sebuah dukungan baru perubahan yang lebih segar. Termasuk penurunan pajak crypto. Tapi saya juga sedikit ragu karena perhitungan pajak saat ini dengan peraturan yang telah diterapkan bahkan pengguna crypto berkembang pesat. Ini bisa menjadi tarik simpul bahwa mereka tidak berkeberatan. Butuh perhitungan yang benar cermat, agar pendapatan pajak tidak menurun karena diturunkan tapi semakin besar setelah diturunkan. Ini bisa jadi blunder untuk target pajak karena tidak terpenuhi.  IMO
hero member
Activity: 1218
Merit: 608
Dulu kalau tidak salah sempat ada opsi untuk diturunkan. Bappebti melalui Tirta Karma Sanjaya selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi  mengusulkan pajak separuh dari pajak yang berlaku saat ini. Alasnya karena Indoensia masih dalam tahap awal atau berkembang sehingga bisa mengakibatkan penurunan peminat untuk bertransakasi atau pelaporan mandiri melalui SPT.  Namun kondisi itu tampaknya tidak ada perubahan sampai saat ini. Bisa jadi nampaknya malah gagal juga karena dilihat perolehan pajak crypto naik cukup signifikan.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengungkapkan, Bappebti merencanakan untuk mengusulkan nilai pajak setengah dari nilai pajak kripto yang berlaku saat ini, yaitu sekitar 0,05% hingga 0,055%.


Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/market/20240315160557-17-522355/dinilai-terlalu-tinggi-bappebti-kaji-ulang-pajak-kripto
Rilis berita ini sudah lumayan sangat lama sejak bulan April atau lebih 4 bulan tidak ada progress bahkan perkembangan sama sekali untuk mengkaji ulang biaya pajak dibayar trader lokal.
Harusnya jika ada insiatif dari pemerintah melalui Bappeti hanya butuh waktu satu atau dua bulan sudah ada hasilnya dan nilai pajak dari 0.12% potongan setiap transaksi jual atau beli bisa lebih diturunkan setidaknya 20% hingga 30% agar tidak membebankan para trader.

Mungkin saat ini masih era transisi dari pemerintahan yang lama ke pemerintahan yang baru, banyak posisi juga kena reshuffle mungkin harus menunggu lebih lama lagi tentang inisiatif menurunkan nominal pajak untuk transaksi cryptocurrency.
Semoga saja di pemerintahan yang baru beberapa bulan ke depan ada kebijakan untuk meringankan beban pajak terhadap trader di market lokal apalagi kondisi market saat ini kurang stabil dan jumlah transaksi bisa sedikit menurun dibandingkan biasanya saat market lagi hijau.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Padahal sudah jelas mereka tahu kalau menaikan nilai pajak dapat mengurangi volume perdagangan dan membuat trader males bertransaksi, tapi tetap saja dinaikan.

Dulu kalau tidak salah sempat ada opsi untuk diturunkan. Bappebti melalui Tirta Karma Sanjaya selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi  mengusulkan pajak separuh dari pajak yang berlaku saat ini. Alasnya karena Indoensia masih dalam tahap awal atau berkembang sehingga bisa mengakibatkan penurunan peminat untuk bertransakasi atau pelaporan mandiri melalui SPT.  Namun kondisi itu tampaknya tidak ada perubahan sampai saat ini. Bisa jadi nampaknya malah gagal juga karena dilihat perolehan pajak crypto naik cukup signifikan.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengungkapkan, Bappebti merencanakan untuk mengusulkan nilai pajak setengah dari nilai pajak kripto yang berlaku saat ini, yaitu sekitar 0,05% hingga 0,055%.


Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/market/20240315160557-17-522355/dinilai-terlalu-tinggi-bappebti-kaji-ulang-pajak-kripto
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Harusnya diquote saja postingan yang sampeyan kutip, sehingga tidak membingungkan mana opini sampeyan, dan mana opini dari berita yang kamu kutip.

Dampak Pajak Baru pada Pasar Crypto
Bagi para investor dan trader, penyesuaian pajak ini bisa menjadi tantangan baru. Potensi kenaikan pajak akan meningkatkan biaya transaksi, yang berpotensi mengurangi volume perdagangan crypto di Indonesia. Namun, perubahan regulasi ini juga diharapkan membawa transparansi lebih besar di pasar serta memberikan keamanan lebih bagi para pelaku pasar.
Padahal sudah jelas mereka tahu kalau menaikan nilai pajak dapat mengurangi volume perdagangan dan membuat trader males bertransaksi, tapi tetap saja dinaikan.

Benar, jumlah investor crypto di indonesia semakin tahun semakin meningkat [1], di awal tahun ini saja jumlah mereka sudah menyentuh angka 19 juta. Namun bukan berarti 19 juta orang itu akan trading semua di exchange. Pasti ada seberapa bagian, dan mungkin tidak sampai seper-empat-nya saja yang aktif trading tiap hari, sehingga kenaikan pajak yang mereka terapkan tidak begitu signifikan naiknya bagi pendapatan negara, malah dari seper-empat orang tersebut akan mulai males trading jika pajak PPN dan PPH-nya naik.

[1]. https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/ada-19-juta-investor-antusiasme-kripto-diprediksi-meningkat
copper member
Activity: 2156
Merit: 983
Part of AOBT - English Translator to Indonesia
Setuju sih gan sama dirimu negara ini sangat sangat terbantu karena kripto ini sangat menjanjikan dan karena orang yang berkecimpung di dunia kirpto udah wajar dengan bayar fee exchange dibawah 1 persen per trade mereka gak terlalu mikir. Tapi kalau di akumulasikan pasti negara sangat terbantu

dan bener juga sih itu aja dari transkasi cex legal yang illegal kek binance dan bybit aja pasti dah lebih dari 100 Milyar menurut ane hahahha

Bahkan ada aturan baru yang katanya Kripto akan ikut OJK

"Pengawasan Beralih, Pajak Ikut Berubah
Sejauh ini, transaksi aset kripto di Indonesia berada di bawah regulasi Bappebti, yang mengklasifikasikannya sebagai komoditas. Dengan pengawasan berpindah ke OJK, kripto akan dikategorikan ulang sebagai aset keuangan digital. Ini berarti perubahan dalam cara aset kripto dikenai pajak. Pajak kripto saat ini dikenakan melalui dua jalur: Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Untuk transaksi di platform terdaftar, PPN dikenakan sebesar 0,11%, sementara platform yang tidak terdaftar dikenakan tarif 0,22%. Pajak Penghasilan (PPh) juga berbeda, dengan tarif 0,1% untuk platform terdaftar dan 0,2% untuk platform yang tidak terdaftar.

Adanya klasifikasi ulang ini dapat membuat tarif pajak mengalami perubahan sesuai dengan status aset sebagai instrumen keuangan?, seperti informasi yang kami kutip dari website Klikpajak.

Dampak Pajak Baru pada Pasar Crypto
Bagi para investor dan trader, penyesuaian pajak ini bisa menjadi tantangan baru. Potensi kenaikan pajak akan meningkatkan biaya transaksi, yang berpotensi mengurangi volume perdagangan crypto di Indonesia. Namun, perubahan regulasi ini juga diharapkan membawa transparansi lebih besar di pasar serta memberikan keamanan lebih bagi para pelaku pasar.

OJK berencana bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan bahwa regulasi baru tersebut akan berjalan sesuai dengan dinamika pasar yang terus berkembang.

Salah satu tujuan utama perubahan ini adalah mengakomodasi pertumbuhan pesat industri kripto dengan tetap menjaga integritas dan keseimbangan dalam penerapan aturan?, seperti informasi yang kami kutip dari website jpnn.com."

https://indodax.com/academy/aturan-pajak-kripto-2025/
member
Activity: 85
Merit: 48
Mengutip dari yang saya baca bahwa untuk semester 1 tahun ini bahkan terkumpul Rp331,56 miliar. Jika ditotal dari awal pemungutan pajak sudah terkumpul sekitar Rp798,84 miliar. Ini senada dengan peningkatan pengguna crypto masyarakat indonesia yang semakin percaya berinvestasi kepada aset crypto. Jika dilihat dari gambar diatas maka hampir 200% perkembangan user baru yang berinvestasi e crypto.

Sumber: https://id.beincrypto.com/transaksi-kripto-indonesia-paruh-pertama-2024/
[/quote]
Berikut akan saya berikan website untuk melihat data persentase tahunan jumlah pemilik crypto dari setiap negara secara global, di website ini setiap data selalu diupdate secara berkala.

Share of respondents who indicated they either owned or used cryptocurrencies in 56 countries and territories worldwide from 2019 to 2024


Dan berikut data untuk Indonesia.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Berita ini sejalan dengan animo masyarakat terutaa anak muda yang mulai melek investasi, terutama semenjak awal covid, trend investasi crypto di Indoensia sangatlah besar.


Mengutip dari yang saya baca bahwa untuk semester 1 tahun ini bahkan terkumpul Rp331,56 miliar. Jika ditotal dari awal pemungutan pajak sudah terkumpul sekitar Rp798,84 miliar. Ini senada dengan peningkatan pengguna crypto masyarakat indonesia yang semakin percaya berinvestasi kepada aset crypto. Jika dilihat dari gambar diatas maka hampir 200% perkembangan user baru yang berinvestasi e crypto.

Sumber: https://id.beincrypto.com/transaksi-kripto-indonesia-paruh-pertama-2024/
member
Activity: 85
Merit: 48
Berita ini sejalan dengan animo masyarakat terutaa anak muda yang mulai melek investasi, terutama semenjak awal covid, trend investasi crypto di Indoensia sangatlah besar.

Ini ditunjukkan dengan data tahun 2023 dimana Indonesia masuk 10 besar negara yang masyarakatnya memiliki  Bitcoin terbanyak, yaitu di peringtkat 9, Indonesia beradai 1 peringkat diatas Iran yang menduduki peringkat 10 dan dibawah Nigeria yang menduduki peringkat 8

Bitcoin Ownership by Country 2023

hero member
Activity: 1218
Merit: 608
Karena kita sebagai trader di exchange kan secara otomatis langsung terpotong pajaknya, baik itu PPH dan PPN, seharusnya tidak mungkin ada keterlambatan dalam membayar pajak, kalau pun memang didenda seharusnya yang kena denda kan exchange langsung, bukan perseorangan atau user exchange yang menggunakan fasilitas untuk trading.

Walaupun artikel tersebut pendapat pribadi tapi yang ngomong itu pegawai pajak, setidaknya hal ini bisa jadi rancuh jika menyangkut soal denda ke user, apa lagi pemerintah sudah meraup beratus-ratus milyar rupiah dari pendapatan pajak crypto.

Sistem integrasi penerapan pajak di cryptocurrency sangat bagus karena sudah menerapkan sistem otomatis dan tidak manual seperti penerapan pajak di bidang usaha offline lainnya. Setiap transaksi baik order jual atau order beli langsung otomatis kepotong sekitar 0.12% lebih dan semakin sering trade di market lokal maka semakin besar pajak yang kita sumbangkan untuk pemerintah apalagi pemain crypto hanya fokus trading di market lokal.

Namun aturan pemerintah memang dibuat sedkit rancu dan sangat lucu, saat pemerintah mewajibkan membuat laporan kekayaan trader cryptocurrency ditambah lagi berapa profit yang didapatkan secara tidak langsung pemerintah mau menerapkan pajak pagi dari segi pajak penghasilan.
Padahal kita sudah bayar dengan nominal cukup besar dibandingkan usaha di bidang lain dengan nilai pajak saya masih sangat rendah karena hitungannya per tahun dari total jumlah asset yang mereka miliki.
legendary
Activity: 1526
Merit: 1032
Up to 300% + 200 FS deposit bonuses
Ane akan kasih artikel dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak di kementerian keuangan tentang regulasi dan perpajakan crypto di Indonesia: https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/cryptocurrency-dalam-yurisdiksi-pajak-indonesia

Ane meng-quote beberapa hal penting dari artikel tersebut:

Quote
Pada dasarnya, penghasilan dari transaksi cryptocurrency di Indonesia dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Transaksi cryptocurrency di Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,1%. PPh Pasal 22 ini dipotong secara langsung saat transaksi dilakukuan dalam exchanger atau platform penyelenggara perdagangan cryptocurrency yang terdaftar sah di Indonesia, seperti Indodax dan Tokocrypto. PPh ini dipungut sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur ekosistem cryptocurrency dan memastikan bahwa keuntungan dari transaksi aset digital ini tetap terpantau oleh otoritas pajak.

Selain PPh Pasal 22, transaksi cryptocurrency juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11%. PPN ini diterapkan pada penyerahan aset kripto kepada pihak lain, baik melalui jual beli maupun tukar menukar. Pedagang Fisik Aset (PFAK) dikenakan tarif PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi untuk perdagangan aset kripto. Dalam hal penyelenggara perdagangan yang tidak diawasi oleh PFAK, tarif PPN atas perdagangan aset kripto sebesar 0,22% dari nilai transaksi tersebut.

Selain memiliki verifikasi transaksi aset, jasa mining dikenakan tarif PPN sebesar 1,1% dari nilai konversi aset kripto. Menurut Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, PPN mencakup penyediaan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau manajemen kelompok penambang aset kripto (juga dikenal sebagai mining pool). Penambang aset kripto dianggap sebagai PKP, dan PPN tersebut dibayar dan disetor dalam jumlah tertentu. Jika penambang aset kripto menerima jasa manajemen kelompok penambang aset kripto atau jasa verifikasi transaksi aset kripto, jumlah PPN yang harus dibayarkan adalah 10% dari tarif PPN dikali dengan nilai aset kripto yang mereka terima, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward).

Cuma yang agak gimana gitu pada kalimat yang ane garis bawahi pada paragraf pada judul; Pelaporan dan Kewajiban Pajak

Quote
Investor dan trader cryptocurrency di Indonesia wajib melaporkan keuntungan yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh). Hal ini memastikan bahwa semua kewajiban pajak terkait dengan transaksi aset digital terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat keterlambatan dalam pembayaran pajak, maka denda akan dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Denda ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.

Pelaporan pendapatan dari transaksi cryptocurrency merupakan bagian integral dari kewajiban pajak investor di Indonesia. Para investor diharapkan untuk menyimpan catatan yang akurat dan rinci tentang semua transaksi cryptocurrency mereka untuk memfasilitasi pelaporan yang tepat dalam SPT Tahunan PPh. Sehingga nantinya semua transaksi cryptocurrency dapat dilaporkan secara akurat serta memenuhi semua kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Karena kita sebagai trader di exchange kan secara otomatis langsung terpotong pajaknya, baik itu PPH dan PPN, seharusnya tidak mungkin ada keterlambatan dalam membayar pajak, kalau pun memang didenda seharusnya yang kena denda kan exchange langsung, bukan perseorangan atau user exchange yang menggunakan fasilitas untuk trading.

Walaupun artikel tersebut pendapat pribadi tapi yang ngomong itu pegawai pajak, setidaknya hal ini bisa jadi rancuh jika menyangkut soal denda ke user, apa lagi pemerintah sudah meraup beratus-ratus milyar rupiah dari pendapatan pajak crypto.
legendary
Activity: 1526
Merit: 1032
Up to 300% + 200 FS deposit bonuses
Changpeng Zhao kayaknya kena penjara om, tunduhannya melanggar UU AS dan hukumanya 4 bulan penjara. Tapi saya tidak mendengar bagaimana kelanjutnya. Saat ini CEO yang baru Richard Teng, nampaknya memang belum tertarik untuk invasi ke Indonesia dan menjawab harapan besar User Binance indonesia. Tidak ada pernyataan jelas dari Binance, tapi saya setuju sama om Blue Snow tidak ada yang membuat mereka sulit selama mereka bekerja untuk melobi, sampai saat ini kita hanya bisa menduga-duga saja.  CMIIW
Walau di penjara setidaknya dia masih bisa memanajemen dari dalam, apalagi ada CEO baru tersebut sehingga segala hal teknis bisa diurus oleh dia. Namun ya kalau mau logis dan tidak ribet, merekrut orang indonesia langsung untuk memanajemen perusahaannya di indonesia lebih bagus dibanding ngurusnya dari luar negeri.

Mungkin saja ini seperti yang agan @blue Snow maksudkan, bahwa Binance tidak mau ambil pusing, biar Tokocrypto saja yang urus segala kebutuhan untuk legalitas di Indonesia, sedangkan urusan duid, biar Binance yang urus.
Artinya tokocrypto termasuk anak perusahaan binance yang cukup kredible kalau sudah mereka beli sahamnya 100%. Setidaknya ini jadi contoh perusahaan induk mereka (binance) untuk melakukan hal yang sama dengan anak perusahaannya (tokocrypto). Tapi ya karena binance kantor pusatnya ada di Cayman Islands, dimana regulasi di negara tersebut tidak gitu ketat-ketat amat dibanding negara besar kayak AS,Indonesia , dsb sehingga prioritas mereka saat ini mungkin lebih difokuskan ke anak perusahaan yang ada di negara tempat exchange yang sahamnya sudah mereka beli.
jr. member
Activity: 132
Merit: 8
Pemerintah harus bijaksana dalam menyesuaikan tarif pajak pada aset crypto, hal ini perlu dipertimbangkan dampak secara umum terhadap pertumbuhan industri aset crypto di Indonesia. Tarif pajak yang terjangkau atau tidak mencekik leher pengguna crypto dapat memberikan suasana kenyamanan dan dapat meningkatkan transparansi aset crypto yang berefek positif pada peningkatan pendapatan pajak.
Jujur ane sendiri ga terlalu merasakan tarif pajak yang besar, malah ane merasa pajak penghasilan atau hasil investasi ane lebih besar daripada pajak kripto untuk saat ini. Setahu ane tarifnya juga flat bukannya? Jadi harusnya yang sering transaksi banyak juga ga berbeda tarif pajaknya. Yah kalau mau diturunkan lagi sih ane fine" saja, lebih bagus malah karena sudah pasti bakal menarik perhatian investor dst, dibandingkan negara lain yang pajaknya gedhe banget sampai 30%. Kalau sebesar itu baru ane yakin protes bakal lebih banyak dan hasil pajak malah jauh lebih dikit.
Ya tentu dengan tarif pajak yang diterapkan sekarang, memang tidak terlalu membebani terhadap transaksi dan profit yang diterima. Namun harusnya pemerintah juga memberikan Feedback yang setimpal terhadap pemotongan pajak dari investasi Cryptocurrency. Seperti dengan mempermudah regulasi terhadap crypto namun tetap dengan pengawasan yang optimal. Sehingga tidak mengurangi minat investor lokal yang semula menggunakan exchange asal negeri sendiri untuk beralih ke exchange luar negeri.

Supaya crypto yang semula asing didengar bagi investor pemula, justru memiliki daya tarik tersendiri untuk menggait lebih banyak investor baru.
hero member
Activity: 1470
Merit: 558
dont be greedy
~snip~
Kalau ane jadi Changpeng Zhao, pasti ane akan nyari orang Indonesia yang kredible untuk ngurus semua syarat dari bappebti, gampang itu mah, gak ngabisin duit banyak, cuma ngurus surat-surat doang, ya paling mentok pas diminta KYC user (dimana binance belum melakukannya).
Kalau konteks nya seperti ini, bukannya sudah dilakukan Tokocrypto ya? Menurut informasi [1] yang ane baca, secara bertahap Binance secara bertahap membeli kepemilikian saham Tokocrypto hingga hampir 100% sejak tahun kemarin. Ya, bisa dikatakan meski Tokocrypto sudah deklarasi bahwa platoformnya adalah independen serta menegaskan bahwa Binance dan Tokocrypto adalah berbeda, tetapi yang ane lihat itu adalah Binance dengan masker Tokocrypto. Bahkan secara tampilan UI/UX di website keduanya, hampir identik.

Mungkin saja ini seperti yang agan @blue Snow maksudkan, bahwa Binance tidak mau ambil pusing, biar Tokocrypto saja yang urus segala kebutuhan untuk legalitas di Indonesia, sedangkan urusan duid, biar Binance yang urus.

[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230607155532-37-443905/pemilik-tokocrypto-dituduh-tipu-investor-ini-kata-manajemen#:~:text=Binance%20adalah%20pemilik%20mayoritas%20di,aset%20dengan%20risiko%20yang%20signifikan.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Kalau ane jadi Changpeng Zhao, pasti ane akan nyari orang Indonesia yang kredible untuk ngurus semua syarat dari bappebti, gampang itu mah, gak ngabisin duit banyak, cuma ngurus surat-surat doang, ya paling mentok pas diminta KYC user (dimana binance belum melakukannya).


Changpeng Zhao kayaknya kena penjara om, tunduhannya melanggar UU AS dan hukumanya 4 bulan penjara. Tapi saya tidak mendengar bagaimana kelanjutnya. Saat ini CEO yang baru Richard Teng, nampaknya memang belum tertarik untuk invasi ke Indonesia dan menjawab harapan besar User Binance indonesia. Tidak ada pernyataan jelas dari Binance, tapi saya setuju sama om Blue Snow tidak ada yang membuat mereka sulit selama mereka bekerja untuk melobi, sampai saat ini kita hanya bisa menduga-duga saja.  CMIIW
legendary
Activity: 1526
Merit: 1032
Up to 300% + 200 FS deposit bonuses
Penerimaan pajak kripto sejatinya di Indonesia ini bisa lebih besar mas, kalau mereka lebih ramah terhadap exchange dari luar negeri. Misalnya, seandainya Indonesia mengizinkan Binance, Kucoin, OKX membuka layanannya di Indonesia dengan syarat harus memasukkan pajak pada platform khusus untuk member yang terdaftar dari Indonesia, maka pendapatan pajak akan meningkat signifikan. Meskipun tidak memiliki data pasti, saya yakin ratusan member Indonesia itu memiliki aset kripto lebih dari 1 BTC di exchange luar. Misalnya, mas trading di Binance, apakah ada pajak untuk Indonesia? tentu tidak ada, karena saat ini pajak hanya diberlakukan di exchange lokal saja. Andai izin untuk exchange luar lebih mudah untuk direalisasikan, maka Indonesia memiliki pemasukan pajak kripto tidak hanya 100M mungkin bisa 2x lipatnya atau lebih.
Setuju dan mungkin ini akan menjadi catatan penting bagi pemerintah ke depannya jika ingin terus melakukan ekspansi terhadap industri perdagangan crypto. Sedangkan sejauh ini yang terbesit di pikiran saya mengapa exchange luar sulit untuk mendapatkan legalitas resmi dari pemerintah Indoensia karena alasan pendirian perusahaan yang pastinya dipersulit serta bisa saja ada keterlibatan exchange lokal yang tidak ingin ada pesaing besar. Karena secara statistik minat terhadap exchange luar pasti menjadi faktor penghalang perusahaan exchange lokal untuk benar benar mengusai pasar crypto di indonesia. Saya bukannya skeptis tapi setidaknya dalam persaingan bisnis akan selalu ada pemicu untuk saling memberikan "anu" agan juga tahulah exchange lokal di Indonesia cukup banyak dan minatnya juga ditentukan seberapa rekmendednya ratting dari OJK.
Kalau setahu ane exchange luar kayak binance itu berdiri sejak lama, jadi itu (alasan pendirian perusahaan dipersulit) bukan jadi alasan utama exchange luar sulit mendapatkan legalitas di Indonesia. Yang pasti jika exchange luar tidak mendapat legalitas dikarenakan tidak memenuhi syarat yang dipersyaratkan bappebti untuk berdagang Fisik Aset Kripto di Indonesia. Artinya exchange kayak binance harus serius mengajukan syarat jika mau masuk ke Indonesia. Kalau ane jadi Changpeng Zhao, pasti ane akan nyari orang Indonesia yang kredible untuk ngurus semua syarat dari bappebti, gampang itu mah, gak ngabisin duit banyak, cuma ngurus surat-surat doang, ya paling mentok pas diminta KYC user (dimana binance belum melakukannya).
sr. member
Activity: 1204
Merit: 486
Penerimaan pajak kripto sejatinya di Indonesia ini bisa lebih besar mas, kalau mereka lebih ramah terhadap exchange dari luar negeri. Misalnya, seandainya Indonesia mengizinkan Binance, Kucoin, OKX membuka layanannya di Indonesia dengan syarat harus memasukkan pajak pada platform khusus untuk member yang terdaftar dari Indonesia, maka pendapatan pajak akan meningkat signifikan. Meskipun tidak memiliki data pasti, saya yakin ratusan member Indonesia itu memiliki aset kripto lebih dari 1 BTC di exchange luar. Misalnya, mas trading di Binance, apakah ada pajak untuk Indonesia? tentu tidak ada, karena saat ini pajak hanya diberlakukan di exchange lokal saja. Andai izin untuk exchange luar lebih mudah untuk direalisasikan, maka Indonesia memiliki pemasukan pajak kripto tidak hanya 100M mungkin bisa 2x lipatnya atau lebih.
Setuju dan mungkin ini akan menjadi catatan penting bagi pemerintah ke depannya jika ingin terus melakukan ekspansi terhadap industri perdagangan crypto. Sedangkan sejauh ini yang terbesit di pikiran saya mengapa exchange luar sulit untuk mendapatkan legalitas resmi dari pemerintah Indoensia karena alasan pendirian perusahaan yang pastinya dipersulit serta bisa saja ada keterlibatan exchange lokal yang tidak ingin ada pesaing besar. Karena secara statistik minat terhadap exchange luar pasti menjadi faktor penghalang perusahaan exchange lokal untuk benar benar mengusai pasar crypto di indonesia. Saya bukannya skeptis tapi setidaknya dalam persaingan bisnis akan selalu ada pemicu untuk saling memberikan "anu" agan juga tahulah exchange lokal di Indonesia cukup banyak dan minatnya juga ditentukan seberapa rekmendednya ratting dari OJK.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Penerimaan pajak kripto sejatinya di Indonesia ini bisa lebih besar mas, kalau mereka lebih ramah terhadap exchange dari luar negeri. Misalnya, seandainya Indonesia mengizinkan Binance, Kucoin, OKX membuka layanannya di Indonesia dengan syarat harus memasukkan pajak pada platform khusus untuk member yang terdaftar dari Indonesia, maka pendapatan pajak akan meningkat signifikan. Meskipun tidak memiliki data pasti, saya yakin ratusan member Indonesia itu memiliki aset kripto lebih dari 1 BTC di exchange luar. Misalnya, mas trading di Binance, apakah ada pajak untuk Indonesia? tentu tidak ada, karena saat ini pajak hanya diberlakukan di exchange lokal saja. Andai izin untuk exchange luar lebih mudah untuk direalisasikan, maka Indonesia memiliki pemasukan pajak kripto tidak hanya 100M mungkin bisa 2x lipatnya atau lebih.
Ya itu tadi, sebenarnya gampang kalau binance dkk itu mau main di Indonesia, cukup ikuti saja aturan pemerintah seperti melakukan KYC, dll, pasti exchange luar tersebut akan dengan mudah teregulasi dengan baik. Sekarang kan, karena exchange tersebut tidak menerapkan itu, maka pihak OJK dan Bappebti tidak melisted binance sebagai exchange legal di Indonesia. Pointnya itu ya di pihak binance-nya sendiri, kalau mereka mau, tentu pemerintah welcome, siapa yang tidak mau dapat tambahan penghasilan pajak?. Jadi, kalau tanpa KYC tetap dilegalkan, justru itu menentang UU itu sendiri.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
Beruntung Indonesia ramah dengan crypto karena diregulasi dengan rapi sehingga kita tidak khawatir, selama pajak yang kita bayarkan masuk untuk kepentingan pertumbuhan negara. Literasi crypto di negara kita cukup positif dan semakin hari semakin tidak asing di masyarakat. Hal ini juga semoga berdampak positif untuk ekonomi masyarakat yang mau mengikuti perkembangan teknologi. Mungkin tugas pemerintah harus lebih memperhatikan mengenai jangkauan internet ke pelosok pelosok karena itu juga bagian dari salah satu titik awal crypto bisa dikenal. Bagi saya tidak terlalu mempermasalahkan pajak crypto yang terkumpul selama itu memberikan pemasukan ke kas negara, hanya saja pelaksanaan dalam pendistribusiannya alokasi untuk masyarakat yang selalu tidak sesuai dikarenakan oknum oknum koruptor. Di sisi lain exchange lokal juga terus mendapatkan perhatian positif sebab peran mereka cukup penting sebagai jembatan awal dimana masyarakat bisa melakukan perdagangan dengan aman, yang terpenting top rank di OJK.

Penerimaan pajak kripto sejatinya di Indonesia ini bisa lebih besar mas, kalau mereka lebih ramah terhadap exchange dari luar negeri. Misalnya, seandainya Indonesia mengizinkan Binance, Kucoin, OKX membuka layanannya di Indonesia dengan syarat harus memasukkan pajak pada platform khusus untuk member yang terdaftar dari Indonesia, maka pendapatan pajak akan meningkat signifikan. Meskipun tidak memiliki data pasti, saya yakin ratusan member Indonesia itu memiliki aset kripto lebih dari 1 BTC di exchange luar. Misalnya, mas trading di Binance, apakah ada pajak untuk Indonesia? tentu tidak ada, karena saat ini pajak hanya diberlakukan di exchange lokal saja. Andai izin untuk exchange luar lebih mudah untuk direalisasikan, maka Indonesia memiliki pemasukan pajak kripto tidak hanya 100M mungkin bisa 2x lipatnya atau lebih.
sr. member
Activity: 1204
Merit: 486
Sumber

Dirjen Pajak menyebut kalau awal tahun ini saja (3-4 Bulan) telah terkumpul 112 Milyar rupiah dari pajak crypto. Dia merinci dari Rp112 miliar tersebut, Rp 51 miliar merupakan pajak penghasilan (PPh), dan Rp59 miliar merupakan pajak pertambahan nilai (PPN), artinya itu semua di dapat dari trading kalian di exchange yang teregulasi bappebti dan OJK, mau pun tidak.

Ya itu sih yang ketahuan saja, sebenarnya banyak trader-trader lokal yang trading di exchange yang tidak teregulasi, kemungkinan bisa lebih dari angka tersebut. Tapi kalau ane lihat nilai yang terlihat (112 Milyar), artinya negara sangat terbantu sekali dengan adanya crypto, khususnya trader yang memberikan sumbangsih besar untuk Negara.

Jadi, kalau kita lihat angka tersebut, ane harap ke depan tidak ada lagi masyarakat yang nyinyir lagi kalau trading crypto itu tidak menghasilkan dan berbuat pada negara. karena sebenarnya trading crypto itu sangat membantu mereka dalam pemberian blt dan membangun insfrastruktur negeri ini.


Beruntung Indonesia ramah dengan crypto karena diregulasi dengan rapi sehingga kita tidak khawatir, selama pajak yang kita bayarkan masuk untuk kepentingan pertumbuhan negara. Literasi crypto di negara kita cukup positif dan semakin hari semakin tidak asing di masyarakat. Hal ini juga semoga berdampak positif untuk ekonomi masyarakat yang mau mengikuti perkembangan teknologi. Mungkin tugas pemerintah harus lebih memperhatikan mengenai jangkauan internet ke pelosok pelosok karena itu juga bagian dari salah satu titik awal crypto bisa dikenal. Bagi saya tidak terlalu mempermasalahkan pajak crypto yang terkumpul selama itu memberikan pemasukan ke kas negara, hanya saja pelaksanaan dalam pendistribusiannya alokasi untuk masyarakat yang selalu tidak sesuai dikarenakan oknum oknum koruptor. Di sisi lain exchange lokal juga terus mendapatkan perhatian positif sebab peran mereka cukup penting sebagai jembatan awal dimana masyarakat bisa melakukan perdagangan dengan aman, yang terpenting top rank di OJK.
Pages:
Jump to: