SumberDirjen Pajak menyebut kalau awal tahun ini saja (3-4 Bulan) telah terkumpul 112 Milyar rupiah dari pajak crypto. Dia merinci dari Rp112 miliar tersebut, Rp 51 miliar merupakan pajak penghasilan (PPh), dan Rp59 miliar merupakan pajak pertambahan nilai (PPN), artinya itu semua di dapat dari trading kalian di exchange yang teregulasi bappebti dan OJK, mau pun tidak.
Ya itu sih yang ketahuan saja, sebenarnya banyak trader-trader lokal yang trading di exchange yang tidak teregulasi, kemungkinan bisa lebih dari angka tersebut. Tapi kalau ane lihat nilai yang terlihat (112 Milyar), artinya negara sangat terbantu sekali dengan adanya crypto, khususnya trader yang memberikan sumbangsih besar untuk Negara.
Jadi, kalau kita lihat angka tersebut, ane harap ke depan tidak ada lagi masyarakat yang nyinyir lagi kalau trading crypto itu tidak menghasilkan dan berbuat pada negara. karena sebenarnya trading crypto itu sangat membantu mereka dalam pemberian blt dan membangun insfrastruktur negeri ini.