Pages:
Author

Topic: Transaksi Mata Uang Crypto di Indonesia naik 350% di tahun 2024 (Read 613 times)

copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Sekarang semua orang otomatis punya NPWP gan, karena sudah ada NIK == NPWP.
Enggak gitu mas, masih tetap harus daftar di KPP pajak setempat.

Perubahan nomor NPWP ke NIK pun tidak secara otomatis berubah, tapi harus masuk ke laman profil DJP Online.
(1) Kalau abg yang baru bikin KTP maka NIK dia otomatis jadi NPWP
(2) Kalau yang sudah punya NPWP maka harus memadankan alias nanti yang dipakai juga NIK
Jadi pada intinya yang berlaku adalah NIK.

Terkait mendaftar di KPP itu enggak lagi bikin NPWP tapi paling mengaktifkan, isi data, daftar EFIN dan sebagainya. Itu yang ane maksud kalau NIK itu sudah (otomatis) jadi NPWP, jadi ya semua orang (otomatis) sudah punya NPWP. Bank tidak perlu lagi minta NPWP, karena ketika mendaftar dan memberikan informasi KTP == sudah ngasi NPWP.

Nah ini ane bulan lalu ada kasus diminta memperbaharui data di cabang suatu bank karena ternyata ane duluu banget daftar bank pakai SIM Grin (KTP pas lagi buat nyewa VCD kalo ga salah). Sekarang mereka mintanya KTP.

Tapi mungkin untuk Exchanger yang bersumber dari exchange yang belum terdaftar bisa jadi akan tetap dianggap ilegal kan? Saya kadang merasa kawatir bila nanti petugas pajak nanya aneh aneh, jadi nampaknya kita harus lapor spt manual. CMIIW
Ya bilang aja trading di exchange yang bukan PFAK, jadi bayarnya 2x lipat.



maaf oot, habis ini (semoga) engga lagi Cheesy
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Menurut saya P2P adalah exchange atau pertukaran juga walau desentralisasi langsung antara penjual dan pembeli.

Ya, mungkin jika excahnger adalah patner resmi dari salah satu Echange di indonesia dan WDnya dari exchange itu nampaknya sudah aman misal indodax yang exchange resmi. Tapi mungkin untuk Exchanger yang bersumber dari exchange yang belum terdaftar bisa jadi akan tetap dianggap ilegal kan? Saya kadang merasa kawatir bila nanti petugas pajak nanya aneh aneh, jadi nampaknya kita harus lapor spt manual. CMIIW
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Sekarang semua orang otomatis punya NPWP gan, karena sudah ada NIK == NPWP.
Enggak gitu mas, masih tetap harus daftar di KPP pajak setempat.

Perubahan nomor NPWP ke NIK pun tidak secara otomatis berubah, tapi harus masuk ke laman profil DJP Online.

Btw, P2P lewat Binance bukankah kategorinya jual beli langsung dengan penjual dan masih legal?
Kalau berdasarkan Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 4 Tahun 2023, jika exchange crypto tidak terdaftar maka akan dicap ilegal. Menurut saya P2P adalah exchange atau pertukaran juga walau desentralisasi langsung antara penjual dan pembeli.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Sekarang semua orang otomatis punya NPWP gan, karena sudah ada NIK == NPWP.

Quote
Sebab mulai 1 Juli 2024, setiap pembuatan Nomor Induk Kependudukan baru, maka akan otomatis menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak yang bersangkutan.
Sumur: https://klikpajak.id/blog/nik-ktp-jadi-npwp/

Nah, sebelumnya saya sudah pernah mendengar kabar kalau NPWP sudah termasuk dalam NIK, namun baru tahu tanggal penerapannya sebagaimana disebutkan di atas.
Berarti, terlepas apakah user memberikan NPWP atau tidak, semua datanya sudah masuk dalam NIK (sebagaimana pada quote di atas).


-snip-
Maka perlu melakukan pelaporan manual wajib pajak jika transaksi yang dilakukan cukup besar, karena jika transaksi besar di P2P seperti Binance bakal kenak semuanya termasuk seller, itu terdetek sebagai transaksi ilegal, Sudah banyak kejadian bahkan sampai di pantau orang pajak.
Kalau nggak salah (masih berlaku tidak ane ga ngerti) besaran pajaknya juga 2x dibandingkan kalau pakai exchange PFAK.
Sumur: https://klikpajak.id/blog/pajak-cryptocurrency/

Setahu saya juga dikenakan pajak 2x, jika exchange-nya bukan termasuk CPFAK atau PFAK.


Menurut data yang di peroleh dari BAPPEBTI, Tahun 2024 ini kenaikan penggunaan mata uang crypto semakin melonjak.
Pada periode Januari hingga oktober 2024 transaksi mata uang crypto di indoensia mencapai kenaikan 350% Atau senilai $30 miliar dan sebelumnya pada tahun 2023 dengan periode yang sama hanya mencatat sekitar $6.5 miliar saja.

Saya lihat di post awal tidak ada link dari Bappebti terkait informasi transaksi aset kripto di Indonesia yang naik 352,89% dari tahun sebelumnya. Berikut ini link-nya:
https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2024_11_21_4jnshaph_id.pdf

Quote
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Bukankah setiap membuka rekening baru di bank, semuanya memang dimintai NPWP? dan tentunya juga terintegrasi dengan sistem administrasi ditjen pajak.
Gak semua bank, tapi mungkin beberapa ada yang minta NPWP sebagai syaratnya tapi gak mutlak kayaknya.
Saya buka rekening di BCA dan Mandiri tanpa NPWP cuman ngasih E-KTP saja, tapi milih yang tahapan Expressi atau level limit yang paling rendah.

"Mulai 17 Agustus 2020 bank akan dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan. Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP."

Jika melihat pada quote post yang saya garis bawahi, yang saya pahami, sejak tahun tersebut pihak bank bisa secara online melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah yang ketika mendaftar ke sana belum memiliki NPWP. Dengan kata lain, sebenarnya semua user bisa didapat data terkait NPWP-nya meskipun user yang bersangkutan belum memiliki kartunya.
Sekarang semua orang otomatis punya NPWP gan, karena sudah ada NIK == NPWP.

Saya kira saat ini semua exchange cryptocurrency di Indonesia sudah terdaftar resmi semua, meskipun masih berstatus CPFAK.
Btw, P2P lewat Binance bukankah kategorinya jual beli langsung dengan penjual dan masih legal?
Maka perlu melakukan pelaporan manual wajib pajak jika transaksi yang dilakukan cukup besar, karena jika transaksi besar di P2P seperti Binance bakal kenak semuanya termasuk seller, itu terdetek sebagai transaksi ilegal, Sudah banyak kejadian bahkan sampai di pantau orang pajak.
Kalau nggak salah (masih berlaku tidak ane ga ngerti) besaran pajaknya juga 2x dibandingkan kalau pakai exchange PFAK.
Sumur: https://klikpajak.id/blog/pajak-cryptocurrency/
legendary
Activity: 2758
Merit: 1888
Rollbit.com | #1 Solana Casino
Jika melihat pada quote post yang saya garis bawahi, yang saya pahami, sejak tahun tersebut pihak bank bisa secara online melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah yang ketika mendaftar ke sana belum memiliki NPWP. Dengan kata lain, sebenarnya semua user bisa didapat data terkait NPWP-nya meskipun user yang bersangkutan belum memiliki kartunya.
Secara umum Ini hanya berlaku bagi Bank yang ada di daftar Himpunan Bank Milik Negara ( Himbaran ) seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Tapi jika seperti Bank BCA yang non-Himbaran juga bisa melakukan validasi asalkan mereka punya sistem Koneksi internal dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sekarang sudah serba digital jadi makin di permudah untuk mengurus semua keperluan seperti NPWP untuk wajib pajak dll.
https://pajak.go.id/index.php/id/berita/layanan-npwp-diperluas-wajib-pajak-bisa-daftar-di-bank

Saya kira saat ini semua exchange cryptocurrency di Indonesia sudah terdaftar resmi semua, meskipun masih berstatus CPFAK.
Btw, P2P lewat Binance bukankah kategorinya jual beli langsung dengan penjual dan masih legal?
Exchange yang berstatus CPFAK memang sudah berstatus resmi dan bisa beroperasi seperti exchange PFAK,
cuman nunggu untuk proses pengakuan saja dan Juga wajib untuk mengikuti aturan dan regulasi yang sudah di tetapkan oleh BAPPEBTI terkait pajak dan lainnya.

Tapi untuk P2P seperti binance, Bitget dan Exchange non-legal, tetap dikatakan sebagai transaksi ilegal jika melakukan P2P ke IDR menuju bank Indo karena gak ada pemotongan pajak PPN dan PPH sesuai dengan regulasi yang berlaku, Maka perlu melakukan pelaporan manual wajib pajak jika transaksi yang dilakukan cukup besar, karena jika transaksi besar di P2P seperti Binance bakal kenak semuanya termasuk seller, itu terdetek sebagai transaksi ilegal, Sudah banyak kejadian bahkan sampai di pantau orang pajak.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Bukankah setiap membuka rekening baru di bank, semuanya memang dimintai NPWP? dan tentunya juga terintegrasi dengan sistem administrasi ditjen pajak.
Gak semua bank, tapi mungkin beberapa ada yang minta NPWP sebagai syaratnya tapi gak mutlak kayaknya.
Saya buka rekening di BCA dan Mandiri tanpa NPWP cuman ngasih E-KTP saja, tapi milih yang tahapan Expressi atau level limit yang paling rendah.

"Mulai 17 Agustus 2020 bank akan dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan. Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP."

Jika melihat pada quote post yang saya garis bawahi, yang saya pahami, sejak tahun tersebut pihak bank bisa secara online melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah yang ketika mendaftar ke sana belum memiliki NPWP. Dengan kata lain, sebenarnya semua user bisa didapat data terkait NPWP-nya meskipun user yang bersangkutan belum memiliki kartunya.


Yups sudah lengkap, Saya akhir-akhir ini juga sudah beralih ke Indodax lagi untuk WD ke IDR, biar cari aman saja dan nyata-nyata sudah legal.
Daripada P2P lewat Binance tapi itu masih ilegal.
Exchange apa pun itu, yang terpenting sudah terregistrasi bapebbti, kalau belum, pajaknya gak bakal terhitung sudah bayar.

Saya kira saat ini semua exchange cryptocurrency di Indonesia sudah terdaftar resmi semua, meskipun masih berstatus CPFAK.
Btw, P2P lewat Binance bukankah kategorinya jual beli langsung dengan penjual dan masih legal?
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Bukankah setiap membuka rekening baru di bank, semuanya memang dimintai NPWP?
Tidak juga, ada sebagian bank yang hanya minta NPWP jika bikinnya secara offline atau datang langsung ke bank, contohnya bank mandiri, sedangkan jika bikinnya online, pilihan NPWP hanya optional.

dan tentunya juga terintegrasi dengan sistem administrasi ditjen pajak.
Untuk terintegrasi, baiknya user juga melaporkan ke SPT tahun sebelumnya jika punya harta crypto. Kalau belum, tentu tidak secara otomatis terintegrasi untuk SPT tahun berikutnya.

Yups sudah lengkap, Saya akhir-akhir ini juga sudah beralih ke Indodax lagi untuk WD ke IDR, biar cari aman saja dan nyata-nyata sudah legal.
Daripada P2P lewat Binance tapi itu masih ilegal.
Exchange apa pun itu, yang terpenting sudah terregistrasi bapebbti, kalau belum, pajaknya gak bakal terhitung sudah bayar.
legendary
Activity: 2758
Merit: 1888
Rollbit.com | #1 Solana Casino
Oh iya, untuk saldo yang ada di bank sampai 1 Milyar akan langsung dilaporkan oleh pihak bank ke Dirjen Pajak.
Tidak masalah kalau semuanya itu hasil dari trading di exchange indonesia, karena kita sudah bayar pajak ppn dan pph di exchange. kecuali kalau uang 1 M tersebut hasil dari transaksi narkoba atau aktifitas ilegal lainnya.
Yups sudah lengkap, Saya akhir-akhir ini juga sudah beralih ke Indodax lagi untuk WD ke IDR, biar cari aman saja dan nyata-nyata sudah legal.
Daripada P2P lewat Binance tapi itu masih ilegal.

Soal PPN dan PPH emang sudah beres kalo masuk ke Exchange Indo yang udah terdaftar di BAPPEBTI, Maksimal Daily WD sampek 1M dan jika transaksi besar biasanya bakal di tandai dan di Telusuri dulu, sumbernya sah atau tidak seperti yang sampean karena rawan pencucian uang atau bisa saja dari transaksi narkoba dll.



Bukankah setiap membuka rekening baru di bank, semuanya memang dimintai NPWP? dan tentunya juga terintegrasi dengan sistem administrasi ditjen pajak.
Gak semua bank, tapi mungkin beberapa ada yang minta NPWP sebagai syaratnya tapi gak mutlak kayaknya.
Saya buka rekening di BCA dan Mandiri tanpa NPWP cuman ngasih E-KTP saja, tapi milih yang tahapan Expressi atau level limit yang paling rendah.

"Mulai 17 Agustus 2020 bank akan dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan. Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP."

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Identitas palsu hanya untuk mengelabuhi jika bersangkutan memiliki crypto yang banyak. Supaya dianggap kalau bersangkutan cuma punya dollar, sehingga ya tidak begitu dicurigai (takut kalau dipajakin gede kalau punya crypto)

Saya pikir dengan kenaikan Harga BTC pada akhir ini dan mungkin pada tahun depan nanti transaksi akan lebih besar. Jadi Pendapatan pajak juga akan lebih besar. Sebenarnya saya juga agak takut takut kalau mau WD besar misal ratusan juta. Kemaren saya buat Rekening baru dan saya juga langsung dimintai NPWP. Entah ini langsung integrasi atau apa yang akan dilakukan  dengan NPWP itu terkait pajak.

Bukankah setiap membuka rekening baru di bank, semuanya memang dimintai NPWP? dan tentunya juga terintegrasi dengan sistem administrasi ditjen pajak.


Btw, Bitcoin dan beberapa altcoin pada tahun ini mengalami kenaikan nilai tukarnya dan sebagiannya mencapai ATH sehingga bisa jadi hal tersebut yang menyebabkan kenaikan nilai transaksi di Indonesia hingga sekian ratus persen dari tahun sebelumnya;

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya menuturkan nilai transaksi kripto di Indonesia sejak Januari hingga April 2024 mencapai Rp 211 triliun. Ini merupakan peningkatan dibandingkan sepanjang 2023 yang hanya sekitar Rp 149 triliun dalam setahun.

Nah, ketika misalkan berikutnya terjadi momen bearish, kemungkinan nilai transaksi juga menurun. Mungkinkah pajak transaksi juga akan mengalami penurunan?
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
NPWP akan terintergrasi dengan pajak, dan itu juga tergantung atas laporan harta, kerjaan, dan hasil pendapatan sampeyan. Jika tidak dilaporkan, akan tetap sama dengan yang sebelumnya. Yang jelas kalau kita setor crypto di exchange dan menukarnya dengan rupiah, kita sudah kena pajak PPH dan PPN, dan aman (karena kita sudah bayar pajak), cukup laporkan saja di SPT tahunan.

Masalahnya kalau dari Exchange luar negeri om, seperti Binance, Kucoin atau yang saat ini masih dianggap ilegal nampaknya akan ribet lagi ya. Karena memang tidak terpotong pajak langsung hanya biaya admin dan biaya changernya karena transaksinya langsung dari Excanger p2p. Mungkin yang dilematis seperti itu, karena bisa saja dianggap ilegal.  Grin. Kalau diteruskan mungkin bisa Of Topic om  Grin.
Exchange di luar listing bapebti jelas ilegal walau sudah terpotong biaya trading kayak exchange konvensional di indo. Namun ya karena p2p tadi tentunya akan sulit terdeteksi siapa pemilik crypto tersebut jadi ya tetap aman, kecuali kalau IRS-nya Indonesia punya tool untuk dapat melacak address transaksi crypto tsb.

Oh iya, untuk saldo yang ada di bank sampai 1 Milyar akan langsung dilaporkan oleh pihak bank ke Dirjen Pajak.
Tidak masalah kalau semuanya itu hasil dari trading di exchange indonesia, karena kita sudah bayar pajak ppn dan pph di exchange. kecuali kalau uang 1 M tersebut hasil dari transaksi narkoba atau aktifitas ilegal lainnya.

hero member
Activity: 2912
Merit: 556
Enterapp Pre-Sale Live - bit.ly/3UrMCWI
Identitas palsu hanya untuk mengelabuhi jika bersangkutan memiliki crypto yang banyak. Supaya dianggap kalau bersangkutan cuma punya dollar, sehingga ya tidak begitu dicurigai (takut kalau dipajakin gede kalau punya crypto)

Saya pikir dengan kenaikan Harga BTC pada akhir ini dan mungkin pada tahun depan nanti transaksi akan lebih besar. Jadi Pendapatan pajak juga akan lebih besar. Sebenarnya saya juga agak takut takut kalau mau WD besar misal ratusan juta. Kemaren saya buat Rekening baru dan saya juga langsung dimintai NPWP. Entah ini langsung integrasi atau apa yang akan dilakukan  dengan NPWP itu terkait pajak.
Benar Mas. Itu sepertinya sudah sejak lama diberlakukan penerapan NPWPnya. Kalau untuk WD ratusan juga, sepertinya tidak masalah Mas, tapi nantinya akan ada besaran pajak yang berubah seiring dengan jumlah saldo mengendap di tabungan (kalau tidak salah dan kalau salah, mohon direvisi).

Oh iya, untuk saldo yang ada di bank sampai 1 Milyar akan langsung dilaporkan oleh pihak bank ke Dirjen Pajak.

Code:
https://pajak.go.id/id/pemerintah-merevisi-batas-minimum-saldo-rekening-yang-wajib-dilaporkan-lembaga-keuangan-secara
https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/09/200000365/bank-wajib-lapor-ke-kantor-pajak-jika-saldo-nasabah-rp-1-m-apa-tujuannya-?page=all
https://klikpajak.id/blog/saldo-rekening-diatas-1-miliar/#:~:text=Nasabah%20yang%20memiliki%20saldo%20rekening,dalam%20pelaporan%20SPT%20Tahunan%20Pajaknya.

Walaupun saldo di bank A Rp 400 juta, di bank B Rp 400 juta, dan di bank C Rp 300 juta, tapi tetap memakai nama 1 orang, sepertinya juga akan langsung dilaporkan. Ya tujuannya untuk mengawasi dan mengoptimalkan pengawasan wajib pajak.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
NPWP akan terintergrasi dengan pajak, dan itu juga tergantung atas laporan harta, kerjaan, dan hasil pendapatan sampeyan. Jika tidak dilaporkan, akan tetap sama dengan yang sebelumnya. Yang jelas kalau kita setor crypto di exchange dan menukarnya dengan rupiah, kita sudah kena pajak PPH dan PPN, dan aman (karena kita sudah bayar pajak), cukup laporkan saja di SPT tahunan.

Masalahnya kalau dari Exchange luar negeri om, seperti Binance, Kucoin atau yang saat ini masih dianggap ilegal nampaknya akan ribet lagi ya. Karena memang tidak terpotong pajak langsung hanya biaya admin dan biaya changernya karena transaksinya langsung dari Excanger p2p. Mungkin yang dilematis seperti itu, karena bisa saja dianggap ilegal.  Grin. Kalau diteruskan mungkin bisa Of Topic om  Grin.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Identitas palsu hanya untuk mengelabuhi jika bersangkutan memiliki crypto yang banyak. Supaya dianggap kalau bersangkutan cuma punya dollar, sehingga ya tidak begitu dicurigai (takut kalau dipajakin gede kalau punya crypto)

Saya pikir dengan kenaikan Harga BTC pada akhir ini dan mungkin pada tahun depan nanti transaksi akan lebih besar. Jadi Pendapatan pajak juga akan lebih besar. Sebenarnya saya juga agak takut takut kalau mau WD besar misal ratusan juta. Kemaren saya buat Rekening baru dan saya juga langsung dimintai NPWP. Entah ini langsung integrasi atau apa yang akan dilakukan  dengan NPWP itu terkait pajak.
Kalau di exchange kita sudah kena pajak PPH dan PPN, jadi tidak ada masalah kalau mau narik ratusan juta, toh sudah terpotong ketika trading. Artinya, PPN-nya mungkin naik, dan biaya trading jadi agak mahal dari sebelumnya.

Masalah penarikan tergantung kebijakan exchange masing2, ada yang fee 25 ribu, dan ada yang 10 ribu. Jadi itu bukan masalah penarikannya.

NPWP akan terintergrasi dengan pajak, dan itu juga tergantung atas laporan harta, kerjaan, dan hasil pendapatan sampeyan. Jika tidak dilaporkan, akan tetap sama dengan yang sebelumnya. Yang jelas kalau kita setor crypto di exchange dan menukarnya dengan rupiah, kita sudah kena pajak PPH dan PPN, dan aman (karena kita sudah bayar pajak), cukup laporkan saja di SPT tahunan.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Identitas palsu hanya untuk mengelabuhi jika bersangkutan memiliki crypto yang banyak. Supaya dianggap kalau bersangkutan cuma punya dollar, sehingga ya tidak begitu dicurigai (takut kalau dipajakin gede kalau punya crypto)

Saya pikir dengan kenaikan Harga BTC pada akhir ini dan mungkin pada tahun depan nanti transaksi akan lebih besar. Jadi Pendapatan pajak juga akan lebih besar. Sebenarnya saya juga agak takut takut kalau mau WD besar misal ratusan juta. Kemaren saya buat Rekening baru dan saya juga langsung dimintai NPWP. Entah ini langsung integrasi atau apa yang akan dilakukan  dengan NPWP itu terkait pajak.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Satu caranya ya pakai exchange luar pakai paspor palsu, dan narik uangnya pakai dollar. Ya tetap ketahuan juga kalau nariknya sampai beratus-ratus ribu dollar dan ditrasfer ke rekening IDR.
Amannya sih tetap dalam bentuk crypto tanpa dituker ke fiat mana pun, kalau belanja pun harus tetap pakai crypto (monero)
Entah gimana jadinya kalo pakek identitas palsu, Tapi rekeningnya juga akan tertuju ke rekening asli pada akhirnya, masuk ke IDR juga.
Identitas palsu hanya untuk mengelabuhi jika bersangkutan memiliki crypto yang banyak. Supaya dianggap kalau bersangkutan cuma punya dollar, sehingga ya tidak begitu dicurigai (takut kalau dipajakin gede kalau punya crypto)

Meskipun pakek Monera pada akhirnya butuh untuk belanja mesti pakek IDR
Transaksi moneronya tidak langsung ke fiat, tapi Belanjanya pakai monero langsung, atau bisa juga beli barang pakai BTC yang marketplacenya hanya nerima crypto sebagai pembayaran.

sekarang kebanyakan P2P juga di batasi, mereka yang punya jasa P2P juga bakal takut kalo ada transaksi besar, bisa-bisa kenak tangkep juga kayak cerita-cerita yang sudah terjadi.
Kalau OJK mengharuskan exchange P2P wajib meng-KYC-kan costumernya, jadi kalau ketahuan exchange tidak melaksanakannya, izin exchange P2P-nya bakal dicabut.
full member
Activity: 868
Merit: 202
....

Tetapi ini saja belum cukup untuk menumbuhkan minat dan angka literasi masyarakat Indonesia terhadap investasi termasuk crypto, masyarakat Indonesia membutuhkan edukasi secara menyeluruh dan harus di program langsung oleh pemerintah jika mengharapkan perubahan yang signifikan terhadap pengetahuan tentang Crypto, terutama terhadap generasi muda, karena masyarakat Indonesia masih minim literasi keuangannya.

sangat setuju dengan apa yang sampean sampaikan kalau apa yg dilakukan sama pak prabowo itu belum cukup bisa untuk menumbuhkan minat dan angka literasi masyarakat Indonesia terhadap investasi khususnya crypto. pemerintah harus melakukan langkah komperhensif untuk bisa menumbuhkan minat dan literasi investasi pada masyarakat, apalagi pada tahun 2023, jumlah penduduk Indonesia diperkirakan mencapai 278 juta jiwa, dengan sekitar 25-30% itu adalah anak muda, artinya pemerintah perlu langkah cepat seperti sosialisasi ke kampus, sekolah, atau ke rumah-rumah masyarakat, yg bisa dilakukan oleh kominfo, BAPPEBTI, atau kementrian terkait lainnya. seharusnya jika pemerintah serius hal ini akan berdampak positif kepada pertumbuhan mina investasi pada masyarakat, terkhusus pada cryptocurrency.
legendary
Activity: 2758
Merit: 1888
Rollbit.com | #1 Solana Casino
-snip-
Entah apalagi yang akan diberlakukan, bisa jadi kalau menerima dana juga harus menjelaskan sumbernya... jadi tambah repot dan bikin risih diawasi mulu.
Jadi makin ribet dan gak ada privasi sama sekali kalo yang berurusan dengan uang di indonesia, Jadi tambah ribet dan kalo salah sedikit bisa jadi masalah.



Semakin di gemari kripto di negeri ini maka pemerintah pun tidak akan duduk tenang di kursi, mereka bakal berupaya dengan segenap jiwa dan raga demi cuan pajak (kalo di alokasi kan untuk kepentingan negara its oke)
sejalan dengan lonjakan tajam transaksi kripto, tentu pemerintah cukup sumringah dengan adanya regulasi pajak kripto. jika transaksi terus melonjak, secara otomatis pajak yang terkumpul akan semakin besar. yang mana pajak tersebut entah kemana. saya belum telusuri lebih jauh.
tetapi dilansir dari CNN, pajak yang telah berhasil di kumpulkan dari kripto mencapai Rp220,83 di 2023, dan Rp408,16 miliar di 2024 [1].

Dan kalo bahas soal pajak tentu pemerintah dapet untung banyak dari pajak crypto yang di bebankan kepada pengguna crypto yang ada di Exchange lokal yang sudah ada di bawah naungan BAPPEBTI yang sudha berlisensi PFAK (PEDAGANG FISIK ASET KRIPTO).
Sekarang aturan baru PPN naik ke 12% akan berlaku mulai 1 januar1 2025, gimana gak tambah banyak untungnya pemerintah kalo pajak udah di naikkan.



Satu caranya ya pakai exchange luar pakai paspor palsu, dan narik uangnya pakai dollar. Ya tetap ketahuan juga kalau nariknya sampai beratus-ratus ribu dollar dan ditrasfer ke rekening IDR.
Amannya sih tetap dalam bentuk crypto tanpa dituker ke fiat mana pun, kalau belanja pun harus tetap pakai crypto (monero)
Entah gimana jadinya kalo pakek identitas palsu, Tapi rekeningnya juga akan tertuju ke rekening asli pada akhirnya, masuk ke IDR juga.
Meskipun pakek Monera pada akhirnya butuh untuk belanja mesti pakek IDR dan sekarang kebanyakan P2P juga di batasi, mereka yang punya jasa P2P juga bakal takut kalo ada transaksi besar, bisa-bisa kenak tangkep juga kayak cerita-cerita yang sudah terjadi.



wih mas taufik gak pernah lihat sekaranga ada badge pizza nya Congrat mas
Thanks mas

Mungkin beberapa faktor yang mendukung sih skearang banyak bertebarang orang dapat cuan di segala platform media sosial ada yang cuan geden di memecoin ada yang cuan di airdrop ada yg cuan di trading dan lain sebagainya bahkan sampe ada iklan ginian di beranda instgaram ane hahha
Sekarang garapan airdrop, memecoin atau cuan dari berbagai bidang crypto sudah banyak yang share ke publik.
Banyak yang flexing dan pada akhirnya pemerintah mulai ketat dengan aturan crypto, perpajakan mulai mengintai.
Jadi yang suka flexing dan pamer-pamer portofolio gak bakal hidup tenang, mereka di bayang-bayangi pemerintah apalagi portofolio sampel milyaran, tapi belum  bayar pajak, alamat dapet surat undangan.
copper member
Activity: 2156
Merit: 983
Part of AOBT - English Translator to Indonesia
wih mas taufik gak pernah lihat sekaranga ada badge pizza nya Congrat mas

btw back to the topic ane baca berita ini juga agak gila juga sih apalagi crypto ini udah teregulasi dan udah turut menyumbang ekonomi Indonesia dari pajak trade dan withdraw, ane juga berharap kedepannya makin tumbuh aja karena antusiasmnya gila kripto di indonesia.

Mungkin beberapa faktor yang mendukung sih skearang banyak bertebarang orang dapat cuan di segala platform media sosial ada yang cuan geden di memecoin ada yang cuan di airdrop ada yg cuan di trading dan lain sebagainya bahkan sampe ada iklan ginian di beranda instgaram ane hahha
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Beberapa waktu lalu ane denger podcast tentang korupsi, dan ada dibahas sekarang koruptor kalau mau nyimpen duit / cuci uang larinya ke kripto. Makanya kalau dicocoklogi oleh "oknum" ya itu yang bikin transaksi naek. Akibat itulah penerawangan ane kalau nanti regulasi bakal diperketat (kebebasan disunat) gegara ada isu kalau kripto dipakai korupsi. Ane pun sudah mengendus indikasi ini ketika travel rule sudah diberlakukan kalau mau wede dari exchange lokal ketika harus memasukkan identitas untuk alamat tujuan wede.

Entah apalagi yang akan diberlakukan, bisa jadi kalau menerima dana juga harus menjelaskan sumbernya... jadi tambah repot dan bikin risih diawasi mulu.

Beberapa koruptor yang "melek teknologi" telah memakai crypto untuk "cuci uang" korupsinya sejak lama. Tetap ketahuannya jika dia tukar cryptonya ke centralisasi exchange.

Sulit, dan akan tetap terdeteksi walau dikelabuhi dengan berbagai cara jika KTP kita sudah masuk exchange.

Satu caranya ya pakai exchange luar pakai paspor palsu, dan narik uangnya pakai dollar. Ya tetap ketahuan juga kalau nariknya sampai beratus-ratus ribu dollar dan ditrasfer ke rekening IDR.

Amannya sih tetap dalam bentuk crypto tanpa dituker ke fiat mana pun, kalau belanja pun harus tetap pakai crypto (monero)
Pages:
Jump to: