-snip-
Di lihat dari tingkat perekonomian kita, jumlah trader mungkin banyak, namun volume transaksinya kecil-kecil, mereka masih pikir pajak transaksi yang mahal dan biaya ini itu kalau main di exchange lokal
Kasarannya kita itu cuman pedagang retail dan masih sedikit yang memang bener-benar whales di crypto,
bukan cuman sekedar flexing untuk menggaet banyak follower dan engagemenet sosial medianya.
Dan berbicara soal pajak emang makin ketat dan Gak boleh sembaragan lagi, karena crypto sudah jadi perhatian saat ini.
Banyak orang-orang kaya yang melakukan pencucian uang lewat crypto dengan metode p2p dari exchange luar dan itu bakal kenak ciduk kalo misalnya WD dengan jumah besarr, yang aman langsung WD ke exchange lokal saja.
Pajak atas aset kripto di Indonesia terdiri dari: - PPNTarif PPN atas perdagangan aset kripto adalah 0,11% dari nilai transaksi jika penyelenggara perdagangan adalah Pedagang Fisik Aset (PFAK).
Jika penyelenggara perdagangan bukan PFAK, tarif PPN adalah 0,22% dari nilai transaksi.
- PPHTarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan perdagangan aset kripto adalah:
0,1% dari nilai aset kripto jika penjual adalah PFAK
0,2% dari nilai aset kripto jika penjual bukan PFAK
- Pajak Penambangan Aset KriptoTarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan penambangan aset kripto adalah 0,1% dari penghasilan yang diterima penambang aset kripto.
- Jasa MiningTarif PPN atas jasa mining adalah 1,1% dari nilai konversi aset kripto.
Source:https://taxation.binus.ac.id/2024/04/01/pajak-mata-uang-kripto-di-indonesia/https://klikpajak.id/blog/pajak-cryptocurrency/https://id.beincrypto.com/belajar/pajak-kripto-di-indonesia/