semisal ada kerugian karena penggelapan dana seperti itu apakah memang tidak ada jaminan sama sekali dari institusi tersebut jika terjadi demikian? Lantas kapasitas izin yang sudah dimiliki institusi itu fungsinya untuk apa?
Adapun kalau misal terjadi kerugian dalam keadaan normal, bukan karena kecurangan semisal penggelapan, apakah itu tidak ada dalam perjanjian diawal ketika menanam modal/invest di institusi tersebut bagaimana kesepakatannya?
Tidak ada jaminan pengembalian dana meskipun karena penggelapan dsb. (aksi kriminal) karena instrumen investasi yang dijamin hanya yang berbentuk
simpanan oleh LPS. Kalau kerugian karena market (bukan karena aksi kriminal) dipahami sebagai risiko investasi.
Kapasitas izin sbb:
dan benar rata2 ga ada jaminan juga sih buat profit . bisa kondisi investment datar2 aja atau aset malah merugi tapi kalo yang reksadana yg dari perbankan sih juga jarang kalau memberikan kerugian besar. dan juga ketika melakukan pembelian reksadana ada pilihan resikonya juga.
Tidak ada jaminan profit, mereka pasti bilang risk vs return, kalau ada produk yang bisa memberikan return tinggi, risikonya juga tinggi. Kalau rugi ya berarti sudah risiko
Ane udah beberapa tahun megang reksadana di beberapa manajer investasi pake beberapa app, ane rasa agak berbeda kalau dibandingkan nitip modal ke orang buat trading kripto mengingat struktur regulasinya jauh lebih jelas.
Ada beberapa modus reksa dana tapi yang tidak terakreditasi, nah ini mirip sekali dengan modus yang di kripto. Lebih mirip ke hedge fund, cuma yang ikut kadang malah yang bukan HNWI (High-net-worth individual), trus kontraknya gak jelas.