Pages:
Author

Topic: Korban Konsorium (Read 880 times)

sr. member
Activity: 1120
Merit: 251
October 14, 2019, 08:58:36 AM
#62
OP sudah meninggalkan thread ini begitu saja. hanya menyisakan asumsi-asumsi yang bisa jadi kurang tepat. Ada baiknya kalau OP masih ingin meneruskan kasus ini, harap kembali untuk memberikan pembaruan.Jika mungkin sudah tidak berniat mempermasalahkan kasus ini kembali, silakan lock thread. Agar tidak menjadi thread "duga-duga" saja.
Benar saya setuju. Ini kan ada permasalahan yang telah terjadi,sedangkan sekarang waktunya sudah berjalan kita tidak pernah tahu apakah sudah clear semua atau masih seperti pada saat thread ini di keluarkan. Tapi kita disini hanya bisa memberikan saran saja sebenarnya agar tidak terlalu gampang mengikuti kalau ada semacam investasi yang  dapat memberikan banyak keuntungan.Kalau memang ikut harus di pahami seperti apa resikonya jadi harus siap mental.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
October 14, 2019, 05:33:42 AM
#61
-snip-
OP sepertinya sedang sibuk dengan bounty om... dan mengenai kasus korban konsorsium ini (meskipun belum tentu mewakili pendapat korban lainnya) beliau sudah memutuskan seperti ini

Masih menunggu pengembalian dana dari dia. takutnya klu lapor polisi belum sempat di balikin nyicil beberapa tambah rugi lagi hahaha. saya juga sudah bilang ke teman yang lainnya juga, selama ada itikat baik pengembalian dana, tenang saja bakal jauh dari jalur hukum. -snip-
Kembali ke kebijakan moderator kalaupun thread ini mau di lock.
legendary
Activity: 2226
Merit: 1592
hmph..
October 14, 2019, 03:12:53 AM
#60
OP sudah meninggalkan thread ini begitu saja. hanya menyisakan asumsi-asumsi yang bisa jadi kurang tepat. Ada baiknya kalau OP masih ingin meneruskan kasus ini, harap kembali untuk memberikan pembaruan.Jika mungkin sudah tidak berniat mempermasalahkan kasus ini kembali, silakan lock thread. Agar tidak menjadi thread "duga-duga" saja.
newbie
Activity: 4
Merit: 0
October 14, 2019, 01:19:18 AM
#59
Saya sih ngga begitu tau soal konsorsium ini, namun setiap orang pasti ingin profit ketika ikut konsorsium.

Dari semua komentar diatas, saya baca memang ada negatif dan positifnya. Tergangung kembali pada fundamental investor yg sudah mencoba bergabung dalam konsorsium tsb.

Jika ingin profit margin gede, ya seharusnya sudah tau resikonya.
Jika ingin profit margin kecil, ya deposito, atau investasi bareksa sudah cukup sih.

Yang saya tau "uang memang tak berteman" jadi terkadang sesesorang akan merasa buta ketika merasa dirugikan, akan tetapi ada juga yang udah tau resikonya karena ini bisnis mata uang.

Ya memang saya baca, kesalahan si pengendali dana tidak menerangkan resiko atau disclaimer ketika mengikuti konsorsium. Yg akhirnya membuat para investor merasa dicurangi atau ada kejanggalan.

Di lain sisi, investor juga harusnya menanyakan kejelasan kerjasama dalam konsorsium tersebut, ya namanya "uang tak berteman" meski kita nya percaya pada pengendali, belum tentu uang percaya kita dan si pengendali.

Note : semoga cepet selesai, dan mendapatkan jalan terang ke depan. Dan semua dana dapat dikembalikan dengan porsi konsorsium masing-masing.
hero member
Activity: 1302
Merit: 502
October 08, 2019, 05:54:00 PM
#58
Kayaknya ada penyalahgunaan dana yang digunakan tanpa izin dan dia meyakinkan pada investor kalau sebagian besar dana sudah angus, apa semudah itu menyakinkan setelah membuat orang lain rugi dan kalau benar ada penyalahgunaan dana maka dia harus menanggung penuh 100% tidak 30%
Si pradipta ini memberi beberapa pilihan,dan salah satunya hanya bisa mengembalikan sebanyak 30% jadi yg 70% nya hangus
Dan opsi lain pradipta juga ingin menanggung 100% hanya saja dia perlu waktu untuk bisa bayar lunas alias dicicil setiap bulan sebesar 2-20%
Ya tapi emang bener siapa yang jamin bakal nyicil tiap bulan,orang yang kenal di real life aja kadang ga bisa di pegang omongan nya apalagi yang hanya kenal di dumay
legendary
Activity: 2772
Merit: 1112
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
October 07, 2019, 04:57:04 AM
#57
Saya berteman sama pradipta ini dari zaman 2017 awal saya kenal crypto.
Dia org pertama yg ngajak saya cloud mining dulu, profitable sih tapi akhirnya tren cloud mining turun dan akhirnya scam juga.
Orangnya baik suka ngajar2in dulu soalnya sama2 dari bawah, semenjak dia buka2 konsor dan untung banyak dan kaya raya, mulai berubah jadi sombong.
Harta emang bisa bikin orang berubah
Agan kenal pelaku di dunia nyata artinya tau alamat rumah dll, atau hanya lewat pertemanan di media sosial?. Seandainya agan kenal di dunia nyata, agan bisa tidak melihat indikasi bahwa apa yang dia sampaikan di FBnya (ada di OP) benar adanya (sekalipun benar adanya tetap pelaku harus bertanggungjawab, karena melakukan tindakan di luar kesepakatan) atau hanya rekayasa?
Agan bisa menilainya dari aset terlihat yang dia miliki jika asetnya makin banyak maka indikasinya bahwa itu hanya rekasaya si pelaku, tapi beda jika sebaliknya.
Jika para korban ini sepakat untuk menyewa pengacara dan melanjutkan kasus ini ke pengadilan, bukan tidak mungkin agan menolong para korban sebagai saksi karena mengenal pelaku (jika agan kenal di dunia nyata).   
sr. member
Activity: 938
Merit: 256
October 06, 2019, 04:56:01 AM
#56
Saya berteman sama pradipta ini dari zaman 2017 awal saya kenal crypto.
Dia org pertama yg ngajak saya cloud mining dulu, profitable sih tapi akhirnya tren cloud mining turun dan akhirnya scam juga.
Orangnya baik suka ngajar2in dulu soalnya sama2 dari bawah, semenjak dia buka2 konsor dan untung banyak dan kaya raya, mulai berubah jadi sombong.
Harta emang bisa bikin orang berubah
hero member
Activity: 728
Merit: 1005
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
September 19, 2019, 10:22:57 AM
#55
maksudnya saat ini korban minta ke penipu, login di akun nya penipu
dana di tradingkan ga,  GA ADA BUKTI APAPUN TANPA LOGIN KE AKUN TRADING PENIPU, SI PENIPU BISA NGOMONG APAPUN TANPA BUKTI HOAX
Terlalu sulit nanti om...
Bisa aja pelaku omong duitnya ilang kenak hack, digondol kucing garong ato apalah...

Bukti yang dipake penyidik utk tipu-gelap adalah:
1. Ada bukti transfer pada pelaku.
2. Aset/uang yg ditransfer sudah tidak ada di rekening pelaku (dipindah tangankan dengan sengaja maupun tidak.)

Its simple.
Kalok meruntut sampe ke lain2 nanti malah menyangkut ToS platform tertentu, dimana layanan platform tsb dipergunakan untuk perorangan (bukan digunakan bersama-sama)
full member
Activity: 541
Merit: 137
September 19, 2019, 10:07:37 AM
#54
maksudnya saat ini korban minta ke penipu, login di akun nya penipu
dana di tradingkan ga,  GA ADA BUKTI APAPUN TANPA LOGIN KE AKUN TRADING PENIPU, SI PENIPU BISA NGOMONG APAPUN TANPA BUKTI HOAX

Menurut saya tidak diperlukan pembuktian dengan cara login ke akun exchange (bitmex) hanya untuk melihat log transaksi atau log trading. karena pada kasus yang diceritakan oleh TS yang saya tangkap adalah tidak ada kesepakatan atau perjanjian yang terkait dengan trading di bitmex. Dengan melakukan trading di BitMex dengan menggunakan dana orang lain yang dititipkan padanya serta tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik dana itu saya kira masuk ke ranah "penyelewengan dana"

Pada percakapan di WA yang TS sebutkan di post awal juga disebutkan trading di bitmex adalah inisiatif sendiri si terdakwa

...
saya berinisiatif untuk memutar dana pribadi di Bitmex
...
hero member
Activity: 994
Merit: 518
Undeads.com - P2E Runner Gamem
September 18, 2019, 11:20:18 PM
#53

caranya login ke akun trading nya, klo ga berani emang nipu, dari awal ketika dana terkumpul banyak mau nipu
solusi lapor polisi biar persoalanya jelas uang tinggal berapa


Dalam hal ini YBS tidak perlu login ke akun pemberi dana. tetapi pemberi dana yang mengirimkan dana ke YBS. kemudian YBS yang mulai memainkan dana-dana tersebut dengan menggunakan akunnya sendiri. kalau dilihat dari cerita OP, kesalahan YBS adalah ketika ia menggunakan dana yang dikirimkan untuk trading di bitmex kemudian lost dananya, dan YBS tidak bertanggung jawab atas turunnya aset yang mencapai 70% dan hanya mengembalikan 30% dari total dana yang diinvestasikan sebelumnya.



maksudnya saat ini korban minta ke penipu, login di akun nya penipu
dana di tradingkan ga,  GA ADA BUKTI APAPUN TANPA LOGIN KE AKUN TRADING PENIPU, SI PENIPU BISA NGOMONG APAPUN TANPA BUKTI HOAX
legendary
Activity: 2226
Merit: 1592
hmph..
September 18, 2019, 08:32:26 PM
#52

caranya login ke akun trading nya, klo ga berani emang nipu, dari awal ketika dana terkumpul banyak mau nipu
solusi lapor polisi biar persoalanya jelas uang tinggal berapa


Dalam hal ini YBS tidak perlu login ke akun pemberi dana. tetapi pemberi dana yang mengirimkan dana ke YBS. kemudian YBS yang mulai memainkan dana-dana tersebut dengan menggunakan akunnya sendiri. kalau dilihat dari cerita OP, kesalahan YBS adalah ketika ia menggunakan dana yang dikirimkan untuk trading di bitmex kemudian lost dananya, dan YBS tidak bertanggung jawab atas turunnya aset yang mencapai 70% dan hanya mengembalikan 30% dari total dana yang diinvestasikan sebelumnya.

hero member
Activity: 994
Merit: 518
Undeads.com - P2E Runner Gamem
September 18, 2019, 07:48:54 PM
#51
,pertama benaran ga dana segitu, di tradingkan semua ga

caranya login ke akun trading nya, klo ga berani emang nipu, dari awal ketika dana terkumpul banyak mau nipu
solusi lapor polisi biar persoalanya jelas uang tinggal berapa

lah group nya aja masih promo bagi2 duid,
hero member
Activity: 728
Merit: 1005
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
September 08, 2019, 03:14:38 PM
#50
Apakah kalau mau menyelesaikan permasalahan ini harus selalu keputusan bersama antar korban?
Karena itulah saya bilang bahwa kasus ini masuk pada delik aduan, om.
Jadi meski ada korban dan korban tidak merasa dirugikan (yg menyebabkan korban tidak melapor), maka polisi tidak bisa bertindak apa2.

Kalau anggota konsorsium menyetor ke Pradipta dengan transfer rekening bank maka tinggal ditanyakan kepada pihak bank (Kalau nomor rekening pradipta BRI misalnya bisa ditanyakan ke pihak Bank BRI) meskipun untuk mendapatkan alamat yang detail saya kira kita harus mengikuti prosedur yang disediakan oleh bank yang bersangkutan.
Dan hal tsb tidak akan bakal diberikan oleh bank, karena terikat oleh UU perlindungan konsumen.
Bahkan polisi. BPK, KPK dan kejaksaan untuk meminta data2 nasabah dan info rekening yang bersangkutan harus memiliki/membawa surat perintah dari pengadilan untuk kepentingan penyidikan.
full member
Activity: 541
Merit: 137
September 08, 2019, 09:10:05 AM
#49
...tapi pada males dan gak mau ribet aja, asem emang. mana ada beberapa yg ikut konsorsium ini tapi pada liburan di luar negeri, ada juga yg pasrahkan dananya tapi g ikut grup WA dan sebagainya 😂.

Apakah kalau mau menyelesaikan permasalahan ini harus selalu keputusan bersama antar korban?
Saya rasa tidak harus selalu, mas nya bisa saja menuntut penyelesaian kasus ini secara pribadi dengan prosedur yang sama dengan apa yang telah dibahas pada beberapa komentar teman-temen sebelumnya. Tapi tentu sajanominal yang dituntut kepada agan pradipta ya senilai yang mas nya keluarkan (bukan jumlah total bersama anggota konsorsium lainnya).


Beberapa cara untuk melacak Alamat Pradipta ini mungkin sudah disinggung sebelumnya, tapi kalau benar "deposit" yang dilakukan dari para anggota konsorsium adalah berupa Rupiah maka ada beberapa kemungkinan. Pertama via Voucher Indodax, dan yang kedua adalah melalui transfer rekening bank.

Kalau anggota konsorsium menyetor ke Pradipta dengan transfer rekening bank maka tinggal ditanyakan kepada pihak bank (Kalau nomor rekening pradipta BRI misalnya bisa ditanyakan ke pihak Bank BRI) meskipun untuk mendapatkan alamat yang detail saya kira kita harus mengikuti prosedur yang disediakan oleh bank yang bersangkutan, tapi kalau untuk mengecek wilayah / tempat pembukaan rekening, saya rasa setiap bank memiliki kode wilayah yang tertanam pada setiap nomor rekening yang diterbitkan (seperti halnya dengan KTP yang mana 2 Digit pertama pada NIK adalah kode provinsi dan 2 digit berikutnya kode kota/kabupaten)
legendary
Activity: 2772
Merit: 1112
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
September 08, 2019, 12:29:11 AM
#48

-snip-

malahan bukan parno lagi mas, tapi pada males dan gak mau ribet aja, asem emang. mana ada beberapa yg ikut konsorsium ini tapi pada liburan di luar negeri, ada juga yg pasrahkan dananya tapi g ikut grup WA dan sebagainya 😂.
Dan sikap seperti ini lah yang akan membuat orang-orang yang punya niat menipu atau sudah menipu tidak jera karena mereka berpikir akan berhadapan dengan orang-orang yang males untuk ribet-ribet.

Ada juga yang berpikir nanti akan mengeluarkan dana lebih banyak kalau di bawa ke ranah hukum.

Saya sendiri punya teman yang tertipu dengan konsorsium seperti ini tapi belum jelas apakah sama atau tidak, yang jelas sama-sama dana di gunakan di Bitmex dan menjanjikan profit besar dan sudah scam juga dan saya melihat orang-orang yang males ribet akhirnya diam aja dan anehnya dijanjikan dana kembali asal mau depo dana segar mau saja karena berpikir dana yang lama akan keluar, entah apa yang ada di pikiran mereka mau saja di bodoh-bodohi dengan orang yang sama terus menerus.
jr. member
Activity: 105
Merit: 2
この世界はあ&#
September 07, 2019, 01:10:16 AM
#47

terkadang kita terlalu parno kalo mendengar kata "polisi" yang mungkin bagi kebanyakan orang melibatkan kepolisian akan berujung perkara [saya juga termasuk orang yang pernah beranggapan seperti itu] tapi pada faktanya adalah fungsi dari polisi bukan hanya untuk penangkapan dan penilangan saja tapi bisa juga sebagai mediator seperti yang mas nya bilang.

*terima kasih, ini juga bisa menjadi edukasi kepada kita semua [bukan hanya korban] mengenai beberapa maksud dan fungsi dari alat dan aparat hukum.

malahan bukan parno lagi mas, tapi pada males dan gak mau ribet aja, asem emang. mana ada beberapa yg ikut konsorsium ini tapi pada liburan di luar negeri, ada juga yg pasrahkan dananya tapi g ikut grup WA dan sebagainya 😂.
full member
Activity: 854
Merit: 115
September 05, 2019, 03:07:31 AM
#46
~
Nah itu dia, makanya pihak kepolisian memang benar2 dibutuhkan dalam kasus ini.

terkadang kita terlalu parno kalo mendengar kata "polisi" yang mungkin bagi kebanyakan orang melibatkan kepolisian akan berujung perkara [saya juga termasuk orang yang pernah beranggapan seperti itu] tapi pada faktanya adalah fungsi dari polisi bukan hanya untuk penangkapan dan penilangan saja tapi bisa juga sebagai mediator seperti yang mas nya bilang.

*terima kasih, ini juga bisa menjadi edukasi kepada kita semua [bukan hanya korban] mengenai beberapa maksud dan fungsi dari alat dan aparat hukum.
hero member
Activity: 728
Merit: 1005
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
September 05, 2019, 01:51:47 AM
#45
- Cari alamat pelaku
- [Kalau ketemu dan Sudah Dipastikan Alamatnya Benar] Datangi Kantor Polsek/Polres Setempat
FYI, Polri udah mempunyai kemampuan untuk melakukan tracking posisi pemilik akun sosmed, user chat dan posisi selular.
Korban tinggal datang ke polres setempat aja, melaporkan dan menunjukkan bahwa dia adalah benar2 korban (memiliki bukti).
Utk kasus tipu gelap, polisi juga tidak serta merta langsung melakukan penyangkaan dan penangkapan.
Langkah awal biasanya adalah dilakukan pencarian pelaku, pemanggilan, konfrontir dengan keterangan korban, kemudian melakukan proses mediasi (jika tidak ditemukan unsur kesengajaan).
Lain hal jika pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dan mencoba untuk melarikan diri dari proses pemanggilan. Maka akan langsung dikeluarkan SPKap dan SPHan.

Suatu contoh utk tracking pemilik akun sosmed adalah penangkapan penyebar hoax dan beberapa kasus terorisme.


bukan saya merendahkan sistem pendeteksian identitas yang melekat di nomer hape om. namun fakta dilapangan yang terjadi adalah. banyak nomer hape yang diaktivasi bukan dengan datanya pribadi. dan sampai sekarang masih banyak diselewengkan.
Hal inilah yg sering terjadi jika para korban melakukan tracking sendiri. Dan akhirnya jika terjadi salah deteksi, maka akan muncul korban lain dari ulah "oknum" korban.
jr. member
Activity: 135
Merit: 4
September 05, 2019, 01:42:42 AM
#44

4. akun sosial media langsung dihapus (jadi tanda tanya besar) karena tidak ada satupun peserta konsor yang memegang identitas beliau.


Untuk identitas ini, ada beberapa hal yang bisa kita lakukan, yaitu dengan melaporkan kepada polisi. Saat ini, identitas sudah mulai masuk ke beberapa instansi umum yang dapat dilacak oleh pihak berwajib. Diantaranya yang bisa saya sebutkan adalah:

1. Identitas pada nomor handphone
Sesuai kebijakan pemerintah, kita harus mendaftarkan identitas asli untuk aktivasi kartu. Jika mungkin tersangka ini mendaftarkan nomornya sesuai dengan ketentuan, maka polisi masih bisa menemukan alamat tersangka.

2. Identitas pada bank
Jika pembayaran untuk konsorsium ini diterima dalam bentuk transfer rekening bank, tentunya pihak bank tidak akan keberatan untuk mengungkap identitas pemilik nomor rekening kepada pihak berwajib karena sudah melakukan penipuan.

3. Alamat bitcoin/ethereum
Jika mungkin alamat bitcoin dan ethereum diketahui terkoneksi dengan Indodax atau exchange yang memiliki kantor di Indonesia, ini juga dapat membuka identitas dari tersangka melalui verifikasi KYC.

itu sih yang mungkin bisa dilakukan jika memang tidak ada satu pun investor yang mengerti identitas tersangka. Itu pun kalau para investor sepakat untuk memperpanjang urusan ke pihak berwajib. Iya kalau sudah untung karena ICO/IEO 1 dan 2, kalau yang belum untung sama sekali dan nilainya besar misal 20 juta, kan sayang sedekah 70% pada orang yang tidak dikenal. mending buat bantu bangun tempat ibadah atau pendidikan.


bukan saya merendahkan sistem pendeteksian identitas yang melekat di nomer hape om. namun fakta dilapangan yang terjadi adalah. banyak nomer hape yang diaktivasi bukan dengan datanya pribadi. dan sampai sekarang masih banyak diselewengkan.


setau saya pelaku selama ini hanya menerima setoran idr via voucher indodax. nah balik lagi dalam sistem per KYC an di indonesia. data kyc masih banyak yang diselewengkan.
dan kita juga tau sendiri. bahkan data-data hasil manipulasi juga bisa lolos dalam sistem per KYC an. dengan kelemahan-kelemahan seperti itulah ketika uang sudah lepas dari tangan ibarat layangan yang putus benangnya.
full member
Activity: 854
Merit: 115
September 04, 2019, 06:17:20 PM
#43
Terlepas dari masuk kategori pidana ataupun perdata [pasal berapapun itu] itu yang jelas saya perhatikan pulisi memang dibutuhkan dalam kasus ini.

Kalau misalnya saya menempatkan diri sebagai korban, maka saya rasa saran dari beberapa komentar sebelumnya cukup untuk dijadikan pertimbangan dalam mengambil langkah dalam waktu dekat.

Langkah yang paling logis yang akan saya ambil [kalau saya sebagai korban] adalah apa yang disampaikan mas pandukelana2712 [mungkin karena pernah menyaksikan sendiri kejadian yang hampir serupa].
- Rundingkan dengan semua korban
- Cari alamat pelaku
- [Kalau ketemu dan Sudah Dipastikan Alamatnya Benar] Datangi Kantor Polsek/Polres Setempat
- Ceritakan Kronologi
- Minta bantuan aparat setempat untuk mendampingi ketika bertemu dengan pelaku [untuk mencegah sesuatu hal yang tak diinginkan]
Lebih bagus lagi kalau dari pihak korban ada pihak pengacaranya

*Semoga Kasus Ini Tidak Berkepanjangan Dan Semoga Semua Pihak Baik Korban Maupun Pelaku Diberikan Jalan Terbaik
Pages:
Jump to: