Karena itu, ada beberapa pertanyaan tambahan yang saya ingin tahu jawabannya dari agan-agan secara langsung disini.
1. Apakah agan sudah pernah melakukan KYC di platform terpusat Indonesia seperti Indodax, Tokocrypto atau di salah satu dari 32 exchange yang sudah legal[1] di Indonesia?
Sudah, dibeberapa pertukaran Indo dan beberapa pertukaran LN
2. Kalau sudah pernah, apakah agan pernah mendapatkan kasus karena kebocoran data atau seperti kisah nyata C.T. diatas?
Tidak pernah, semuanya baik-baik saja. Selama saya melakukan tindakan yang tidak melanggar hukum maka seharusnya saya tidak perlu khawatir. Jika suatu saat ada yang yang menyalahgunakannya maka saya akan segera melaporkan kepada pihak berwajib atas apa yang terjadi dan saya pikir itu adalah cara terbaik yang bisa saya lakukan.
3. Karena alasan keamanan, apakah ada platform P2P legal yang bisa kita gunakan untuk jual-beli bitcoin dan crypto selain exchange yang tidak memerlukan KYC?
Sepertinya tidak ada p2p yang legal di Indonesia karena semua pertukaran di syaratkan kyc oleh bappeti. p2p yang dimiliki oleh platform lain meskipun dalam tanda kutip cukup di percaya tetapi setatus hukumnya masih illegal di Indonesia, termasuk binance juga masih illegal karena tidak memiliki ijin operasi di Indonesia
Jadi saya memiliki pertanyaan lanjutan. Jika pemerintah kita mensyaratkan semua transaksi crypto ke fiat diketahui oleh negara terutama jika menukarkannya, apakah jika kita menghindari kyc termasuk dari menghindari hukum? karena hukum mewajibkan kyc untuk menukarkan crypto ke mata uang fiat.
Kemudian, jika jika kita tidak melakukan hal yang ilegal apakah kita perlu takut dengan kyc kita? dan apakah perlindungan hukum tidak mampu menangani penyalahgunaan data yang dilakukan oleh orang lain (bukan pemilik aslinya)?