Pages:
Author

Topic: Apakah Kita Perlu Forum Legal Secara Fisik? - page 2. (Read 677 times)

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Tapi kalau yang agan maksud badan seperti Bappebti, pemerintah tidak bisa serta merta membuat sebuah badan tanpa alasan yang kuat. -snip-
- Apa urgensinya membuat badan ini?
- Membuat sebuah badan seperti Bappebti itu butuh dana/anggaran. Apakah pemerintah punya anggaran khusus untuk urusan crypto/blockchain?
- Apakah pemerintah punya dasar hukum untuk membuat semacam lembaga/badan yang menangani masalah crypto/blockchain?

Kalau masalah kasus yang ditimbulkan oleh para artis yang ikut-ikutan menjadi developer/influencer proyek crypto, sebetulnya tidak perlu lembaga atau badan khusus. Jika kasusnya penipuan, ini kan bisa masuk ranahnya kepolisian.
Beberapa poin di atas sebenarnya sudah pula disebuatkan agan Chikito di sini:
https://bitcointalksearch.org/topic/m.59429225

Sedikit menambahkan, kalau yang dimaksud adalah forum semisal Bitcointalk, berkaca dari forum ini dan forum lain setelahnya yang serupa, itu membernya cenderung pseudonim. Jadi kalaupun mau buat forum semisal namun secara fisik, saya kira member yang sudah lama di forum ini juga akan cenderung tidak mau bergabung karena tentunya identitas mereka akan dikenali.
legendary
Activity: 2450
Merit: 1140
duelbits.com
Apakah kita perlu forum/badan yang berisi ekspert blockchain dan cryptocurrency (bukan abal-abal atau seseorang yang baru mengenal blockchain dan crypto ya) yang legal secara fisik untuk menangani fenomena ini? Karena jujur saya sangat khawatir dengan munculnya artis yang mengusung proyek crypto.
Forum atau badan seperti apa yang agan maksud di sini? Forum seperti Bitcointalk atau badan seperti Bappebti?

Jika yang agan maksud forum seperti Bitcointalk, untuk apa buat baru? Kita sudah punya forum Bitcointalk yang pada dasarnya merupakan forum terbaik untuk yang newbie hingga expert. Sebagai catatan bahwa forum Bitcointalk merupakan inisiator forum-forum crypto dan blockchain, tentu kita tidak kekurangan expertnya di sini.

Tapi kalau yang agan maksud badan seperti Bappebti, pemerintah tidak bisa serta merta membuat sebuah badan tanpa alasan yang kuat. Apalagi ini badan khusus yang dibuat untuk urusan crypto atau blockchain yang belum dirasa urgent bagi pemerintah kita. Agan perlu memahami jika ada banyak pertimbangan yang perlu dipikirkan sebelum memutuskan membuat sebuah badan khusus yang berkaitan dengan crypto/blockchain. Paling tidak perlu pertimbangan terkait hal-hal ini:
- Apa urgensinya membuat badan ini?
- Membuat sebuah badan seperti Bappebti itu butuh dana/anggaran. Apakah pemerintah punya anggaran khusus untuk urusan crypto/blockchain?
- Apakah pemerintah punya dasar hukum untuk membuat semacam lembaga/badan yang menangani masalah crypto/blockchain?

Kalau masalah kasus yang ditimbulkan oleh para artis yang ikut-ikutan menjadi developer/influencer proyek crypto, sebetulnya tidak perlu lembaga atau badan khusus. Jika kasusnya penipuan, ini kan bisa masuk ranahnya kepolisian.

BTW, sebenarnya permasalahan utamanya di sini adalah kurangnya edukasi ke orang-orang yang baru mengenal crypto. Mereka itu kebanyakan hanya dengar setengah-setengah mengenai investasi crypto. Ada yang cuman tau kalau investasi crypto itu bisa bikin kaya dadakan (yang golongan ini yang rentan kena bualan para influencer). Tapi ada juga yang taunya crypto itu investasi seperti judi (golongan ini yang sering bikin FUDs dan mengharamkan crypto). Nah, tugas memberikan edukasi ini pada dasarnya tidak hanya dibebankan ke pemerintah, setiap orang yang punya kapasitas bisa memberikan kontribusi untuk mengedukasi sesuai kemampuannya. Termasuk exchange lokal seperti Tokocrypto dan Indodax, saya lihat dua exchange ini turut ikut andil dalam memberikan edukasi.

hero member
Activity: 2338
Merit: 737
Itu ide yang bagus, akan tetapi sebelum membuat forum legal secara penuh di Tanah air, lebih baik diadakan pendidikan edukasi tentang blockchain serta Crypto secara penuh di desa atau disekolah entah itu bahayanya atau manfaatnya tentang investasi di crypto, agar semua elemen masyarakat indonesia dapat memahaminnya. Saya harap Pemerintah kita dapat membantu

Yang harus dilihat dulu adalah respon dari pihak pemerintah kalau ingin membuat pendidikan edukasi tentang Blockchain di sekola dan desa-desa, karena saya yakin di pedesaan belum banyak orang yang mengetahui hal ini, begitu juga di sekolah karena para siswa lebih fokus untuk belajar mata pelajaran mereka dari pada tentang Blockchain, jadi hal ini perlu dibicarakan dengan pihak pemerintah supaya bisa mengetahui bagaimana respon pihak pemerintah terhadap hal Blockchain.
hero member
Activity: 672
Merit: 500

Apakah kita perlu forum/badan yang berisi ekspert blockchain dan cryptocurrency (bukan abal-abal atau seseorang yang baru mengenal blockchain dan crypto ya) yang legal secara fisik untuk menangani fenomena ini? Karena jujur saya sangat khawatir dengan munculnya artis yang mengusung proyek crypto.

Tentunya forum ini nantinya akan jadi acuan sebelum proyek baru melangkah ke proses legalitas, seperti uji kelayalan atau konsultan, atau bahkan yang bisa mengingatkan masyarakat atas bahayanya suatu proyek baru jika terindikasi scam atau rugpull. Jadi semacam first alert sebelum terjadi scam atau kehebohan masyarakat akibat penipuan berkedok crypto.

Itu ide yang bagus, akan tetapi sebelum membuat forum legal secara penuh di Tanah air, lebih baik diadakan pendidikan edukasi tentang blockchain serta Crypto secara penuh di desa atau disekolah entah itu bahayanya atau manfaatnya tentang investasi di crypto, agar semua elemen masyarakat indonesia dapat memahaminnya. Saya harap Pemerintah kita dapat membantu
sr. member
Activity: 868
Merit: 326
-snip-Bisa jadi karena asal masuk dan tidak mencari tahu sejarah awalnya bagaimana yang merupakan salah satu faktor mereka tidak mengetahui forum Bitcointalk ini dan yang dituju sedari awal adalah bagaimana bisa mendapat keuntungan karena sudah kadung tergiur hype dari cryptocurrency yang ada.

btw, dari beberapa buku tentang Bitcoin/Cryptocurrency, Blockchain berbahasa Indonesia yang pernah saya baca, kalau dilihat di daftar pustakanya itu banyak link-link bahasan tentang Blockchain, Bitcoin, dsm. tersebut yang merujuk pada postingan di forum Bitcointalk ini-snip-
Benar sekali om, hype itu sendiri mengalahkan rasa untuk mencari informasi yang sebenarnya, kadang akibat hype dan ajakan dari seseorang dapat mengelabuhi untuk masuk ke dalam proyek yang notabennya dapat berakibat kehilangan dana. Masyarakat kita sendiri juga banyak yang berharap cuan instan dan besar, nah hal ini yang sebenarnya memicu seseorang untuk acuh terhadap informasi.
Iya om, semoga dengan adanya buku buku tersebut masyarakat juga sadar akan investasi dan bisa memilah secara baik dalam berinvestasi crypto.


Untuk di Indonesia sendiri ada Asosiasi Blockchain Indonesia (https://asosiasiblockchain.co.id/) yang sampai saat ini saya lihat masih eksis yang bisa dijadikan tempat berkumpulnya pelaku usaha teknologi Blockchain di Indonesia.
Saya harap Asosiasi Blockchain Indonesia bisa jadi yang terbaik dalam menaungi para pelaku usaha dan mampu berperan aktif untuk sosialisasi terhadap masyarakat akan
Proyek blockchain yang baik dan buruk, agar terhindar dari adanya scam ataupun hal yang tidak diinginkan.
jr. member
Activity: 36
Merit: 1
Sebagian masyarakat latah terhadap sebuah fenomena, ketika mengalami kerugian akan mengeluh, mengadu dan menyalahkan pemerintah seperti kasus affiliator kemarin.
Binomo itu sudah dinyatakan ilegal oleh OJK sejak lama dan sudah warning-warning akan ada masalah kedepanya karena iklan dan marketing mereka sangat masive, semestinya tidak perlu menyalahkan pemerintah lagi dong, karena mereka sudah mewarning sebelumnya.

Iya bener gan, di beberapa post disini juga sudah saya jabarkan. kenapa kok masih ada masyarakat yang terjerumus padahal sudah jelas banget lembaga terkait dengan tegas memberi warning. Bahkan dulu sempat viral ketika iklan itu di block dari media sosial terus klarifikasi si budi terkait dia menjadi pemeran pada iklan tersebut. Harusnya masyarakat belajar dari situ. Tapi dalam kenyataanya, masyarakat tidak mencari tahu, tidak belajar dengan yang sudah terjadi dan ikut-ikutan serta tergiur iming-iming.

Beberapa teman saya juga sudah saya peringatkan bahayanya, namun tetep aja ngeles sampe ada yang sewot  Cheesy. Dan sekarang mereka nyesel sendiri. Seperti yang dikatakan senior-senior yang ngepost sebelumnya di thread ini, masyarakat kita minim literasi. Bahkan tidak terbuka dengan kritik dan saran dari orang lain, seakan-akan mereka acuh dan tidak aware.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Sebagian masyarakat latah terhadap sebuah fenomena, ketika mengalami kerugian akan mengeluh, mengadu dan menyalahkan pemerintah seperti kasus affiliator kemarin.
Binomo itu sudah dinyatakan ilegal oleh OJK sejak lama dan sudah warning-warning akan ada masalah kedepanya karena iklan dan marketing mereka sangat masive, semestinya tidak perlu menyalahkan pemerintah lagi dong, karena mereka sudah mewarning sebelumnya.



Budi Setiawan adalah artis binomo yang sering kita lihat di media, dia sebenarnya bukan orang kaya karena Binomo, tapi real artis. Jadi ada banyak yang tergiur karena dia kaya karena binomo padahal bukan. Baru-baru ini saya lihat dia juga membintangi iklan dari exchange crypto Triv, menurut kalian apakah itu juga tidak akan menimbulkan masalah kedepannya?, soalnya orang-orang sudah banyak terjebak oleh binomo yang dibintangi oleh budi, karena orang indonesia pikirannya masih kolot, bisa jadi nama triv akan kena juga karena mereka pikir itu juga berafiliasi dengan binomo.

[1]. https://www.haibunda.com/trending/20220301165742-93-268049/pengakuan-jujur-crazy-rich-palsu-bintang-iklan-binomo-syuting-di-rusia-dibayar-rp50-juta
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
betul, kedua lembaga resmi ini yang memiliki wewenang untuk perkembangan kripto di negeri ini namun pekerjaan mereka tidak becus karena hingga saat ini masih aja ada warga indonesia yang tertipu investasi di kripto. karena keduanya adalah lembaga resmi maka seharusnya edukasi tentang investasi atau cara paling aman berinvestasi adalah hal yang harus mereka sebarkan dan ajarkan pada warga indonesia.

Menyalahkan sepenuhnya pada lembaga terkait saya pikir tidak begitu tepat. Mereka hanya filter resmi yang belum tentu bisa menyaring semua jenis investasi berujung penipuan. Mereka juga telah menyarankan untuk berinvestasi pada badan yang telah terdaftar di lembaga mereka. Jadi filter Sebenarnya edukasi sepertiya juga telah dilakukan walau masih terlihat sebatas melalui iklan di surat kabar. Selain itu saya juga sependapat dengan om @bitcoinnews_id dan om @Husna QA indonesia darurat literasi, artinya mereka malas membaca jika pun membaca mereka sepertinya tidak terlalu menghiraukan. Mereka sering mengabaikan Disclaimer yang ada di bagian akhir whitepaper atau proposal. Kecuali memang proyek itu tidak resmi dan tidak ada disclaimer mungkin itu sudah mencurigakan.
jr. member
Activity: 36
Merit: 1
Jika ingin membuat pengawas kusus crypto saya pikir belum perlu tapi jika dibuat ya seharusnya masih dalam satu atap dengan 1 kebijakan sama.
Jadi jangan sama kayak banyak orang bilang "Kakean Aturan"

Saya setuju dengan maksud agan @luzin mengenai kebijakan dalam satu atap, namun yang perlu digarisbawahi jangan sampai terjadi standar ganda atas kepentingan kelompok. Kita tahu sendiri, yang berduit yang pegang kendali.

betul, kedua lembaga resmi ini yang memiliki wewenang untuk perkembangan kripto di negeri ini namun pekerjaan mereka tidak becus karena hingga saat ini masih aja ada warga indonesia yang tertipu investasi di kripto. karena keduanya adalah lembaga resmi maka seharusnya edukasi tentang investasi atau cara paling aman berinvestasi adalah hal yang harus mereka sebarkan dan ajarkan pada warga indonesia.

Agaknya mereka menutup sebelah mata. Karena kewenangan mereka terbatas pada pembuatan aturan dan kebijakan serta audit pada komoditi terdaftar. Mereka hanya memberi peringatan dan mengenai edukasi, diserahkan sendiri kepada masing-masing individu (yang mayoritas malas membaca/riset).

Balik lagi ke sosialisasi dari pemerintah dan yang penting kesadaran dari masyarakat itu sendiri ketika memutuskan untuk masuk ke cryptocurrency ataupun investasi setidaknya harus lebih dulu mencari tahu resiko apa saja yang mungkin didapat ketika masuk kesana.

Kalau boleh saya mengutarakan dari sudut pandang pemerintah, mungkin sosialisasi akan sangat mengancam kredibilitas lembaga terkait. Apalagi di negara ini masih banyak kelompok-kelompok yang mudah sekali membuat fatwa dan memiliki paham yang berseberangan. Sebagian masyarakat latah terhadap sebuah fenomena, ketika mengalami kerugian akan mengeluh, mengadu dan menyalahkan pemerintah seperti kasus affiliator kemarin. Dalam dunia crypto, ketika mendaftar pada bursa kita diberikan disclaimer sejak awal yang intinya kita bertanggung jawab sendiri terhadap resiko yang timbul. Dari sana kita sudah diberikan peringatan yang keras, tapi ya balik lagi, tulisan jangan buang sampah sembarangan segede gaban aja masih banyak yang ngeyel, apalagi disclaimer panjang gitu.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Sepakat dengan agan @bitcoinnews_id terkait pertanyaan pada judul thread apakah diperlukan forum legal fisik. Kalau berupa forum tentunya lebih kurang seperti Bitcointalk ini yang kemungkinan akan ada pro dan kontra dalam pendapat meskipun bisa saja ada semacam konsensus dalam menentukan suatu kebijakan (contoh seperti konsensus penerapan Taproot beberapa waktu lalu).

Bappebti maupun OJK dengan Satgas Waspada Investasi-nya saya kira sudah punya peran juga dalam mengawasi perkembangan cryptocurrency ataupun investasi yang menyangkut hal tersebut di Indonesia meskipun pastinya masih ada yang menganggap mereka kurang maksimal dalam tugasnya.

Balik lagi ke sosialisasi dari pemerintah dan yang penting kesadaran dari masyarakat itu sendiri ketika memutuskan untuk masuk ke cryptocurrency ataupun investasi setidaknya harus lebih dulu mencari tahu resiko apa saja yang mungkin didapat ketika masuk kesana.
full member
Activity: 1890
Merit: 101
Apakah kita perlu forum/badan yang berisi ekspert blockchain dan cryptocurrency (bukan abal-abal atau seseorang yang baru mengenal blockchain dan crypto ya) yang legal secara fisik untuk menangani fenomena ini? Karena jujur saya sangat khawatir dengan munculnya artis yang mengusung proyek crypto.
Kalau di indonesia karena itu berhubungan dengan aset komoditas maka saya pikir pengawasnya adalah Bappeti. Tapi indonesia juga memiliki OJK, OJK ini befungsi sebagai pengawas, mengatur, menyelidiki kegiatan pada sektor keuangan. Memang hampir serupa tapi sepertinya berbeda, walaupun kadang OJK juga selalu mengingatkan tentang investasi baik crypto atau bukan. Mengenai pencipataan token/crypto kemudaian akan diperdagangkan maka dia wajib untuk ijin ke bappeti saja. Mengenai expert atau tidak Bappeti tentu itu sudah dipilih oleh negara semoga para pekerja mereka memang berpengalaman dan tahu betul mengenai crypto.
betul, kedua lembaga resmi ini yang memiliki wewenang untuk perkembangan kripto di negeri ini namun pekerjaan mereka tidak becus karena hingga saat ini masih aja ada warga indonesia yang tertipu investasi di kripto. karena keduanya adalah lembaga resmi maka seharusnya edukasi tentang investasi atau cara paling aman berinvestasi adalah hal yang harus mereka sebarkan dan ajarkan pada warga indonesia.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Bappebti dan OJK menurut saya belum sepenuhnya maksimal, dan kedua lembaga ini bergerak sesudah adanya suatu perkara kejadian walaupun tidak semua. Jadi masih ada celah bagi penipuan untuk dapat masuk.
Sepandai pandainya badan pemerintahan membuat aturan, si penjahat tetap bisa menemukan celah apapun itu caranya. Bappeti sebagai badan pengawas khusus crypto dan OJK telah memberikan aturan detail mengenai sebuah perusahaan pencipta crypto dan akan diperdagangkan harus terdaftar di mereka. Jika tidak itu ilegal untuk indonesia, seharusnya user juga menjadi berfikir ulang untuk ikut investasi. Cukup sulit melacak kasus yang baru direncankan untuk semua lembaga hukum, jadi wajar ada kasus dulu baru ditangani.


Apakah menurut agan Luzin dalam peraturan no 7 tahun 2020 ada ketentuan terkait pembuatan dan standar standar apa yang harus dipenuhi sebelum aset crypto diperdagangkan? Jika bergantung pada Bappebti saya rasa masih kurang, karena ranah yang mereka naungi sangat luas dan belum bisa menyensor secara penuh. Namun saya apresiasi terkait langkahnya yang sudah mengeluarkan peraturan perdagangan aset crypto seperti yang agan sebutkan.
Sudah dijawab om @husna.
Untuk mengawasi secara penuh sangat sulit, saya pikir di negara lain sebenarnya mungkin banyak kasus investasi bodong tapi kita tidak tahu saja. Luas lingkup masih terbatas dalam aset komoditas dan saya pikir mereka juga memiliki tim divisi yang dibagi menangani sesuai job desknya. Jika ingin membuat pengawas kusus crypto saya pikir belum perlu tapi jika dibuat ya seharusnya masih dalam satu atap dengan 1 kebijakan sama.
Jadi jangan sama kayak banyak orang bilang "Kakean Aturan"
jr. member
Activity: 36
Merit: 1
Apakah kita perlu forum/badan yang berisi ekspert blockchain dan cryptocurrency (bukan abal-abal atau seseorang yang baru mengenal blockchain dan crypto ya) yang legal secara fisik untuk menangani fenomena ini? Karena jujur saya sangat khawatir dengan munculnya artis yang mengusung proyek crypto.

Tentunya forum ini nantinya akan jadi acuan sebelum proyek baru melangkah ke proses legalitas, seperti uji kelayalan atau konsultan, atau bahkan yang bisa mengingatkan masyarakat atas bahayanya suatu proyek baru jika terindikasi scam atau rugpull. Jadi semacam first alert sebelum terjadi scam atau kehebohan masyarakat akibat penipuan berkedok crypto.

Menanggapi apa yang saya quote, legalisasi badan atau forum menurut saya akan sangat susah dalam prakteknya. Terlebih forum tersebut diarahkan untuk uji kelayakan dan konsultasi. Menurut saya posisinya akan abu-abu, karena di indonesia sudah ada lembaga Bappeti yang mengatur dan mengaudit kelayakan baik bursa maupun komoditi yang dijual di dalamnya dan juga sudah ada lembaga seperti "CertiK" yang mengaudit token dan coin yang beredar di pasaran. Situs-situs directory informasi mengenai detail cryptocurrency seperti "coinmarketcaps,coingecko" juga sangat banyak untuk turut serta memberikan analisa mendalam. Peran serta bursa perdagangan dalam mengedukasi setiap usernya untuk berhati-hati dalam berinvestasi pada crypto juga sangat membantu.

Dilihat dari hal itu harusnya yang di khawatirkan adalah pengguna baru yang hanya ikut-ikutan dan tidak mau membaca bahkan mempelajari apa itu cryptocurrency. Saya yakin seorang master trader juga pernah terjebak scam atau rugpull, apalagi seperti saya yang baru belajar. Karena sebuah alert bagi diri sendiri aja bagi saya masih susah, walau sudah mempelajari dan membaca secara mendalam. Apalagi di dalam sebuah forum yang didalamnya ada pro dan kontra yang rawan terjadi kubu dan perpecahan.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Apakah kita perlu forum/badan yang berisi ekspert blockchain dan cryptocurrency (bukan abal-abal atau seseorang yang baru mengenal blockchain dan crypto ya) yang legal secara fisik untuk menangani fenomena ini? Karena jujur saya sangat khawatir dengan munculnya artis yang mengusung proyek crypto.

1. Untuk membentuk badan atau lembaga resmi (semacam kementrian) atau (eselon 1 dan 2 di bawah kementrian) butuh anggaran dan sdm yang cukup. -- Di Indonesia jelas kurang atau condong tidak ada  --

2. Perlu dikaji juga, Crypto dan blockchain itu mau fokus ke ranah mana, (apakah di ekonomi, IT, pertahanan atau semua?). jangan kayak orang buta yang pegang belalai gajah.

3. Apakah memang butuh?, kalau cuma kekhawatiran soal artis saja, saya kira tidak perlu, di kepolisian (sektor kecamatan) saja cukup.

Setidaknya ada divisi dibawah badan Bappebti dan OJK yang secara khusus menangani ranah crypto sebelum masuk ke pembahasan mereka secara serius dalam menentukan arahan dan peraturan.

Crypto tidak hanya soal ekonomi, crypto dan blockchain itu luas sekali, kalau di universitas luar negeri ada fakultas-nya sendiri artinya itu sebuah departemen yang mencakup banyak hal. Artinya tidak sempit hanya ke perdagangan (Bappebti dan OJK) apa lagi cuma membentuk eselon 3 di bawah itu,
hero member
Activity: 2338
Merit: 737
secara pribadi saya tidak paham kenapa mas membuat tread yang begitu panjang dan menyimpulkan banyak makna,jika memang tujuan mas lebih spesifik kepada fenomena artis tanah air yang mempromosikan nft dan segala jenis bentuk kerugian sebagainya saya rasa cukup barengi dengan narasi lain misal kisah sukses nft seblum nya atau kegagalan suaatu projek oleh tokoh terkemuka dan dari orang berpengaruh lain nya,untuk harga bitcoin dan peran forum saya rasa ini umum dan tidak terlalu mengarah kesana. Smiley mohon maaf atas kelancangan saya

Saran yang sangat bagus dari seorang pemula, namun saya lebih sepakat kalau hal itu dibuat oleh kamu sendiri di topik yang lainnya supaya bisa melahirkan diskusi yang sedikit berbeda, tapi kalau arah diskusinya masih tetap sama seperti yang ada dalam topik ini, maka kamu bikin saja disini supaya jalur diskusinya menjadi lebih enak dan terarah juga. Karena pada akhirnya juga akan ada kesimpulan tersendiri ketika sudah banyak orang yang berdiskusi.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip- Karena dari semua orang yang bermain crypto yang pernah saya temui banyak dari mereka yang tidak mengetahui Bitcointalk, yang membuat saya sedikit miris mereka asal saja masuk ke crypto tanpa tahu apapun. -snip-
Bisa jadi karena asal masuk dan tidak mencari tahu sejarah awalnya bagaimana yang merupakan salah satu faktor mereka tidak mengetahui forum Bitcointalk ini dan yang dituju sedari awal adalah bagaimana bisa mendapat keuntungan karena sudah kadung tergiur hype dari cryptocurrency yang ada.

btw, dari beberapa buku tentang Bitcoin/Cryptocurrency, Blockchain berbahasa Indonesia yang pernah saya baca, kalau dilihat di daftar pustakanya itu banyak link-link bahasan tentang Blockchain, Bitcoin, dsm. tersebut yang merujuk pada postingan di forum Bitcointalk ini.

Untuk di Indonesia sendiri ada Asosiasi Blockchain Indonesia (https://asosiasiblockchain.co.id/) yang sampai saat ini saya lihat masih eksis yang bisa dijadikan tempat berkumpulnya pelaku usaha teknologi Blockchain di Indonesia.
sr. member
Activity: 868
Merit: 326

Kalau jawaban dari saya pribadi, tidak perlu lagi forum fisik untuk menangani hal-hal semacam itu apalagi sekarang sudah zamannya serba digital, sehingga yang diperlukan adalah forum resmi seperti contoh forum Bitcointalk ataupun sejenisnya juga bisa asalkan kegunaannya bisa sangat besar untuk semua masyarakat yang khususnya indonesia.
Baik om jadi tidak perlu ya, asalkan ada forum online istilahnya ya yang sejenis seperti bitcointalk. Ada benarnya juga om, kalau kita punya forum seperti itu dan menjadi tempat berkumpulnya masyarakat Indonesia sebagai media dalam belajar dan mencari informasi. Karena dari semua orang yang bermain crypto yang pernah saya temui banyak dari mereka yang tidak mengetahui Bitcointalk, yang membuat saya sedikit miris mereka asal saja masuk ke crypto tanpa tahu apapun. Misal trading atau bermain NFT namun sejatinya mereka tidak tahu apa itu NFT, taunya itu game atau foto begitu. Dan tradingpun sangat berisiko menurut saya, mereka menggunakan dana jor-joran sewaktu coin meme dan coin micin hype tanpa riset atau analisis lebih lanjut, alhasil banyak yang mengalami kerugian.





legendary
Activity: 2716
Merit: 1102
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
Apakah kita perlu forum/badan yang berisi ekspert blockchain dan cryptocurrency (bukan abal-abal atau seseorang yang baru mengenal blockchain dan crypto ya) yang legal secara fisik untuk menangani fenomena ini? Karena jujur saya sangat khawatir dengan munculnya artis yang mengusung proyek crypto.
Kalau jawaban dari saya pribadi, tidak perlu lagi forum fisik untuk menangani hal-hal semacam itu apalagi sekarang sudah zamannya serba digital, sehingga yang diperlukan adalah forum resmi seperti contoh forum Bitcointalk ataupun sejenisnya juga bisa asalkan kegunaannya bisa sangat besar untuk semua masyarakat yang khususnya indonesia.

Quote
Tentunya forum ini nantinya akan jadi acuan sebelum proyek baru melangkah ke proses legalitas, seperti uji kelayalan atau konsultan, atau bahkan yang bisa mengingatkan masyarakat atas bahayanya suatu proyek baru jika terindikasi scam atau rugpull. Jadi semacam first alert sebelum terjadi scam atau kehebohan masyarakat akibat penipuan berkedok crypto. [/left]
Dari dulu Forum ini memang menjadi acuan utama dan khusus bagi para pengembang token baru atau proyek baru karena ada banyak contoh kasus yang bisa dilihat didalam forum ini oleh semua orang sehingga dapat menjadikan forum ini sebagai tolok ukur utama untuk pembangunan proyek crypto baru.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Apakah menurut agan Luzin dalam peraturan no 7 tahun 2020 ada ketentuan terkait pembuatan dan standar standar apa yang harus dipenuhi sebelum aset crypto diperdagangkan?
Maaf saya bantu jawab, agan bisa lihat pada bagian lampiran I link berikut,
Pedoman penetapan aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik kripto:
https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2020_12_01_i6tg8tfb_id.pdf

Setidaknya ada divisi dibawah badan Bappebti dan OJK yang secara khusus menangani ranah crypto sebelum masuk ke pembahasan mereka secara serius dalam menentukan arahan dan peraturan.
Bukankah nantinya malah menambah daftar birokrasinya kalau begitu? Bappebti juga kan setahu saya berada dibawah Kementerian Perdagangan yang sudah ditugaskan menangani perihal perdagangan berjangka komoditi termasuk salah satunya mengatur tentang cryptocurrency di Indonesia.
sr. member
Activity: 868
Merit: 326

Kalau di indonesia karena itu berhubungan dengan aset komoditas maka saya pikir pengawasnya adalah Bappeti. Tapi indonesia juga memiliki OJK, OJK ini befungsi sebagai pengawas, mengatur, menyelidiki kegiatan pada sektor keuangan. Memang hampir serupa tapi sepertinya berbeda, walaupun kadang OJK juga selalu mengingatkan tentang investasi baik crypto atau bukan. Mengenai pencipataan token/crypto kemudaian akan diperdagangkan maka dia wajib untuk ijin ke bappeti saja. Mengenai expert atau tidak Bappeti tentu itu sudah dipilih oleh negara semoga para pekerja mereka memang berpengalaman dan tahu betul mengenai crypto.
Bappebti dan OJK menurut saya belum sepenuhnya maksimal, dan kedua lembaga ini bergerak sesudah adanya suatu perkara kejadian walaupun tidak semua. Jadi masih ada celah bagi penipuan untuk dapat masuk.


Nampaknya tidak, forum ini sepertinya tidak berhubungan dan tidak dapat digunakan sebagi acuan lembaga pemerintah. Bappeti telah menentukan dalam peraturan mereka syarat syarat menciptakan token crypto dan dapat diperdagangkan dalam bursa, kalau tidak salah tertuang dalam peraturan Bappebti No. 7 tahun 2020. Forum ini hanya sebatas tempat berdiskusi dan bahkan saya pikir tidak semua orang indonesia yang berinvestasi dalam proyek crypto token tahu akan forum ini.
Apakah menurut agan Luzin dalam peraturan no 7 tahun 2020 ada ketentuan terkait pembuatan dan standar standar apa yang harus dipenuhi sebelum aset crypto diperdagangkan? Jika bergantung pada Bappebti saya rasa masih kurang, karena ranah yang mereka naungi sangat luas dan belum bisa menyensor secara penuh. Namun saya apresiasi terkait langkahnya yang sudah mengeluarkan peraturan perdagangan aset crypto seperti yang agan sebutkan.


Ya kalok ditinjau dari lambannya OJK & Bappebti saat ini, ya sebetulnya tidak perlu lembaga baru, hanya kinerja yang sudah ada saat ini diperbaiki. Percuma juga nambah lembaga baru tapi kalok kerjanya males-malesan juga hasilnya nggak ada. Apakah load OJK saat ini terlalu tinggi dengan segala macam, mulai dari binary trading, robot trading, sampai pinjol, dan uang ghaib diurusi oleh OJK? Ane rasa tidak karena gaji mereka tinggi. Kalo mau enak-enak ya jadi tukang parkir aja cuma duduk-duduk, jangan kerja di OJK.
Setidaknya ada divisi dibawah badan Bappebti dan OJK yang secara khusus menangani ranah crypto sebelum masuk ke pembahasan mereka secara serius dalam menentukan arahan dan peraturan.
Pages:
Jump to: