Pages:
Author

Topic: apakah program lending halal atau haram (riba)? - page 3. (Read 1390 times)

member
Activity: 97
Merit: 10
banyak koin baru muncul baru baru ini. setelah ico program ico selesai mereka menawarkan program lending/pinjaman kepada investor. lending adalah investasi dengan meminjamkan koin kita kepada dev untuk mereka trading (menggunakan bot trading/software). kemudian kita mendapatkan profit harian dari hasil itu.

Tujuan lending sebenarnya untuk menaikkan harga koin itu sendiri. dengan lending koin beredar di pasaran lebih sedikit.
menurut agan agan sekalian dan para senior apakah ini termasuk riba atau halalkah?


Kalau hasil profitnya bukan bagi hasil jelas riba alias haram gan.
sr. member
Activity: 854
Merit: 250
Gan kalau misal saya berpartisipasi di dalam ico lending dan harga naik apakah itu termasuk haram? bergabung di dalam ico lending termasuk haram? mohon penjelasanya terimakasih
legendary
Activity: 1554
Merit: 1014
kalau bagi saya sih simplenya kalau jumlah yang dipinjamkan tidak sama dengan yang dibayarkan kembali atau dalam hal lain dilebihkan itu sudah termasuk riba. tapi kurang tau juga kalau ada kesepatakan terus yang bayarnya ihklas untuk melebihkan bayarannya.
sr. member
Activity: 771
Merit: 293
memang dalam islam hal ini adalah baru, artinya hal seperti ini di zaman nabi saw belum ada. tapi bisa kita qiyaskan hal tersebut ke dalam bab jual beli. lebih tepatnya adalah musyarakah (kerjasama) atau musyarakah online. lending ini adalah kerjasama antara kita dengan dev, dengan prinsip kita dapat bagian setiap harinya dari dev. dan itu tidak masalah.


kalau menurut saya dalam islam beleh minjam meminjan,cotohnya kita pinjam motor kawan kita kembali nanti jugak motornya bukan uang,itu dibolehkan dalam agama.
seperti ini yang kita kerjakan bukan mencuri tapi berusaha biar tapat hasil yang kita kerjakan,berarti bukan haram tapi halal.
Di zaman nabi sudah ada persoalan ini, dan dalam ajaran Islam akad pinjam meminjam dengan sistem bunga/interest seperti yang dimaksud OP tersebut adalah termasuk dalam kategori Riba.
Segala transaksi keuangan/jualbeli/pinjam meminjam yang memiliki sistem bunga didalamnya maka itu adalah riba dan itu haram. Termasuk jika anda menabung di bank konvensional dan dikenakan/mendapat bunga maka ia (bunganya) adalah haram.
sr. member
Activity: 407
Merit: 250
CryptoTalk.Org - Get Paid for every Post!
memang dalam islam hal ini adalah baru, artinya hal seperti ini di zaman nabi saw belum ada. tapi bisa kita qiyaskan hal tersebut ke dalam bab jual beli. lebih tepatnya adalah musyarakah (kerjasama) atau musyarakah online. lending ini adalah kerjasama antara kita dengan dev, dengan prinsip kita dapat bagian setiap harinya dari dev. dan itu tidak masalah.


kalau menurut saya dalam islam beleh minjam meminjan,cotohnya kita pinjam motor kawan kita kembali nanti jugak motornya bukan uang,itu dibolehkan dalam agama.
seperti ini yang kita kerjakan bukan mencuri tapi berusaha biar tapat hasil yang kita kerjakan,berarti bukan haram tapi halal.
hero member
Activity: 910
Merit: 512
asalkan pinjamannya tidak berbunga besar masih koridor bunga yang ditetapkan oleh bank indonesia sebenarnya sah-sah saja.
tergantung kita juga sih bagaimana melihat dari setiap pribadi masing-masing.
hero member
Activity: 714
Merit: 500
memang dalam islam hal ini adalah baru, artinya hal seperti ini di zaman nabi saw belum ada. tapi bisa kita qiyaskan hal tersebut ke dalam bab jual beli. lebih tepatnya adalah musyarakah (kerjasama) atau musyarakah online. lending ini adalah kerjasama antara kita dengan dev, dengan prinsip kita dapat bagian setiap harinya dari dev. dan itu tidak masalah.

kalau trading itu yang dinamakan jual beli itu benar
tahukah arti sebuah lending, lending itu meminjamkan dana, dan apa yang di tulis sama TS, regal coin bcc dll nya

meminjamkan uang dapat bunga namanya apa,  hehehehe


kalau program lending itu sih tidak ada yang merugikan maka jawabannya menurut saya halal, untuk lebih jelasnya coba nanyak aja pada pak ustaz di tempat agan.


mabuk, ML(sama2 senang hehehehe ) , judi juga ga ada yang di rugikan kok haram

nah tanya pak ustadz itu lebih bagus
member
Activity: 280
Merit: 10
Kalo menurut ane sih halal gan, karena tidak ada yg dirugikan bahkan saling menguntungkan 1 sama lainnya...
dan blum ada fatwah dr MUI kalo ini riba..
full member
Activity: 776
Merit: 101
PredX - AI-Powered Prediction Market
kalau program lending itu sih tidak ada yang merugikan maka jawabannya menurut saya halal, untuk lebih jelasnya coba nanyak aja pada pak ustaz di tempat agan.
sr. member
Activity: 980
Merit: 250
$CYBERCASH METAVERSE
Program lending halal atau haram(riba)
Kalo menurut ilmu pengetahuan saya lending itu tidak termasuk perjudian berarti tidak melanggar dengan hukum agama itu  lending tidak haram berarti itu semua baik dan bersih.
hero member
Activity: 1932
Merit: 511
Vave.com - Crypto Casino
Kalau menurut pendapat saya sih, sistem lending yang lagi rame ini bisa di bilang investasi dan masuk kendapa hal seperti HYIP. Jelas tidak beda jauh, cuman kalau HYIP. bisa hilang bablas sampai 0. tapi kalau sistem lending pada koin koin hanya berdampak pada harga koin yang menjadi menurut. untuk masalah riba atau tidak, balik lagi ke pandangan masing masing.
newbie
Activity: 60
Merit: 0
banyak koin baru muncul baru baru ini. setelah ico program ico selesai mereka menawarkan program lending/pinjaman kepada investor. lending adalah investasi dengan meminjamkan koin kita kepada dev untuk mereka trading (menggunakan bot trading/software). kemudian kita mendapatkan profit harian dari hasil itu.

Tujuan lending sebenarnya untuk menaikkan harga koin itu sendiri. dengan lending koin beredar di pasaran lebih sedikit.
menurut agan agan sekalian dan para senior apakah ini termasuk riba atau halalkah?

Kalau di sebut ribah kita tidak bekerja tapi mendapatkan hasil/upah, dan kalau dibilang haram. kita/mereka tidak ada yang di rugikan. lain hal nya dengan berjudi? kita taruhan bisa kalah/menang. jika kalah, kita di rugikan, jika menang, orang yang dirugikan. itu baru haram, menurut penilaian saya. jadi! menurut saya semua yang dibicarakan agan tidak ada yg menjalur ke larangan agama. semua masih baik-baik saja dan halal gan.
sr. member
Activity: 882
Merit: 326
Nyimak dikit gan untuk menambah wawasan, meskipun ini forum orang bule ternyata banyak juga ustad yang bergabung. kalau saya si masih samar dan masih agaq ragu tentang semua hal yang kita kerjakan di forum ini mengenai bagaimana kita menghasilkan bitcoin dan merubahnya menjadi uang rill. dulu saya semapt juga menanyakan apakah pekerjaan kita ini dihalalkan ataukah diharamkan....
full member
Activity: 1210
Merit: 100
memang dalam islam hal ini adalah baru, artinya hal seperti ini di zaman nabi saw belum ada. tapi bisa kita qiyaskan hal tersebut ke dalam bab jual beli. lebih tepatnya adalah musyarakah (kerjasama) atau musyarakah online. lending ini adalah kerjasama antara kita dengan dev, dengan prinsip kita dapat bagian setiap harinya dari dev. dan itu tidak masalah.
hero member
Activity: 672
Merit: 501
banyak koin baru muncul baru baru ini. setelah ico program ico selesai mereka menawarkan program lending/pinjaman kepada investor. lending adalah investasi dengan meminjamkan koin kita kepada dev untuk mereka trading (menggunakan bot trading/software). kemudian kita mendapatkan profit harian dari hasil itu.

Tujuan lending sebenarnya untuk menaikkan harga koin itu sendiri. dengan lending koin beredar di pasaran lebih sedikit.
menurut agan agan sekalian dan para senior apakah ini termasuk riba atau halalkah?

Halal saja sih gan menurut ana. Lending kan berarti hadiah. Mana ada hadiah hasil kerja keras yang haram gan. Nah kalo kasusnya penipuan itu beda lagi pasti haram hukumnya  Cool
newbie
Activity: 38
Merit: 0
kalau koin yang didapt dengan cara dan jalan yang baik, tentu jelas hukumnya. diri kita sendiri yang tahu bagaimana kita mendapatkan koin tersebut
hero member
Activity: 2156
Merit: 531
banyak koin baru muncul baru baru ini. setelah ico program ico selesai mereka menawarkan program lending/pinjaman kepada investor. lending adalah investasi dengan meminjamkan koin kita kepada dev untuk mereka trading (menggunakan bot trading/software). kemudian kita mendapatkan profit harian dari hasil itu.

Tujuan lending sebenarnya untuk menaikkan harga koin itu sendiri. dengan lending koin beredar di pasaran lebih sedikit.
menurut agan agan sekalian dan para senior apakah ini termasuk riba atau halalkah?

investasi ke dev kita dapat profit harian, sama hal nya kita menanam modal untuk di perdagangkan yah , jika menyangkut halal atau haram harus bertanya ke pada yang ahli dalam agama , sejauh yang saya tahu perumpamaan itu bisa di umpakan anda memberi orang untuk usaha dan anda meraih untung dari orang tersebut saya nyatakan halal gan karena anda disana menjadi bos gan bukan begitu ?
full member
Activity: 532
Merit: 100
Jika pinjam meminjam dengan harapan kita akan di berika n sedikit hadiah/bonus maka itu bisa di katakan halal.asalkan si peminjam tidak meminta bunga maka sudah jelas halal dan ini menurut saya ini sama sama menguntungkan.
newbie
Activity: 28
Merit: 0
kalau menurut saya itu termasuk riba gan, soalnya profit yang kita dapatkan itu tidak pasti, kecuali profit yang kita dapatkan sudah ditentukan nominalnya dan pasti maka itu tidak termasuk riba gan
sr. member
Activity: 308
Merit: 250
banyak koin baru muncul baru baru ini. setelah ico program ico selesai mereka menawarkan program lending/pinjaman kepada investor. lending adalah investasi dengan meminjamkan koin kita kepada dev untuk mereka trading (menggunakan bot trading/software). kemudian kita mendapatkan profit harian dari hasil itu.

Tujuan lending sebenarnya untuk menaikkan harga koin itu sendiri. dengan lending koin beredar di pasaran lebih sedikit.
menurut agan agan sekalian dan para senior apakah ini termasuk riba atau halalkah?

Kalau agan dapat koin dengan cara yang baik menurut ane sudah jelas itu halal gan, selebihnya ane tidak tahu.
Pages:
Jump to: