memang dalam islam hal ini adalah baru, artinya hal seperti ini di zaman nabi saw belum ada. tapi bisa kita qiyaskan hal tersebut ke dalam bab jual beli. lebih tepatnya adalah musyarakah (kerjasama) atau musyarakah online. lending ini adalah kerjasama antara kita dengan dev, dengan prinsip kita dapat bagian setiap harinya dari dev. dan itu tidak masalah.
kalau trading itu yang dinamakan jual beli itu benar
tahukah arti sebuah lending, lending itu meminjamkan dana, dan apa yang di tulis sama TS, regal coin bcc dll nya
meminjamkan uang dapat bunga namanya apa, hehehehe
kalau program lending itu sih tidak ada yang merugikan maka jawabannya menurut saya halal, untuk lebih jelasnya coba nanyak aja pada pak ustaz di tempat agan.
mabuk, ML(sama2 senang hehehehe ) , judi juga ga ada yang di rugikan kok haram
nah tanya pak ustadz itu lebih bagus