barusan sekilas nonton big circle di metrotv kebetulan tamunya ibu SMI
pas lagi acaranya, ane liat di news ticker ada kalimat seperti judul thread ini
"BI Larang Masyarakat Menggunakan Bitcoin" tapi tidak ada penjelasan lebih lanjut dan belum liat beritanya di news / tv lainnya
waduh bakal suram nih kalo larangannya ditetapkan dalam peraturan resmi dan/atau UU
edit: October 16, 2017, 11:08:35 PM server timethanks
@dbshck untuk news link
http://ekonomi.metrotvnews.com/mikro/eN4xWD7N-bi-larang-masyarakat-gunakan-bitcoinbeberapa pernyataan yg diambil (quote) dari artikel tsb
Otoritas moneter menegaskan bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah untuk digunakan di Indonesia. Masyarakat diminta untuk tidak memakai bitcoin dalam transaksi apa pun.
"Khusus bitcoin sudah dalam satu tahun ini menjelaskan kepada masyarakat bahwa bitcoin itu bukan alat pembayaran di Indonesia," ujar Agus.
Kalaupun ada pengembangan atau diskusi luas terkait penggunaan bitcoin, Agus meminta masyarakat tidak memakai bitcoin sebagai alat pembayaran. Uang yang tercipta di dunia maya tersebut tidak mendapat persetujuan dari BI dan baru dianggap otoritas sebagai sekadar inovasi.
edit: December 01, 2017, 10:15:06 AM server timebarusan liat ada news ticker lagi,
Bank Indonesia: Bitcoin Bukan Alat Pembayaran Yang Sahmakin kesini makin santer nih beritanya, bakalan tambah rame nih
tinggal nunggu pejabat korup kena OTT dengan barang bukti bitcoin tx, paperwallet, android wallet app dsb
juga ane baca di koran
Pikiran Rakyat kemarin tgl
30 November 2017 halaman 17 lembar EkonomiJudulnya:
Legalitas Tak Jelas, Uang Digital Dilarang yg ternyata versi onlinenya judulnya berbeda
cuplikan versi onlinenya seperti yg di bawah ini, klik linknya klo mo baca lanjutannya
BI Akan Buat Aturan Pelarangan BitcoinOleh: Tia Dwitiani Komalasari 29 November, 2017 - 08:48JAKARTA, (PR).- Bank Indonesia akan membuat peraturan yang menegaskan larangan menggunakan mata uang digital (virtual currency) yang tidak memiliki aspek legal yang jelas, termasuk bitcoin. Lembaga tersebut juga melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran memproses dan bekerja sama dengan pihak yang memfasilitasi transaksi mata uang digital.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, hal ini dilakukan untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai legal tender di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mata uang digital juga berpotensi digunakan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.
selengkapnya... Menurut ane sihh yang menjadi sebuah larangan yang dilakukan oleh bank Bi atau pemerintah adalah dalam setiap transaksi jual beli yang kita lakukan dalam bentuk bitcoin..bukan pelarangan yang di tujukan kepada yang bermain trading dan juga bounty hunter..sebab bitcoin tidak dapat di bendung oleh pemerintah karena bitcoin adalah mata uang virtual secara global.. bukan hanya digunakan oleh indonesia..jadi jangan khawatir khusus nya kita sebagai bounty hunters..