di tahun 2017, otoritas jasa keuangan mengeluarkan 5 ciri ciri investasi bodong, antara lain:
1. tidak ada izin atau kelenggkapan legal
2. tawarkan untung fantastis dan cepat
3. Pengelolaan dana investasi tidak jelas
4. Menggandeng orang terkenal untuk mengaburkan unsur tipuan
5. jarang menyebutkan risiko investasi
apakah dalam 5 ciri ciri tersebut termasuk investasi di bitcoin,bagaimana tanggapan bitcoiners, jika iya apa alasan nya? jika tidak apa alasannya?
semoga menjadi sebuah diskusi yang membangun, agar ada suatu kepercayaan lebih terhadap bitcoin di masa depan.
bitcoin itu komoditas, bukan ponzi, kalau ente berpikiran, bitcoin disamakan dengan investasi bodong yang ada rertun alias pasive income nya, dan menganggap bitcoin sebagai investasi bodong atau ponzi sebagai bitcoiner otak ente perlu di ruqiyah gan, karena otak ente sudah terkontaminasi pemikiran nya si deni siregar, yang beranggapan bitcoin sebagai ponzi, bahkan lebih parah karena bernagapan bitcoin seperti kash no 2 menawarkan keuntungan pasive
di bitcoin ga ada orang ngajak2 untuk beli bitcoin, apalagi nawarin kasih profit besar
fintech biasanya ada suatu company yang bertanggung jawab untuk semuanya gan, misalnya developer blocktech, pundix dll
sedangkan bitcoin itu bukan fintech, seperti emas mentah yang berlomba2 dimanfaatkan oleh perusahaan fintech sebagai pengelola
ada perbedaan pemahaman antara teknologi financial dan financial technology kata yang sama tapi lebih kearah company.
beda dengan banyak altcoin yang tidak tercipta desentralisasi, disitu pasti ada penanggung jawab dan disitulah pasal fintech dikenakan
jadi bukan bitcoinnya yang disasar tapi penyelenggara bisnis. market seperti vip harusnya diapresiasi karena merupakan salah satu dari pengelola "emas mentah" tersebut.