Pages:
Author

Topic: [DISKUSI] BITCOIN Sebagai Mata Uang Dunia - Mungkin atau tidak, Mengapa? (Read 1392 times)

legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Ya menjadikan bitcoin sebagai alternatif investasi dan di legalkan di indonesia tentulah merupakan sesuatu yang patut kita syukuri sejauh ini, itu akan menjadi tempat kita mempertahankan nilai dan menambah nilai uang yang kita miliki.
Bitcoin sejauh ini bukan hanya untuk mempertahankan nilai tapi juga melipat gandakan nilai harta jika disimpan sesuai dengan jangka waktu tertentu. Anggap saja kita nyimpan emas, dimana dulunya dianggap sebagai asset yang bisa menambah nilai kekayaan kita, padahal tidak, emas itu realnya bukan investasi murni, tapi hanya sebagai guard atau pertahanan terhadap inflasi, nilai uang kita tidak bertambah, tetap stabil jika kita menyimpan emas. Sedangkan bitcoin, tentu bertambah malah bisa 3 atau 5 kali lipat jika tahu bagaimana cara mengelolanya (misal paham dan tau harga di saat dan setelah 1 tahun halving)
sr. member
Activity: 882
Merit: 457
jika untuk online sudah terjadi kok sebagai alat transaksi, misal beli domain hosting atau produk2 online lain nya.

Kalau untuk transaksi ke perusahaan di luar negeri mungkin sudah bisa gan, tetapi jika perusahaan yang ber-ijin dan berlokasi di Indonesia maka itu illegal gan, jika ada yang menyediakan payment menggunakan bitcoin maka itu adalah tindakan melawan hukum.

Yang paling banyak menggunakan bitcoin dan menjadikan bitcoin sebagai mata uang pembayaran utama adalah di deepweb/darkweb yang mengaksesnya perlu menggunakan tor browser. Tapi saya belum pernah mencobanya karena serem kalo disana, tokonya juga jualannya serem-serem dan diluar nalar

Masalah biaya transaksi yang mahal, ini berlaku untuk pembelian barang dengan harga yang murah, tapi kalo untuk barang yang memiliki harga yang mahal mungkin bertransaksi menggunakan bitcoin malah lebih murah dari fiat apalagi kalo digunakan untuk pembayaran lintas negara
hero member
Activity: 868
Merit: 501
Chainjoes.com
jika untuk online sudah terjadi kok sebagai alat transaksi, misal beli domain hosting atau produk2 online lain nya.
itu pun juga masih kalah bersaing dengan payment prosesor online lain nya macam paypal.
kenapa fee transaksi bitcoin yang tinggi yang menyebabkan orang ogah menggunakan bitcoin untuk transaksi. sekali transaksi bisa di atas 3 dollar fee nya sangat tidak kompetitif di bandingkan fee transaksi paypal.
kecuali transaksi besar, tapi pembelian online harga mahal tentu orang juga ogah karena jual beli online pun sangat beresiko jika nilai transaksi nya besar norminal nya
legendary
Activity: 1946
Merit: 1007
Kendala lain yang masih menghambat ditetapkannya Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah akibat tingkat literasi masyarakat terhadap Bitcoin yang masih rendah, karena alasan ini penggunaannya masih belum umum atau tingkat persentase penggunaan Bitcoin sebagai aset komoditas masih rendah dibandingkan yang tidak menggunakannya.

Ya, setuju gan. Masalah literasi masyarakat yang masih kurang terhadap bitcoin bisa menjadi masalah baru saat bitcoin di jadikan sebagai mata uang transaksi. Alih-alih mempermudah, hal ini malah akan jadi modus penipuan baru karena ketidaktahuan akan keamanan dan penggunaanya, bisa-bisa kena scam, phising, dan lainnya. Sekarang saja sudah banyak investasi bodong yang menggunakan crypto sebagai alibinya

nilainya juga ditentukan oleh mekanisme pasar supply and demand.

Harganya yang terlalu fluktiatif akan membuat sulit jika digunakan untuk transaksi offline, sulit mengkonversi berapa nilai btc dalam idr. Tapi untuk transaksi online tidak masalah karena biasanya harga akan ter-update setiap waktu dari data pasar

Btc buat transaksi offline untuk rate sekarang sudah susah karena ratenya yg tinggi dah feenya yg gede. Kecuali transaksi gede buat offline bisa aja sih, misalnya buat beli mobil dll
Tp kalau cuma buat transaksi kecil2an nga bs berat di fee
sr. member
Activity: 924
Merit: 326
~snip~
Lagi pula jaringan internet di negara kita juga belum merata, apalagi kebanyakan masyarakat masih gagap akan teknologi, ini hanya akan memudahkan untuk beberapa kalangan saja, seperti kita yang paham akan bitcoin dan bagaimana mengamankannya, dan lagi tidak bisa merubah dengan sembrono masalah UU apalagi berkaitan dengan sistem moneter dan tentunya alat pembayaran, perlu pengkajian yang komprehensif dan perlu diadakan uji coba dan banyak pertimbangan yang harus di pertimbangkan secara mendalam tentang stabilisasi keuangan nasional.
Jaringan internet yang belum merata mungkin tinggal sebagian kecil saja. Jika dihitung dalam bentuk persentase, maka yang belum masuk internet hanya 15% dari 100% walau angka persentase ini hanya tebakan saya bukan berdasarkan data.
Kategori gagap akan teknologi tidak berlaku untuk genarasi z sehingga ini tidak terlalu menjadi kendala.

Menyangkut dengan UU yang berkaitan dengan sistem perekonomian, mungkin ini menjadi kendala karena kita masih belum siap sepenuhnya untuk mengurus bidang yang kita maksud. Tidak menyalahkan keadaan juga, tetapi jika kita semua siap mulai dari penyelenggara pemerintah hingga rakyat, mencoba melakukannya ada kemungkinan bisa tetapi butuh waktu yang lama.
Jangankan bidang mata uang kripto, menuntaskan agar tidak membuang sampah sembarangan masih sulit.

Quote
Ya menjadikan bitcoin sebagai alternatif investasi dan di legalkan di indonesia tentulah merupakan sesuatu yang patut kita syukuri sejauh ini, itu akan menjadi tempat kita mempertahankan nilai dan menambah nilai uang yang kita miliki.
Benar sekali. Ini yang perlu disyukuri untuk saat ini karena tujuan kita untuk mencari keuntungan lewat pengembalian harga.
hero member
Activity: 1400
Merit: 674
Saya masih heran deh mengapa pemerintah kita tidak melegalkan saja bitcoin atau mata uang kripto sebagai alat pembayaran saja. Misalnya kan orang bisa membayar pakai uang fiat atau Bitcoin sesuai dengan harga barang atau pembayaran semacam itu. Padahal kalau masyarakat bisa memilih alat pembayaran kan lebih memudahkan. Saya berharap pemerintah kedepan bisa segera mempertimbangkan atau merevisi UU mata dan bisa memasukkan mata uang kripto sebagai alat pembayaran.
Mungkin lima poin yang saya baca yang diuraikan oleh mas AakZaki sudah menjadi alasan kenapa sikap heran yang masih terpikirkan dapat menjadi jawaban.
Dalam melegalkan Bitcoin sebagai alat pembayaran, maka pihak pemerintah butuh banyak persiapan yang mungkin tidak dapat direalisiasikan begitu saja.

Menggunakan Bitcoin memang mudah, tetapi dibalik kemudahan terdapat hal yang tidak sanggup dipikirkan jika dampak negatif akan terjadi.
Dengan menjadikan Bitcoin atau jenis mata uang kripto lain sebagai aset yang bisa diinvestasikan oleh kita sebagai warga negara, bagi saya itu sudah sangat memadai daripada melarangnya secara total.
Lagi pula jaringan internet di negara kita juga belum merata, apalagi kebanyakan masyarakat masih gagap akan teknologi, ini hanya akan memudahkan untuk beberapa kalangan saja, seperti kita yang paham akan bitcoin dan bagaimana mengamankannya, dan lagi tidak bisa merubah dengan sembrono masalah UU apalagi berkaitan dengan sistem moneter dan tentunya alat pembayaran, perlu pengkajian yang komprehensif dan perlu diadakan uji coba dan banyak pertimbangan yang harus di pertimbangkan secara mendalam tentang stabilisasi keuangan nasional.

Ya menjadikan bitcoin sebagai alternatif investasi dan di legalkan di indonesia tentulah merupakan sesuatu yang patut kita syukuri sejauh ini, itu akan menjadi tempat kita mempertahankan nilai dan menambah nilai uang yang kita miliki.
sr. member
Activity: 924
Merit: 326
Saya masih heran deh mengapa pemerintah kita tidak melegalkan saja bitcoin atau mata uang kripto sebagai alat pembayaran saja. Misalnya kan orang bisa membayar pakai uang fiat atau Bitcoin sesuai dengan harga barang atau pembayaran semacam itu. Padahal kalau masyarakat bisa memilih alat pembayaran kan lebih memudahkan. Saya berharap pemerintah kedepan bisa segera mempertimbangkan atau merevisi UU mata dan bisa memasukkan mata uang kripto sebagai alat pembayaran.
Mungkin lima poin yang saya baca yang diuraikan oleh mas AakZaki sudah menjadi alasan kenapa sikap heran yang masih terpikirkan dapat menjadi jawaban.
Dalam melegalkan Bitcoin sebagai alat pembayaran, maka pihak pemerintah butuh banyak persiapan yang mungkin tidak dapat direalisiasikan begitu saja.

Menggunakan Bitcoin memang mudah, tetapi dibalik kemudahan terdapat hal yang tidak sanggup dipikirkan jika dampak negatif akan terjadi.
Dengan menjadikan Bitcoin atau jenis mata uang kripto lain sebagai aset yang bisa diinvestasikan oleh kita sebagai warga negara, bagi saya itu sudah sangat memadai daripada melarangnya secara total.
hero member
Activity: 1218
Merit: 608
Kepatuhan Terhadap Regulasi Internasional:
Banyak negara mematuhi pedoman dan regulasi internasional terkait keuangan, dan keputusan terkait mata uang kripto mungkin dipengaruhi oleh kerangka kerja yang ditetapkan oleh organisasi seperti G20 atau Financial Action Task Force (FATF).

Perlindungan terhadap Kejahatan dan Terorisme:
Pemerintah mungkin khawatir bahwa mata uang kripto dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal, termasuk pendanaan terorisme atau perdagangan narkoba.
Dua poin penting yang saya ras harus diperharikan saat ingin membuat bitcoin menjadi alat transaksi atau pembayaran yang legal, saat ini semua negara memiliki regulasi internasional terkait keuangan ditambah lagi kerterikatan dengan negara mayoritas tidak mendukung bitcoin untuk jadi alat pembayaran saya rasa sangat sulit untuk mendapatkan regulasi. Poin dan regulasi tentang bitcoin harus diwacanakan terlebih dahulu di forum internasional jika mayoritas setuju mungkin mudah untuk mendapatkan regulasi bitcoin menjadi alat transaksi yang legal dan sah.

Bitcoin sebenarnya cukup mudah untuk dijadikan sebagai money laundering, tidak ada layanan hukum seperti Bank yang mudah membekukan transaksi mencurigakan menjadi opsi buat kriminal dan aksi terorisme menggunakan bitcoin sebagai alat transaksi. Namun semua unsur kejahatan dan kriminalitas tergantung pada individu masing-masing bukan kesalahan dari bitcoin.
sr. member
Activity: 882
Merit: 457
Kendala lain yang masih menghambat ditetapkannya Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah akibat tingkat literasi masyarakat terhadap Bitcoin yang masih rendah, karena alasan ini penggunaannya masih belum umum atau tingkat persentase penggunaan Bitcoin sebagai aset komoditas masih rendah dibandingkan yang tidak menggunakannya.

Ya, setuju gan. Masalah literasi masyarakat yang masih kurang terhadap bitcoin bisa menjadi masalah baru saat bitcoin di jadikan sebagai mata uang transaksi. Alih-alih mempermudah, hal ini malah akan jadi modus penipuan baru karena ketidaktahuan akan keamanan dan penggunaanya, bisa-bisa kena scam, phising, dan lainnya. Sekarang saja sudah banyak investasi bodong yang menggunakan crypto sebagai alibinya

nilainya juga ditentukan oleh mekanisme pasar supply and demand.

Harganya yang terlalu fluktiatif akan membuat sulit jika digunakan untuk transaksi offline, sulit mengkonversi berapa nilai btc dalam idr. Tapi untuk transaksi online tidak masalah karena biasanya harga akan ter-update setiap waktu dari data pasar
hero member
Activity: 2114
Merit: 740
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
~Snip~

rupiah menjadi alat pembayaran yang sah dan satu-satunya di indonesia sesuai dengan undang-undang dasar tahun 1945 dan hal tersebut tidak dapat diganggu gugat. jika pemerintah menentapkan alat pembayaran yang sah, selain daripada rupiah, hal tersebuat akan mempunyai dampak yang cukup luas secara nasional, misalnya jika bitcoin ditetapkan sebagai alat pembayaran yang legal itu artinya bitcoin tidak hanya bisa digunakan untuk pembayaran, namun untuk debitur dan kreditur pada perbankan dan banyak institusi pemerintah dan nasional sesuai dengan peraturan bank sentral. dampaknya tentu akan signifikan terhadap perkembangan dari rupiah dan juga para debitur dan kreditur. jadi tidak segampang itu menetapkan suatu mata uang sebagai alat pembayaran yang legal, apalagi untuk negara sebesar indonesia.
Sejak awal Bitcoin hanya diberi ruang sebagai aset atau komiditas, bukan sebagai alat pembayaran yang berjalan berdampingan dengan Rupiah. Dampak dari penetapan Bitcoin sebagai alat pembayaran dimulai dari diubahnya undang-undang tentang keuangan negara, kemungkinan ditetapkan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah sangat kecil karena berdasarkan latar belakang Bitcoin belum memenuhi beberapa aspek termasuk harus dirubahnya UU seperti yang dijelaskan diatas.
Kendala lain yang masih menghambat ditetapkannya Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah akibat tingkat literasi masyarakat terhadap Bitcoin yang masih rendah, karena alasan ini penggunaannya masih belum umum atau tingkat persentase penggunaan Bitcoin sebagai aset komoditas masih rendah dibandingkan yang tidak menggunakannya.

Sejauh ini Bitcoin belum memenuhi kriteria untuk dijadikan sebagai mata uang yang sah, seperti tidak diregulasi atau memiliki otoritas terpusat dari pihak manapun, nilainya juga ditentukan oleh mekanisme pasar supply and demand. Alasan lain sulit terealisasinya Bitcoin sebagai mata uang sah di Indonesia karena ada simbol kedaulatan negara yang harus dijaga dan adanya nilai yang harus dijaga dalam mata uang karena menyangkut kesejahteraan masyarakat suatu negara.

Di artikel ini BI juga mempertegas alasan Bitcoin tidak bisa dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah di RI.
BI Buka Alasan Kripto Tak Bisa Jadi Alat Pembayaran Sah di RI
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
jadi tidak segampang itu menetapkan suatu mata uang sebagai alat pembayaran yang legal, apalagi untuk negara sebesar indonesia.
Kalau gampang sudah tentu mata uang Dollar dan Yuan akan lebih dulu dipakai untuk transaksi dari pada bitcoin itu sendiri. Karena  banyak aspek yang harus diperhatikan yang jabarkan oleh Aakzaki di atas (contohnya) sehingga kalau untuk dijadikan sebagai mata uang, sudah tentu akan ada sosialisasi yang masive ke masyarakat. Nah, kalau yang disosialisasikan ini bitcoin, sudah tentu akan banyak yang penasaran, sehingga kemungkinan besar harga btc kana melonjak berlipat-lipat dan mungkin akan terjadi huru-hara besar dimarket ke depannya.
legendary
Activity: 2338
Merit: 1084
zknodes.org
Saya masih heran deh mengapa pemerintah kita tidak melegalkan saja bitcoin atau mata uang kripto sebagai alat pembayaran saja. Misalnya kan orang bisa membayar pakai uang fiat atau Bitcoin sesuai dengan harga barang atau pembayaran semacam itu. Padahal kalau masyarakat bisa memilih alat pembayaran kan lebih memudahkan. Saya berharap pemerintah kedepan bisa segera mempertimbangkan atau merevisi UU mata dan bisa memasukkan mata uang kripto sebagai alat pembayaran.
Kebijakan terkait dengan mata uang kripto seperti Bitcoin bisa menjadi topik yang kompleks dan beragam, terutama karena dampaknya yang luas terhadap berbagai aspek ekonomi dan keuangan. Ada beberapa faktor yang mungkin memengaruhi keputusan pemerintah terkait legalisasi atau pengaturan mata uang kripto:

Keamanan dan Perlindungan Konsumen:
Pemerintah mungkin ingin memastikan bahwa pengguna mata uang kripto dilindungi dari penipuan, pencucian uang, dan kegiatan ilegal lainnya.

Stabilitas Keuangan:
Pemerintah juga mungkin khawatir tentang dampak mata uang kripto terhadap stabilitas keuangan nasional, terutama jika terjadi fluktuasi harga yang signifikan atau kegagalan sistem keuangan tradisional.

Kepatuhan Terhadap Regulasi Internasional:
Banyak negara mematuhi pedoman dan regulasi internasional terkait keuangan, dan keputusan terkait mata uang kripto mungkin dipengaruhi oleh kerangka kerja yang ditetapkan oleh organisasi seperti G20 atau Financial Action Task Force (FATF).

Perlindungan terhadap Kejahatan dan Terorisme:
Pemerintah mungkin khawatir bahwa mata uang kripto dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal, termasuk pendanaan terorisme atau perdagangan narkoba.

Kesiapan Infrastruktur:
Sebelum melegalkan mata uang kripto, pemerintah mungkin perlu memastikan bahwa infrastruktur dan regulasi yang memadai telah diterapkan untuk mendukung penggunaan dan pertukaran mata uang kripto dengan aman.

Keputusan pemerintah terkait dengan mata uang kripto sering kali merupakan hasil dari kajian yang cermat terhadap faktor-faktor ini, serta konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan di dalam dan di luar pemerintahan.
full member
Activity: 868
Merit: 202
Saya masih heran deh mengapa pemerintah kita tidak melegalkan saja bitcoin atau mata uang kripto sebagai alat pembayaran saja. Misalnya kan orang bisa membayar pakai uang fiat atau Bitcoin sesuai dengan harga barang atau pembayaran semacam itu. Padahal kalau masyarakat bisa memilih alat pembayaran kan lebih memudahkan. Saya berharap pemerintah kedepan bisa segera mempertimbangkan atau merevisi UU mata dan bisa memasukkan mata uang kripto sebagai alat pembayaran.

rupiah menjadi alat pembayaran yang sah dan satu-satunya di indonesia sesuai dengan undang-undang dasar tahun 1945 dan hal tersebut tidak dapat diganggu gugat. jika pemerintah menentapkan alat pembayaran yang sah, selain daripada rupiah, hal tersebuat akan mempunyai dampak yang cukup luas secara nasional, misalnya jika bitcoin ditetapkan sebagai alat pembayaran yang legal itu artinya bitcoin tidak hanya bisa digunakan untuk pembayaran, namun untuk debitur dan kreditur pada perbankan dan banyak institusi pemerintah dan nasional sesuai dengan peraturan bank sentral. dampaknya tentu akan signifikan terhadap perkembangan dari rupiah dan juga para debitur dan kreditur. jadi tidak segampang itu menetapkan suatu mata uang sebagai alat pembayaran yang legal, apalagi untuk negara sebesar indonesia.
full member
Activity: 795
Merit: 112
sebagai mata uang digital atau pun mata uang online sangat bisa.
itu pun penggunaan nya masih terbastas, masih kalah sama paypal. karena banyak store online yang belum accepted bitcoin.
tapi kalau mata uang seperti mata uang fiat yang ada fisik nya bisa digunakan transaksi offline sangat susah.
karena penggunaan belum merata ke seluruh lapisan masyarakat.
mungkin kalau seperti elsavador atau beberapa negara yang sudah remi mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah mungkin bisa.
karena seluruh rakyat disana pasti di edukasi mengenai hal itu oleh aparat pemerintahan disana

Gabisa gan bitcoin di gunakan sebagai mata uang online, masih di larang sama negara. Malah belum ada yang accepted bitcoin gan karena itu masih dilarang, jika kita menerima bitcoin sebagai alat pembayaran maka bisa masuk bui gan. Itu maksudnya gimana gan? mata uang fiat kan rupiah, dan digunakan dimanapaun secara merata.
Saya masih heran deh mengapa pemerintah kita tidak melegalkan saja bitcoin atau mata uang kripto sebagai alat pembayaran saja. Misalnya kan orang bisa membayar pakai uang fiat atau Bitcoin sesuai dengan harga barang atau pembayaran semacam itu. Padahal kalau masyarakat bisa memilih alat pembayaran kan lebih memudahkan. Saya berharap pemerintah kedepan bisa segera mempertimbangkan atau merevisi UU mata dan bisa memasukkan mata uang kripto sebagai alat pembayaran.
sr. member
Activity: 882
Merit: 457
Jadi ya sangat berguna, dan ini seharusnya jadi perhatian juga bagi ahli fatwa untuk mulai menengok dan merivis lagi aturan halal dan haramnya.

Tapi ga bisa gan kalo menghalalkan sesuatu berdasarkan kemanfaatannya saja, tapi menurut saya si ada kemungkinan bitcoin akan halal karena bitcoin sama dengan mata uang yang memiliki tujuan untuk menjaga nilai. Salah satu sebab diharamkannya bitcoin adalah karena adanya gharar atau ketikjelasan (mungkin karena terlalu fluktuatif harganya), jadi saat bitcoin semakin memiliki nilai dan dipercaya publik maka bisa saja bitcoin tidak lagi di anggap gharar (sedikit yang saya baca dari: ejurnal.ung.ac.id)

sebagai mata uang digital atau pun mata uang online sangat bisa.
itu pun penggunaan nya masih terbastas, masih kalah sama paypal. karena banyak store online yang belum accepted bitcoin.
tapi kalau mata uang seperti mata uang fiat yang ada fisik nya bisa digunakan transaksi offline sangat susah.
karena penggunaan belum merata ke seluruh lapisan masyarakat.
mungkin kalau seperti elsavador atau beberapa negara yang sudah remi mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah mungkin bisa.
karena seluruh rakyat disana pasti di edukasi mengenai hal itu oleh aparat pemerintahan disana

Gabisa gan bitcoin di gunakan sebagai mata uang online, masih di larang sama negara. Malah belum ada yang accepted bitcoin gan karena itu masih dilarang, jika kita menerima bitcoin sebagai alat pembayaran maka bisa masuk bui gan. Itu maksudnya gimana gan? mata uang fiat kan rupiah, dan digunakan dimanapaun secara merata.
full member
Activity: 795
Merit: 112
Saya pikir anggota legistatif kita bukan tidak memiliki wawasan tentang bitcoin karena ada juga beberapa anggota DPR kita yang berlatar belakang pengusaha di bidang teknologi. Tetapi di negara kita sangat sulit mengesahkan suatu aturan atau undang-undang karena berdasarkan kepentingan dan siapa yang kuat dibelakangnya karena politik sangat medominasi. Padahal jika membuat sebuah regulasi atau peraturan berdasarkan kajian yang mendalam tanpa adanya politisasi maka sudah seharusnya Negara kita bisa mengikuti jejak El Salvador yang mengesahkan Bitcoin sebagai alat transaksi apalagi tingkat penerimaan Bitcoin di Indonesia terus meningkat terutama di kalangan anak muda.
Kepentingan di negara kita ini juga masih menyangkut kepada kepentingan asing, sehingga jika pun ada amandemen, pasti akan ada intervensi juga dari mereka yang tidak mau ada perubahan besar seperti mata uang. Tentang UU mata uang/alat transaksi, jikalau negara kita mau menyamakan dengan el savador, maka harus ada sidang umum MPR untuk amandemen undang-undang. Itu tidak mudah, karena ada kajian dari beberapa pakar, ahli ekonom dan agama. Apa lagi ada sebagian ulama mengharamkannya, apa tidak jadi kontroversi besar kalau itu disahkan?.

Apa yang agan sampaikan benar. Memang negara kita ini sangat mudah diintervensi oleh kepentingan asing disemua aspek baik aspek ekonomi maupun politik. Apalagi mayoritas penduduk di negara kita ini adalah muslim jadi sangat sulit untuk mengesahkan UU tentang Bitcoin karena pemahaman di berbagai kalangan ulama berbeda-berbeda apalagi kalau dilakukan amandemen UU bisa menimbulkan kisruh dikalangan masyarakat dan para ulama. Mungkin beberapa tahun kedepan kalangan masyarakat dan ulama bisa menerima Bitcoin sebagai mata uang kalau pemerintah dan para pakar bisa menjelaskan atau mengedukasi kepada masyarakat dengan benar.
full member
Activity: 307
Merit: 107
Binance #Smart World Global Token
sebagai mata uang digital atau pun mata uang online sangat bisa.
itu pun penggunaan nya masih terbastas, masih kalah sama paypal. karena banyak store online yang belum accepted bitcoin.
tapi kalau mata uang seperti mata uang fiat yang ada fisik nya bisa digunakan transaksi offline sangat susah.
karena penggunaan belum merata ke seluruh lapisan masyarakat.
mungkin kalau seperti elsavador atau beberapa negara yang sudah remi mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah mungkin bisa.
karena seluruh rakyat disana pasti di edukasi mengenai hal itu oleh aparat pemerintahan disana
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
entah bitcoin sudah memberikan effort untuk pemerintah atau ada hal lain sehingga MUI lebih memilih untuk tidak mengeluarkan fatwa terbaru lagi.
Saya cek di google Pendapatan pajak crypto di indonesia yang masuk kas negara /akhir 2023 sejak diberlakunya per mei 2022 sebesar 467 milliar rupiah. Jadi walau tampak kecil, nilai segitu cukup membantu pemerintah, misal jika diberikan seluruhnya kepada rakyat dalam bentuk tunai, BLT, dan sebagainya. duit segitu juga kalau untuk pembangunan jalan di desa-desa juga sangat membantu, kalau pun mau dibagi-bagi ke seluruh desa (81 ribu) mungkin cukuplah untuk beli-beli alat tulis kantor, atau untuk kebutuhan perangkat desa. Jadi ya sangat berguna, dan ini seharusnya jadi perhatian juga bagi ahli fatwa untuk mulai menengok dan merivis lagi aturan halal dan haramnya.
hero member
Activity: 952
Merit: 541
Bitcoin diluncurkan oleh pihak pribadi atau kelompok yang mengatasnamakan Satoshi Nakamoto menggunakan teknik kriptografi dan di denominasi dalam unit akun masing masing pengguna, nilainya sangat fluktuatif dapat membuat kebijakan moneter akan kehilangan pengaruhnya. Akibatnya harga barang menjadi sangat tidak stabil, barang dan jasa akan berfluktuasi secara besar-besaran mengikuti perubahan penilaian pasar karena semua harga mengikuti nilai Bitcoin.

Sulit ditemukan jalan keluar atas penggunaan aset kripto yang meluas untuk menjaga perlindungan penggunanya karena Bitcoin tidak diterbitkan oleh lembaga resmi. Jika Bitcoin dijadikan sebagai mata uang dunia maka Bitcoin harus diterima oleh kreditor dalam pembayaran kewajiban moneter, termasuk pajak seperti mata uang fiat yang diterbitkan oleh bank sentral.
Bank sentral tidak dapat menetapkan suku bunga pada mata uang yang tidak diterbitkan langsung oleh mereka dan unit moneter resmi sangat sulit memfasilitasi nilai yang cukup stabil pada pelaksanaan kewajiban moneter jangka menengah dan panjang.

Sumber: Cryptoassets as National Currency? A Step Too Far
hero member
Activity: 1218
Merit: 608
Sepertinya prosesnya sangat panjang, bisa jadi pengalihan isu ini jika ini diwacanakan oleh DPR Grin.

Saat ini saya sudah sangat bahagia dengan pengakuan crypto terdaftar sebagai aset komoditas, kita telah diberi ruang gerak untuk memanfaatkannya. Tidak ingin muluk dengan perubahan karena memang jika dipelajari lebih dalam sifat crypto sangat bertentangan dengan mata uang negara yang dikelola secara sentralisasi.
Untuk saat ini izin legalitas bitcoin atau cryptocurrency sebagai asset komoditas sangat penting meskipun di negara kita bitcoin belum bisa digunakan sebagai alat transaksi pembayaran yang legal, dibandingkan sebagian negara di Afrika kesulitan untuk mendapatkan izin legalitas bitcoin sebagai aset komoditas apalagi untuk digunakan sebagai alat penukarang yang sah. Sejauh ini pemerintah juga diuntungkan dengan diberikan legalitas bitcoin atau altcoin sebagai aset komoditas karena mereka mendapatkan effort dan pajak dari hasil transaksi jual beli assets crypto bahkan deposit dalam bentuk IDR juga dikenakan pajak pada exchange yang sudah mendapatkan legalitas Bappeti. Untuk bitcoin sebagai alat transaksi yang legal saya rasa saat ini jangan diberikan legalitas terlebih dahulu takutnya transaksi crypto bakal dinaikin pajaknya dan lebih baik untuk posisi saat ini hanya sebagai aset komoditas saja.

Selain itu MUI juga berkeputusan bahwa crypto sebagai mata uang Haram karena tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
Sejak dikeluarjan keputusan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI dengan fatwa bitcoin haram dikarenakan gharar, dharar dan bertentangan dengan UU Indonesia tentang alat pembayaran yang sah namun saat ini MUI tidak mengeluarkan fatwa terbaru apalagi saat bitcoin dikenaka pajak, entah bitcoin sudah memberikan effort untuk pemerintah atau ada hal lain sehingga MUI lebih memilih untuk tidak mengeluarkan fatwa terbaru lagi.
Pages:
Jump to: