Apakah plagiat yang g dimaksud disini menciplak coment orang lain sepenuhnya? Atau melakukan Copy paste dari google terus tempelkan ke forum ini tanpa menyebut sumbernya?
Terus kalau kita coment hasil pengertian sesuatu istilah dari google + ditambahkan dengan pendapat sendiri, apa masih dinamakan plagiat?
Mohon masukannya
Detailnya udah dijawab diatas :
Saya hanya ingin menambahkan sedikit gan, memang plagiarisme itu sangat dilarang dan bahkan sampai ada hukuman pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Dalam forum ini juga sudah terpampang jelas bahwa plagiarisme itu dilarang dan bahkan akan dikenakan sangsi berupa baned permanent bagi yang melakukannya. Sebagai pembaca saya mempunyai referensi dari situs Wikipedia juga gan, apakah ini bisa dijadikan sebagai antisipasi atau cara cerdas supaya tidak dianggap plagiarisme.
Yang tidak tergolong plagiarisme:
menggunakan informasi yang berupa fakta umum. Menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas. Kemudian mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya. (Sumber: https://id.m.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme)
~
Apakah hal yang demikian tidak melanggar dalm forum BTC.
Tapi jika ada member yg usil, dan melaporkan ke SubForum "META", alamat kena permaban
Saya tertarik dengan komentar dan pertanyaan agan. (ingin memberi smerit, tapi maaf sMerit habis)
1. Menjiplak comment orang lain sepenuhnya sudah tentu plagiasi.
2. Copy paste tanpa menyebutkan sumbernya juga sudah tentu plagiasi.
3. Untuk pertanyaan ketiga agan, mengambil sesuatu istilah orang lain kemudian menambahkan pendapat sendiri ini namanya parafrase. Parafrasa sendiri inipun harus mencamtumkan sumber aslinya, karena agan tetap menyadur sebagian gagasan orang lain. Jika tidak, sudah tentu juga plagiasi.
Agar agan aman/terhindar dari plagiasi, agan bisa menggunakan fakta umum.
Penggunaan fakta baru/khusus sudah dilindungi hak cipta, oleh karena itu mengapa diberi istilah "hak cipta", pengertian mudahnya, karena seseorang telah menciptakan/mengadakan sesuatu, jadi kita tidak berhak mengambil tanpa memberikan sumber. Hal ini juga berlaku untuk copy paste post orang lain, tetap dinamakan plagiat.
~
Contoh :
1. Jika saya menuliskan suatu postingan yang idenya saya ambil atau sama dengan ide orang lain, dengan substansi yang sama tapi kesimpulan berbeda.
2. Postingan sesuatu yang mengandung istilah yang sudah umum yang berlaku pada suatu komunitas, seperti pengertian cryptocurrency, Blockchain, Satoshi, dan sebagainya.