Pages:
Author

Topic: [DISKUSI]Pengurusan aset kripto jika terjadi musibah - page 3. (Read 948 times)

hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
PENDAHULUAN
Saya tertarik pada salah satu thread di global yang berjudul "If You Died Tomorrow, What Would Happen To Your Crypto?" by Brybro27
Dan emang benar, bagaimanapun seorang manusia pasti mempunyai batasan umur, dan tidak seorangpung yg tau kapan dia akan pindah alam.
Sedangkan tempat menyimpan aset kita (wallet) adalah hal yang amat sensitif.
Berkaitan dengan hal tersebut, saya teringat akan kejadian yang menimpa exchanger Quadriga, dimana pemilik/CEO exchange tsb meninggal, tetapi tidak seorangpun yg mengetahui kombinasi enkripsi wallet exchanger tersebut, dan sampai sekarang masih dalam proses likuidasi.


TUJUAN PENULISAN THREAD
Agar member disini bisa berdiskusi dan bisa memahami apa yang seharusnya dilakukan sebelum terjadi musibah pada diri pemilik wallet, terutama bagi bitcoiners yg memiliki aktifitas sehari-hari dengan resiko tinggi.


PEMIKIRAN AWAL UNTUK DISKUSI

Sebagai kelompok manusia yg memiliki ikatan sosial, maka tentu kita memiliki daftar ahli waris "tak tertulis" dalam susunan keluarga kita.
Dan ahli waris tersebut berhak untuk memiliki/menguasai/memanfaatkan aset/harta milik kita setelah kita meninggal, jika aset tersebut adalah berupa benda/barang/properti/digital properti tentunya tidak susah dalam pengalihan hak tersebut.
Tetapi jika aset kita dalam berbentuk kripto, tentu ahli waris kita akan kebingungan untuk mengakses wallet kripto jika tidak memliki kunci enkripsi wallet tersebut.

Bagaimana solusinya?
Pada thread rujukan di pendahuluan disebutkan:
1) Include all your wallets and passwords/seeds in your will. Make sure you include instructions on how to access your funds as well as giving these to someone not familiar with crypto will be just as useless as not even including them in your will.

2) Along with the will, teach the closest person in your life how to access your funds. Whether this is your significant other, family member, or really close friend, make sure someone understands how to access a wallet and transfer/sell the funds. Just like how you should be researching projects before you invest in it, make sure you choose who you share your secrets with carefully.

3) Take a look at Safe Haven. Safe Haven is building an Inheritance Platform that will allow you to do everything above, but with a legal entity that understands crypto and will make sure your funds get in the right hands. Not only will you reassured that your funds are secured and inheritable, but you will also be increasing the adoption of crypto yourself, outside of just investing into it.

Saya pribadi kurang setuju dengan pendapat pada poin 1. Karena disitu disebutkan untuk menyerahkan surat wasiat kepada seseorang yang tidak familiar dengan kripto.
Well, ini akan menjadi bumerang bagi pemilik sah aset tersebut, karena teknologi kripto pasti akan sampai pd orang yg bersangkutan, dan orang tsb akan mempelajari teknologi baru tsb.

Pada poin no 2, masih bisa diterapkan, tetapi hal tsb adalah jika kita masih hidup.


Bagi saya hal-hal tsb masih susah diterapkan di Indonesia terkait dengan adaptasi kripto disini.
So, Jika anda ingin meninggalkan harta waris kepada ahli waris kita mungkin yg lebih cocok adalah sebagai berikut, tetapi ini berlaku jika aset2 kripto anda bernilai diatas 100 juta. Jika kurang dari itu, mungkin ada baiknya aset tsb diexchange dalam bentuk tabungan FIAT.

Jika aset anda lebih dari 100 juta, mungkin anda lebih bisa mempertimbangkan untuk menyimpan seed/PrivateKey/HW + password kedalam safe deposit box milik bank2 konvensional.
Dan untuk memberikan warisan tersebut adalah dengan melalui Surat Wasiat.
Pada prinsipnya, jika seseorang meninggal dunia maka harta kekayaannya akan jatuh ke tangan para Ahli Warisnya. Namun jika semasa hidup si Pewaris meninggalkan wasiat, maka wasiat itulah yang harus didahulukan. Sebuah surat wasiat bisa dibuat secara dibawah tangan atau dengan akta Notaris, namun pada umumnya surat wasiat dibawah dengan Akta Notaris

Dalam Akta Wasiat tersebut, kita tidak perlu menuliskan Seed, PrivateKey maupun password dari HardWallet, tetapi kita hanya menuliskan bahwa kita menyimpan dokumen kepemilikan dan petunjuk penggunaannya di safe deposit box bank A.

Dengan cara ini ada keuntungan:
1. Notaris (pembuat akta) tidak mempunyai kuasa untuk membuka safe deposit box
2. Ahli waris / penerima wasiat akan mendapatkan aset kita pada saat yg telah ditentukan dalam Akta Wasiat.
3. Pihak Bank A, tentu akan memberikan jaminan keamanan penuh pada harta nasabah2 mereka.

Kerugian cara ini:
1. Ada biaya yg timbul untuk rental safe deposit box (pertahun) + uang jaminan
2. Biaya notaris


Mari kita diskusikan bareng, dan mungkin ada tambahan pemikiran/ide dari hal ini.






 
Pages:
Jump to: