saya rasa pajak dari awal sudah di kenakan gan contohnya setiap trading kan kita ada fee itu dan wd jga kemungkinan itu sisanya buat bayar pajak jga ke pemerintah
saya kira untuk fee yang kita bayarkan ketika trading itu masuk pada pihak exchanger, dan masalah pajak, yang membayar saya kira sampai sekarang hanya pada pihak penyedia jasa exchnger yang membayar, untuk kepemilikan aset akan susah untuk kena pajak.
Ane buka artikelnya kok 404 not found apa sudah dihapus yah?
masih bisa dibuka kok gan. ada 15 point yang dibahas tetapi semua point tersebut belum dikatan sebagai final. karena masih dibahas dan terus diperdalam, apakah aturan-aturan tersebut relevan atau tidak.
untuk oint masalah pajak "Ketentuan perpajakan akan diusulkan pengenaan pajak final sebesar 0,01% dari nilai transaksi (PPh Final)." ini bru usulan dan belum ada final. akan lebihi baik kita mengikuti perkembangannya saja gan, siapa tahu ini akan menjadi berita baik bagi komuditas crypto di indonesia sendiri.